[ODOJ] One Day One Juz

0
3125

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Kesucian Hati dan Al-Qur'an

Patut disyukuri di satu sisi, namun disesali di sisi yang lain, inilah yang kami komentari dari fenomena ODOJ ini.

Mengapa demikian? Ikutilah dengan seksama uraian berikut ini, yang kami susun atas dasar kecintaan terhadap kaum muslimin agar tidak terjerumus ke dalam amalan yang menyimpang, khususnya kaum muslimin yang mengikuti program ODOJ ini, semoga bermanfaat insya Allah ta’ala.

Alhamdulillah, telah dipahami bersama bahwa ibadah adalah hikmah penciptaan hamba di muka bumi. Allah ta’ala berfirman,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku saja.” [Adz-Dzariyat: 56]

Hidup utk Ibadah

Bersamaan dengan itu, Allah ta’ala menjanjikan kebaikan yang berlipat ganda bagi siapa yang beribadah kepada-Nya dan mengancam dengan azab-Nya yang sangat pedih bagi siapa yang tidak beribadah kepada-Nya atau menyekutukan-Nya dalam ibadah.

Dan diantara ibadah yang sangat agung dengan janji pahala dan kebaikan yang melimpah adalah membaca Al-Qur’anul Karim. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم َرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

“Barangsiapa membaca satu huruf dari kitab Allah, maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan tersebut dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan. Aku tidaklah mengatakan bahwa Alif Laam Miim itu satu huruf, akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf, dan Miim satu huruf.” [HR. At-Tirmidzi dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 3327]

Keutamaan Baca Quran

Dan tentu masih sangat banyak dalil yang menunjukkan keutamaan membaca Al-Qur’an maupun ibadah-ibadah lainnya. Akan tetapi yang tidak kalah penting dipahami adalah, Allah ta’ala telah menetapkan syarat yang mesti dipenuhi agar ibadah seorang hamba diterima dan mendapatkan pahala. Maka Allah ta’ala telah menetapkan dua syarat yang harus dipenuhi dalam ibadah, jika satu saja dari dua syarat ini tidak dipenuhi maka tidak sah ibadah tersebut, yaitu:

Pertama: Ikhlas, dilakukan karena Allah ta’ala semata.

Kedua: Ittiba’, meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Ulama seluruhnya sepakat (ijma’) bahwa, ibadah tidak benar tanpa memenuhi dua syarat ini [Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah, hal. 115 pada syarah hadits kelima]

Diantara dalilnya adalah firman Allah ta’ala,

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Robbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Robbnya.” [Al-Kahfi: 110]

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

{ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ } أي: ثوابه وجزاءه الصالح، { فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا } ، ما كان موافقًا لشرع الله { وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا } وهو الذي يراد به وجه الله وحده لا شريك له، وهذان ركنا العمل المتقبل. لا بد أن يكون خالصًا لله، صوابُا على شريعة رسول الله صلى الله عليه وسلم

Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Robbnya, yaitu pahala dan balasannya yang baik. Maka hendaklah dia beramal shalih, yaitu amalan yang sesuai syari’at Allah subhanahu wa ta’ala. Dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Robbnya, yaitu hendaklah (ikhlas) hanya mengharap wajah Allah saja tiada sekutu bagi-Nya. Dua hal ini (amal sesuai syari’at dan ikhlas) merupakan dua rukun amal yang diterima, yaitu harus ikhlas karena Allah ta’ala dan sesuai syari’at Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.” [Tafsir Ibnu Katsir, 5/205]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وهذان الأصلان جماع الدين : أن لا نعبد إلا الله ، وأن نعبده بما شرع ، لا نعبده بالبدع

“Keduanya merupakan pokok terkumpulnya agama, yaitu kita tidak boleh beribadah kecuali kepada Allah ta’ala dan kita beribadah kepada-Nya dengan apa yang disyari’atkan oleh-Nya, tidak dengan bid’ah-bid’ah.” [Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, hal. 451]

Dan pentingnya keikhlasan dalam ibadah telah diingatkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

إنَّمَا الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى، فمَنْ كَانَتْ هِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرتُهُ لِدُنيا يُصيبُهَا، أو امْرَأة يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُه إلَى مَا هَاجَرَ إليهِ

“Sesungguhnya amalan-amalan manusia tergantung niat, dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia mendapatkan pahala hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih, atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Umar Bin Khaththab radhiyallahu’anhu]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ قَالُوا : وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ : الرِّيَاءُ ، يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : إِذَا جُزِيَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ : اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاؤُونَ فِي الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً

“Sesungguhnya yang paling aku takuti menimpa kalian adalah syirik kecil”, para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud syirik kecil itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(Syirik kecil itu) riya’, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman pada hari kiamat kepada mereka (orang-orang yang riya’ dalam beramal), yaitu ketika Allah ta’ala telah membalas amal-amal manusia, (maka Allah katakan kepada mereka), “Pergilah kalian kepada orang-orang yang dahulu kalian perlihatkan (riya’) amalan-amalan kalian ketika di dunia, maka lihatlah apakah kalian akan mendapatkan balasan (kebaikan) dari mereka?!”.” [HR. Ahmad dari Mahmud bin Labid radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 951]

Adapun pentingnya meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam ibadah dan tercelanya mengada-adakan suatu amalan tanpa petunjuk beliau, maka beliau shallallahu’alaihi wa sallam juga telah mengingatkan,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada padanya maka ia tertolak.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

Dalam riwayat Muslim,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهْوَ رَد

“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Ammaa ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (shallallahu’alaihi wa sallam) dan seburuk-buruk urusan adalah perkara baru (dalam agama) dan semua perkara baru (dalam agama) itu sesat.” [HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Aku wasiatkan kalian agar senantiasa taqwa kepada Allah serta mendengar dan taat kepada pemimpin (negara) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah, karena sesungguhnya siapa pun diantara kalian yang masih hidup sepeninggalku akan melihat perselisihan yang banyak (dalam agama), maka wajib bagi kalian (menghindari perselisihan tersebut) dengan berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Al-Khulafa’ur Rasyidin yang telah mendapat petunjuk. Peganglah sunnah itu dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan berhati-hatilah kalian terhadap perkara baru (bid’ah dalam agama) karena setiap bid’ah itu sesat.” [HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu]

Dari uraian di atas maka insya Allah ta’ala sudah tergambarkan bahwa program ODOJ ini disyukuri di satu sisi, yaitu terlihatnya semangat kaum muslimin dalam beribadah, terutama dalam membaca Al-Qur’an dan mengkhatamkannya.

Namun di sisi lain perlu disesali atau mungkin lebih tepat dikasihani, karena kurangnya ilmu agama yang mereka miliki, maka pada akhirnya mereka terjerumus dalam satu bentuk ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat.

Apa saja bentuk ketidaksesuain dengan petunjuk Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam program ODOJ?

Berikut beberapa kutipan tentang tata tertib ODOJ:

“Admin bertugas menginformasikan pembagian Juz setiap hari, merekap laporan Juz setiap hari, setiap pekan dan setiap bulan dalam satu Grup nya.”

“Seluruh anggota dalam satu grup harus menyelesaikan tilawah 1 juz per hari sesuai dengan pembagian Juz oleh Admin.”

“Anggota yang tidak dapat menyelesaikan tilawah 1 juz dalam sehari, dapat menawarkan Bagian Juz nya (sisa yang belum dibaca) ke Anggota lain melalui Grup WA nya, maksimal 3 jam sebelum batas akhir tilawah harian. Program penawaran Juz ini dinamakan Lelang Juz.”

“Anggota yang telah menyelesaikan tilawah 1 Juz nya, langsung melaporkan ke Admin via Grup ODOJ nya, dengan menuliskan : Nama, Juz, Selesai.”

“Peserta yang paling akhir menyelesaikan tilawah 1 juz per hari, dia lah yang membacakan Do’a Khatam Al Qur’an.”

[Dikutip dari website ODOJ]

Tanggapan:

Pertama: Perhatikan poin-poin aturan program ODOJ di atas, Admin membagi tiap juz bagi 30 orang, diharapkan selesai 30 juz dalam sehari, jika ada member yang tidak mampu menyelesaikan maka akan dibantu member yang lain dengan harapan dapat khatam 30 juz setiap harinya, dan member yang terakhir khatam dialah yang membaca do’a khatam Al-Qur’an.

Cara tilawah Al-Qur’an seperti ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat, maka tidaklah sepatutnya bagi seorang muslim untuk mengadakan atau mengikuti program seperti ini karena tidak memenuhi syarat ibadah yang kedua, yaitu meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Dan perlu senantiasa dicamkan oleh setiap muslim, bahwa ibadah yang diinginkan Allah ta’ala bukanlah sekedar banyak, tetapi harus benar dalam pelaksanaannya. Dan sungguh, sedikit sesuai sunnah itu lebih baik, dari pada banyak tapi bid’ah, yang sesat dan tertolak.

Kedua: Di mana letak bid’ahnya? Bukankah membaca Al-Qur’an adalah ibadah?

Agar dapat memahami masalah ini, ulama membagi bid’ah itu menjadi dua bentuk:

1) Bid’ah ashilyyah atau haqiqiyyah, yaitu bid’ah yang tidak berdasar dalil sama sekali, tidak dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’ dan istidlal yang diakui (mu’tabar) oleh ahli ilmu, tidak secara global maupun terperinci, oleh karenanya dinamakan bid’ah, karena merupakan sesuatu yang baru tanpa ada contoh sebelumnya [Lihat Al-I’tishom, Al-Imam Asy-Syatibi rahimahullah, 1/367]

Contoh bid’ah ashliyyah atau haqiqiyyah adalah lafaz-lafaz dzikir dan shalawat yang sama sekali tidak berdasarkan dalil, seperti shalawat naariyyah, shalawat badar, dan lain-lain.

2) Bid’ah idhafiyyah (yang disandarkan), adalah sesuatu yang memiliki dua sisi, di satu sisi sesuai sunnah karena berdasarkan dalil, di sisi yang lain merupakan bid’ah karena tidak berdasarkan dalil [Lihat Al-I’tishom, Al-Imam Asy-Syatibi rahimahullah, 1/367, 445]

Contohnya adalah, lafaz-lafaz dzikir atau shalawat yang berdasarkan dalil, namun dalam pelaksanaannya terdapat kebid’ahan, seperti ucapan tahlil: Laa Ilaaha Illallah, tidak diragukan lagi ini adalah lafaz dzikir yang disyari’atkan, namun jika seseorang menentukan jumlah tertentu yang tidak ditentukan oleh syari’ah, seperti 1000 kali dalam sehari maka penentuan jumlah ini adalah bid’ah karena tidak berdasarkan dalil.

Untuk mengetahui bid’ah idhafiyyah dapat dilihat dari enam sisi:

Satu: Sebab melakukan ibadah,

Dua: Jenis (seperti jenis hewan yang disyari’atkan untuk kurban),

Tiga: Bilangan (ketentuan jumlah),

Empat: Tata cara (kaifiyyah) beribadah,

Lima: Waktu beribadah,

Enam: Tempat ibadah.

Jadi, tidak cukup lafaz dzikir yang sesuai dalil, keenam sisi ini pun harus sesuai dalil, jika tidak maka menjadi bid’ah [Lihat Al-Ibda’ fi Kamaal As-Syar’i wa Khatharil Ibdtida’, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 21-23]

Maka termasuk kesalahan pelaku bid’ah, ketika ia dilarang melakukan dzikir atau shalawat dengan kaifiyah tertentu atau menentukan bilangan tertentu tanpa adanya dalil, ia pun mengatakan, “Anda melarang dzikir atau melarang shalawat”, “Anda menggembosi amal shalih”, padahal yang dilarang adalah kaifiyyah yang salah ataupun penentuan bilangan yang tidak berdasarkan dalil. Dan jawaban yang paling tepat atas tuduhan tersebut adalah ucapan seorang pembesar tabi’in yang mulia, Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah.

Al-Imam Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah meriwayatkan dengan sanad yang shahih sampai kepada Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah,

أنه رأى رجلا يصلي بعد طلوع الفجر أكثر من ركعتين يكثر فيها الركوع والسجود فنهاه فقال : يا أبا محمد ! أيعذبني الله على الصلاة ؟ ! قال : لا ولكن يعذبك على خلاف السنة

“Bahwasannya beliau melihat seseorang melakukan sholat setelah terbit fajar lebih dari dua raka’at, ia memperbanyak rukuk dan sujud, beliau pun melarangnya, maka orang itu berkata: wahai Abu Muhammad, apakah Allah ta’ala akan mengazabku karena melakukan sholat? Beliau menjawab: Tidak, tetapi Allah Ta’ala akan mengazabmu karena menyelisihi sunnah.”

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah mengomentari,

وهذا من بدائع أجوبة سعيد بن المسيب رحمه الله تعالى وهو سلاح قوي على المبتدعة الذين يستحسنون كثيرا من البدع باسم انها ذكر وصلاة ثم ينكرون على أهل السنة إنكار ذلك عليهم ويتهمونهم بأنهم ينكرون الذكر والصلاة ! ! وهم في الحقيقة إنما ينكرون خلافهم للسنة في الذكر والصلاة ونحو ذلك

“Ini diantara bentuk cerdasnya jawaban-jawaban Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah, dan jawaban ini merupakan senjata yang kuat untuk menghadapi para pelaku bid’ah yang menganggap baik (hasanah) terhadap banyak sekali perbuatan bid’ah, dengan dalih (bukan dalil, pen) amalan itu merupakan dzikir dan sholat. Lalu mereka mengingkari Ahlus Sunnah yang melarang bid’ah mereka, dan mereka menuduh Ahlus Sunnah melarang dzikir dan sholat, padahal hakikatnya yang diingkari adalah penyelisihan mereka terhadap sunnah dalam dzikir dan doa tersebut, dan amalan-amalan yang semisalnya.” [Irwaul Ghalil, 2/236, di bawah pembahasan hadits no. 478]

Demikian diantara kaidah mengenal bid’ah, lalu apa hubungannya dengan metode ODOJ?

Hubungannya sangat jelas, bahwa membaca Al-Qur’an di satu sisi disyari’atkan, namun di sisi yang lain, metode ODOJ tidak ada asalnya dalam syari’at, maka sangat dikhawatirkan ia termasuk dalam kategori bid’ah idhafiyyah. Pada kesempatan yang lain insya Allah ta’ala kami akan menerangkan beberapa kaidah lain untuk mengenal bid’ah.

Ketiga: Metode ODOJ ini tidak bisa dikatakan bahwa anggotanya telah menyelesaikan atau mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sehari itu. Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah,

توزيع أجزاء من القرآن على من حضروا الاجتماع ليقرأ كل منهم لنفسه حزبا أو أحزابا من القرآن لا يعتبر ذلك ختما للقرآن من كل واحد منهم بالضرورة وقصدهم القراءة للتبرك فقط فيه قصور فإن القراءة يقصد بها القربة وتحفظ القرآن وتدبره وفهم أحكامه والاعتبار به ونيل الأجر والثواب وتدريب اللسان على تلاوته إلى غير ذلك من الفوائد.

“Membagi juz-juz Al-Qur’an terhadap orang-orang yang menghadiri perkumpulan, agar setiap orang membaca bagi dirinya satu bagian atau beberapa bagian Al-Qur’an, maka itu tidak dianggap sebagai khatam Al-Qur’an dari setiap mereka secara pasti. Dan maksud dalam membaca untuk mencari berkah saja maka padanya ada kekurangan, karena sejatinya membaca Al-Qur’an adalah untuk ibadah, menghapal Al-Qur’an, tadabbur, memahami hukum-hukumnya, mengambil pelajaran darinya, meraih pahala, melatih lisan dalam membacanya, dan berbagai macam manfaat yang lain.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/480]

Keempat: Metode ODOJ ini sama sekali tidak termasuk dalam hadits, Barangsiapa dalam Islam membuat kebiasan baik…” sehingga perlu mendapat apresiasi, sebab metode ini bukan kebiasaan dalam Islam. Adapun yang dimaksud kebiasaan dalam Islam adalah yang berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sesuai dengan pemahaman Salaf.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini