Bolehkah Menerima Orderan Kue Ulang Tahun?

7
2013

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

kue ultah haram dibuat

Pertanyaan: Ustadz, mau bertanya, bagaimanakah hukumnya menerima orderan membuat cake ulang tahun? Yang di situ kita diminta membuat ucapan selamat ulang tahun dan angka usia yangg berulang tahun?

Jawaban:

Merayakan ulang tahun termasuk bid’ah, sebab menambah hari ‘ied (perayaan rutin) tidak dibenarkan dalam Islam selain yang telah ditentukan oleh syari’at yaitu ‘Iedul fitri, ‘Iedul Adha, ‘Iedul ‘Usbu’ (hari Jum’at). Oleh karena itu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk merayakan selain hari raya yang telah ditentukan dalam Islam. Berdasarkan hadits,

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ ». قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ »

“Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, beliau berkata, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mendatangi kota Madinah, para sahabat memiliki dua hari raya yang padanya mereka bersenang-senang. Maka beliau bersabda: Dua hari apa ini? Mereka menjawab: Dua hari yang sudah biasa kami bersenang-senang padanya di masa Jahiliyah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengganti kedua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu ‘iedul adha dan ‘iedul fitri.” [HR. Abu Daud, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud: 1039]

Hadits ini menunjukkan bahwa perayaan hari tertentu dalam Islam bukan seremonial belaka, tetapi syari’at yang diatur dalam Islam, sehingga tidak boleh ditambah atau dikurangi. Maka semua tambahan hari perayaan apapun yang tidak berdasarkan dalil termasuk bid’ah, seperti hari ulang tahun, maulid Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, perayaan Isra’ Mi’raj, perayaan tahun baru Islam tanggal 1 Muharram, hari ibu, hari bapak, hari kemerdekaan dan lain-lain.

Demikian pula dalam perayaan ulang tahun itu juga mengandung tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, memboroskan harta, belum lagi maksiat lainnya seperti ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan wanita), nyanyian dan musik.

Oleh karena itu tidak boleh membantu membuat kue ulang tahun, karena itu berarti membantu dalam dosa. Allah ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

7 KOMENTAR

  1. pernah Tetangga Ana hajatan /pesta khitanan anak nya,.. saudari Ana kebagian orderan katering beberapa jenis menu nya makanannya,.. apakah hajatan merayakan khitanan anak itu juga terlarang / bid;’ah seperti hal nya merayakan Ulang tahun?? ,.. dan menerima orderan katering makanan nya juga tidak diperbolehkan …. Jazakallah..

    • BismiLlaah. Hukum asal dalam walimah adalah mubah, termasuk walimah/hajatan khitan hukumnya mubah insya Allah ta’ala, kecuali disertai dengan perbuatan yg bid’ah atau haram maka menjadi haram, seperti ikhtilat, musik, dzikir jama’ah, dll. WaLlaahu A’lam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini