Hukum Pembatasan Kelahiran atau Program KB

5
1017

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

1. Pembatasan kelahiran atau program KB hukum asalnya tidak boleh, karena bertentangan dengan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ

“Nikahilah wanita yang penyayang lagi peranak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain (pada hari kiamat).” [HR. Abu Daud dan An-Nasaai dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu’anhu, dan Ahmad dan Ibnu Hibban dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 1789]

Dan juga karena mengandung prasangka buruk kepada Allah apabila pembatasan kelahiran itu karena khawatir kekurangan rezeki atau masalah ekonomi (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/298 no. 3205).

2. Pembatasan kelahiran dibolehkan apabila karena suatu penyakit sehingga kehamilan atau melahirkan akan sangat membahayakan sang ibu, menurut persaksian dokter muslim yang ahli dan terpercaya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/293 no. 443).

3. Pengaturan jarak kelahiran untuk suatu kemaslahatan dibolehkan, seperti karena lemahnya istri untuk hamil, atau untuk menyusui anaknya yang masih dalam masa persusuan (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/300 no. 16013).

4. Pembatasan kelahiran tanpa alasan syar’i termasuk makar orang-orang kafir terhadap kaum muslimin untuk kepentingan penjajahan (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/297 no. 2221).

5. Tidak boleh menggugurkan kandungan dengan alasan apa pun apabila telah mencapai umur kehamilan 4 bulan, karena masa itu telah ditiupkan ruh, dan dibolehkan sebelum itu apabila memudaratkan sang ibu (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/295 no. 443).

6. Pemakaian obat-obatan atau suntikan untuk mencegah kehamilan dibolehkan dengan dua syarat:

Pertama: Ada alasan yang benar untuk mencegah kehamilan seperti yang telah dijelaskan di atas.

Kedua: Tidak mendatangkan kemudaratan yang semisal atau lebih besar, yaitu berbagai macam penyakit yang lebih berbahaya menurut persaksian dokter muslim yang ahli dan terpercaya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/294 no. 443).

7. Alasan ikut program KB untuk pendidikan anak dalam artian khawatir tidak dapat membiayai pendidikan mereka bukan termasuk alasan darurat. Melakukan KB karena alasan itu adalah bentuk prasangka buruk kepada Allah ta’ala, karena sesungguhnya Allah ta’ala Ar-Rozzaq, Maha Pemberi rezeki.

Adapun jika yang dimaksud pendidikan anak adalah kemampuan orang tua mendidik mereka maka ini juga bukan alasan yang dapat diterima karena dua sebab utama:

Pertama: Masa depan adalah sesuatu yang ghaib.

Kedua: Seseorang tidak tahu siapa anaknya yang mendapatkan hidayah oleh Allah ta’ala, apakah yang telah lahir dan telah dididik ataukah yang akan lahir berikutnya.

Maka hendaklah ia bertawakkal kepada Allah ta’ala, menyandarkan urusannya kepada-Nya, dan janganlah mengikuti program KB dengan alasan itu (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/301 no. 2114).

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Kajian Online Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah:
Youtube
Facebook
Instagram
Telegram
Twitter
Website
WA Group

WA Divisi Bisnis 

Untuk Pembelian Buku Ketik:
Nama:
Judul Buku:
Alamat Lengkap Pengiriman:
Kirim ke 628118247111

#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]

Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum

5 KOMENTAR

  1. Kalau dengan alasan, ingin memberi asi full selama dua tahun gimana ustadz?ana pernah baca tanya jawab dengan Syaikh Abdullah Al Marie beberapa tahun yg lalu, boleh jika dengan beberapa alasan dan salah satunya memberikan asi selama 2 tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini