Larangan Menceritakan Kecantikan dan Keindahan Seorang Wanita Kecuali Ada Alasan Syar’i

0
4892

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُبَاشِرِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا

“Janganlah seorang wanita menyentuh kulit wanita lainnya, lalu ia menceritakan tentang wanita tersebut kepada suaminya, hingga seakan-akan suaminya melihat langsung kepada wanita itu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu’anhu]

BEBERAPA PELAJARAN

1. Larangan menceritakan kecantikan, kebaikan dan keindahan seorang wanita kepada laki-laki yang bukan mahramnya kecuali ada alasan syar’i, seperti diceritakan kepada laki-laki yang mau menikahinya.

Bahkan dianjurkan bagi laki-laki yang mau menikahinya untuk melihatnya, namun tanpa berdua-duaan dengannya. Inilah yang disyari’atkan, yaitu mendapatkan info terpercaya tentang calon pasangan dan melihatnya, bukan berpacaran.

Pembesar Ulama Syafi’iyah Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan hadits yang mulia ini dalam kitabnya Riyadhus Shalihin pada Bab,

النهي عن وصف محاسن المرأة لرجل إلاَّ أن يحتاج إلى ذلك لغرض شرعي كنكاحها ونحوه

“Larangan mensifatkan kebaikan dan keindahan seorang wanita kepada seorang laki-laki, kecuali dibutuhkan untuk tujuan yang sesuai syari’at, seperti untuk menikahi wanita tersebut dan yang semisalnya.”

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarah-nya,

وهذا كما أنه محرم فهو من جهة الزوجة ضرر عليها وذلك لأنه إذا وصفت المرأة لزوجها فربما يرغب فيها ويتزوجها عليها ويقع بينهما مشاكل كما هي العادة ولا يعني هذا أن الإنسان يدع التعدد تعدد الزوجات خوفا من ذلك لأن التعدد مشروع إذا قدر الإنسان على ذلك في بدنه وماله وعدله فإنه يشرع له أن يكثر الزوجات ليكثر النسل وتكثر الأمة الإسلامية لكن إذا كان يخشى ألا يعدل فقد قال الله تعالى فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا. والحاصل أنه لا يجوز للإنسان أن يصف المرأة لرجل أجنبي منها إلا إذا كان هناك موجب شرعي ومن ذلك ما يفعله بعض السفهاء بحيث يفتخر عند أصحابه وزملائه يقول امرأتي جميلة يعني يفتخر بجمال زوجته امرأتي جميلة ووجها كذا وعينها كذا وفمها كذا وما أشبه ذلك فإن هذا من المحرم لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عنه والله الموفق

“Dan perkara ini, selain hukumnya haram, juga dapat ‘membahayakan’ si istri itu sendiri, sebab jika ia mensifatkan kecantikan seorang wanita kepada suaminya maka bisa jadi suaminya pun jatuh hati kepadanya lalu melakukan poligami, kemudian muncul berbagai masalah antara keduanya sebagaimana yang biasa terjadi.

Dan bukanlah maksudnya seseorang boleh tidak poligami karena takut munculnya masalah, sebab poligami disyari’atkan jika seseorang mampu melakukannya, yaitu kemampuan:
(1) Fisik.
(2) Harta.
(3) Keadilan.
Maka disyari’atkan baginya untuk memperbanyak istri demi memperbanyak keturunan dan jumlah umat Islam.

Akan tetapi apabila ia khawatir tidak bisa berlaku adil maka Allah telah berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“…Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang wanita saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisa: 3]

Intinya, tidak boleh seseorang menceritakan tentang seorang wanita kepada laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali ada alasan syar’i yang mengharuskannya.

Dan termasuk pelanggaran ini adalah perkataan sebagian orang bodoh yang membanggakan kecantikan istrinya: Istriku cantik, wajahnya begini, matanya begini, mulutnya begini, dan yang semisalnya.

Maka ini hukumnya haram, karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarangnya. Wallaahul Muwaffiq.” [Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/488-489]

2. Larangan saling menyentuh kulit antara sesama wanita maupun sesama laki-laki.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan,

وفي الحديث تحريم ملاقاة بشرتي الرجلين بغير حائل الا عند ضرورة ويستثنى المصافحة ويحرم لمس عورة غيره بأي موضع من بدنه كان بالاتفاق

“Dalam hadits ini terdapat pengharaman saling menyentuh kulit antara dua orang laki-laki tanpa penghalang, kecuali karena alasan darurat, dan diperkecualikan juga berjabat tangan, dan diharamkan menyentuh aurat orang lain (selain suami istri) dengan anggota tubuh apa pun (kecuali darurat), berdasarkan kesepakatan ulama.” [Fathul Baari, 9/339]

3. Syari’at menutup segala pintu yang mengantarkan kepada zina dan semua perbuatan haram.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan,

قال القابسي هذا أصل لمالك في سد الذرائع فإن الحكمة في هذا النهي خشية أن يعجب الزوج الوصف المذكور فيفضي ذلك إلى تطليق الواصفة او الافتتان بالموصوفة

“Al-Qobisi rahimahullah berkata: Hadits ini merupakan dalil utama bagi Imam Malik rahimahullah dalam penetapan saddu adz-dzaraai’, menutup pintu yang menjerumuskan kepada keharaman, karena hikmah larangan dalam hadits ini adalah dikhawatirkan suaminya menyukai wanita yang disifatkan sehingga malah menceraikan istrinya dan tergoda dengan wanita tersebut.” [Fathul Baari, 9/338]

Dan apabila menceritakan kecantikan seorang wanita saja sudah diharamkan, bagaimana lagi dengan menampilkan foto atau videonya, bahkan diupload ke medsos untuk dilihat jutaan lelaki?!

Apabila mendengar cerita tentang kecantikan wanita tanpa alasan syar’i saja dilarang, bagaimana lagi jika melihatnya secara langsung?!

Apabila menceritakan kecantikan seorang wanita diharamkan, bagaimana lagi jika si wanita itu sendiri yang memperlihatkannya kepada kaum lelaki?!

Maka semua profesi yang memanfaatkan kecantikan dan kemolekan seorang wanita untuk menarik pelanggan laki-laki jelas diharamkan, seperti menjadi model, artis, penyanyi, SPG, dan yang semisalnya.

4. Hendaklah memilih teman yang baik dan berhati-hati dari pergaulan dengan orang-orang yang jelek perangainya dan tidak mengerti hukum-hukum agama.

Diantara dampak buruknya, ketika seorang wanita bergaul dengan wanita lain yang buruk perangainya, mungkin ia akan menyebarkan tentang kecantikannya atau sebaliknya menggibahinya.

5. Keindahan dan kesempurnaan syari’at Islam, yang memberikan bimbingan terbaik bagi para hamba di seluruh aspek kehidupan, dan menutup semua pintu keburukan, sebelum keburukan terjadi.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

GABUNG TELEGRAM DAN GROUP WA TA’AWUN DAKWAH & BIMBINGAN ISLAM

Channel Telegram:
taawundakwah
kajian_assunnah
kitab_tauhid
videokitabtauhid
kaidahtauhid
akhlak_muslim

Gabung WAG Ketik: Daftar
Kirim ke 628111833375
Atau 628111377787

Medsos dan Website:
Facebook
Instagram
Website

#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini