Wangi Tubuhmu Sungguh Menggodaku

1
2604

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Wangimu Sungguh Menggoda

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ، فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, lalu melewati kaum lelaki agar mereka mencium harumnya maka ia wanita pezina.” [HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 323]

Beberapa Pelajaran:

1) Harum tubuh dan wangi pakaian seorang wanita hanya untuk suaminya.

• Aturan ini termasuk bimbingan syari’at demi menjaga keutuhan rumah tangga dan mencegah perselingkuhan,

• Juga termasuk bakti seorang istri terhadap suami yang sangat ditekankan dalam syari’at, yaitu tampil di depan suami dengan penampilan yang paling menyenangkan,

• Dan tidak boleh bagi suami membiarkan aroma harum istrinya tercium oleh laki-laki lain, suami yang membiarkannya termasuk laki-laki dayyuts. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ، الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ

“Tiga golongan manusia yang Allah haramkan surga bagi mereka: (1) Pecandu khamar, (2) Orang yang durhaka kepada kedua orang tua, (3) Dayyuts; orang yang membiarkan kemaksiatan di tengah-tengah keluarganya.” [HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 2366]

2) Larangan keras bagi seorang wanita untuk keluar rumah dengan penampilan dan aroma yang dapat menjerumuskan kaum lelaki dalam perzinahan, bahkan dilarang keras walau untuk pergi beribadah ke masjid. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ، ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ، لَمْ تُقْبَلْ لَهَا صَلَاةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ

“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, kemudian keluar menuju masjid, maka tidak diterima sholatnya sampai ia mandi (menghilangkan wanginya).” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 2703, Ash-Shahihah: 1031]

3) Terjadinya kejahatan sesksual terhadap kaum wanita sering kali tidak lepas dari kesalahan wanita itu sendiri yang berpenampilan menggoda, baik ia bermaksud menggoda atau tidak, maka syari’at menetapkan aturan-aturan demi menjaga kaum wanita, baik menjaganya dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual maupun menjaganya dari perbuatan dosa menjerumuskan kaum lelaki dalam perzinahan dan menyebabkan tersebarnya perzinahan di tengah-tengah masyarakat.

• Karena diantara sebab terbesar kerusakan suatu masyarakat dan senjata musuh-musuh Islam untuk merusak kaum muslimin adalah kaum wanita, dan Allah ta’ala telah mengingatkan,

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [An-Nur: 19]

4) Perzinahan tidak akan pernah terjadi selamanya tanpa melalui jalan-jalan dan pintu-pintu yang mengantarkannya, maka syari’at menutup segala sarana yang megantarkan kepada zina bahkan menghukumi orang yang melakukannya telah berzina, yaitu zina mata dengan memandang, zina hati dengan berkeinginan dan lain-lain. Allah ta’ala juga berfirman,

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Isra: 32]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُه

“Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan mengenainya tidak mungkin tidak, maka kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah meraba, kaki zinanya adalah melangkah, hati bernafsu dan berkeinginan, dan yang membenarkan serta mendustakan semua itu adalah kemaluan.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

5) Keindahan syari’at Islam dalam penjagaan terhadap kaum wanita dan pencegahan terhadap munculnya berbagai macam kerusakan karena fitnah wanita sebelum kerusakan itu terjadi,

• Maka syari’at telah menutup pintu-pintu yang dapat menjerumuskan kepada kemaksiatan sebelum kemaksiatan itu terjadi, karena mencegah lebih baik daripada mengobati. Allah ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ

“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi.” [Al-An’aam: 151]

Asy-Syaikh Al-Mufassir As-Sa’di rahimahullah berkata,

والنهي عن قربان الفواحش أبلغ من النهي عن مجرد فعلها، فإنه يتناول النهي عن مقدماتها ووسائلها الموصلة إليها.

“Larangan mendekati perbuatan-perbuatan keji lebih menekan dari sekedar larangan melakukannya, karena sesungguhnya itu sudah mencakup larangan memasuki pintu-pintu pembukanya dan sarana-sarananya yang dapat mengantarkan kepadanya.” [Tafsir As-Sa’di, hal. 279]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

www.fb.com/sofyanruray.info

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini