Benarkah Muntah dengan Sengaja Membatalkan Puasa?

Artikel Ramadhan (19)

5
5768

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Benarkah Ijma’ Ulama Muntah dengan Sengaja Membatalkan Puasa?

Al-Imam Ibnul Mundzir dan Al-Khattabi rahimahumallah telah menukil ijma’ bahwa muntah dengan sengaja membatalkan puasa.[1]

Akan tetapi penukilan ijma’ tersebut kurang tepat karena adanya sebagian ulama yang berpendapat bahwa muntah dengan sengaja tidak membatalkan puasa.

Bahkan dinukil pendapat tersebut dari para sahabat, diantaranya Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhum serta satu riwayat dari Al-Imam Malik rahimahullah, dan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah cenderung kepadanya.[2]

Al-Imam Ibnu Baththol rahimahullah berkata,

وأجمع الفقهاء أن من ذرعه القىء فلا قضاء عليه، واختلفوا فى من استقاء

“Para fuqoho sepakat bahwa orang yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qodho’ atasnya, dan mereka berbeda pendapat tentang orang yang muntah dengan sengaja.” [Syarhul Bukhari, 4/80]

Maka yang benar insya Allah adalah ijma’ hanyalah dalam permasalahan tidak batalnya orang yang muntah tanpa sengaja.

Adapun dalam permasalahan batalnya puasa orang yang muntah dengan sengaja maka tidak terjadi ijma’, melainkan pendapat mayoritas ulama.[3]

Berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ

“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qodho’ atasnya, dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib atasnya qodho’.” [HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasaai dan Ibnu Majah, dan lafaz ini milik Ibnu Majah]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Albani rahimahumallah menguatkan hadits ini.[4]

Akan tetapi banyak imam-imam besar ahli hadits melemahkan hadits ini sebagaimana yang dinukil Al-Hafizh Ibnu Hajar (dalam Fathul Baari, 4/175) berikut ini:

Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata,

لَيْسَ مِنْ ذَا شَيْءٌ

“Tidak ada satu hadits shahih tentang itu.”

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata,

لَمْ يَصِحَّ

“Tidak shahih.”

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah menukil dari Al-Bukhari, beliau berkata,

لَا أرَاهُ مَحْفُوظًا

“Aku tidak menganggapnya sebagai hadits yang mahfuzh.”

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah berkata,

وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ يَصِحُّ إِسْنَادُهُ

“Dan telah diriwayatkan hadits ini melalui jalan lain dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, namun sanadnya tidak shahih.”

Dan kami cenderung kepada pendapat yang melemahkan hadits ini.

Dan pendapat bahwa muntah tidak membatalkan puasa, baik disengaja atau tidak, diperkuat dengan ucapan Sahabat yang Mulia Abu Hurairah sendiri,

إِذَا قَاءَ فَلاَ يُفْطِرُ إِنَّمَا يُخْرِجُ وَلاَ يُولِجُ

“Apabila seseorang muntah maka puasanya tidak batal, karena ia hanyalah mengeluarkan bukan memasukkan.” [Riwayat Al-Bukhari]

Sahabat yang Mulia Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,

الْفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ وَالْوُضُوءُ مِمَّا خَرَجَ

“Berbuka adalah karena sesuatu yang masuk dalam tubuh, bukan karena sesuatu yang keluar, sedang berwudhu adalah karena sesuatu yang keluar.” [Riwayat Ibnu Abi Syaibah][5]

Kesimpulannya, tidak ada hadits shahih dan sharih (tegas) yang menunjukkan bahwa muntah membatalkan puasa, baik sengaja atau tidak, padahal muntah termasuk perkara yang banyak terjadi, maka pendapat yang benar insya Allah adalah muntah tidak membatalkan puasa, sengaja atau tidak.

Dan sebagian ulama berpendapat bahwa, andai hadits tersebut shahih maka maknanya adalah terancam berbuka, karena orang yang muntah kondisi tubuhnya mungkin melemah hingga akhirnya berbuka.[6]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Catatan Kaki:

[1] Lihat Al-Ijma’, hal. 59 dan Ma’aalimus Sunan, 2/212, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 197.

[2] Lihat Fathul Baari, 4/174.

[3] Lihat Syarhul Bukhari, Ibnu Baththol, 4/80.

[4] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 25/222 dan Irwaaul Ghalil, 4/52.

[5] Lihat Fathul Baari, 4/175.

[6] Lihat Fathul Baari, 4/175.

═══ ❁✿❁ ═══

Bimbingan Umroh & Haji Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc dan Asatidzah Ahlus Sunnah hafizhahumullah

Insya Allah Keberangkatan Umroh dan Haji 2024
– Umroh I’tikaf Akhir Ramadhan, Lebaran di Makkah 17 Hari (1 April ’24)
– Umroh Syawwal Libur Lebaran (15 April ’24)
– Haji Tanpa Antri 2024
– Umroh Muharram 1446
– Umroh 17 Agustus 2024
– Umroh Desember (Akhir Tahun 2024)

HUBUNGI wa.me/628118247111

Gabung Grup WA Info dan Konsultasi Fikih Umroh dan Haji Asatidzah Ahlus Sunnah: https://chat.whatsapp.com/IxtiARFN3M2CsV5EJs3Fqo

═══ ❁✿❁ ═══

WA GROUP KAJIAN ISLAM
Ketik: Daftar
Kirim ke Admin:
wa.me/628111833375

TELEGRAM
t.me/taawundakwah
t.me/sofyanruray
t.me/kajian_assunnah
t.me/kitab_tauhid
t.me/videokitabtauhid
t.me/kaidahtauhid
t.me/akhlak_muslim

Medsos dan Website:
youtube.com/c/kajiansofyanruray
instagram.com/sofyanruray.info
facebook.com/sofyanruray.info
instagram.com/taawundakwah
facebook.com/taawundakwah
twitter.com/sofyanruray
sofyanruray.info

#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]

5 KOMENTAR

  1. ustadz, mau tanya kalau menelan cairan dr lambung (muntahan yg sedikit) yg masuk ke mulut apakah membatalkan puasa?demikian jg darah yg keluar dr gusi..bagaimana jika ditelan?krn kesulitan klo selalu meludah terus..terus terang ustadz, sy sering mengalami hal tersebut, dan sy kuatirm puasa dan sholat saya berantakan terus…jazakumullah ustadz..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini