Hukum dan Cara Mengusap Telinga ketika Berwudhu

11
1297

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Wudhu

Hukum mengusap telinga adalah wajib, sebab telinga adalah bagian dari kepala dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya (ini pendapat yang dipilih oleh Asy-Syaikhani Ibnu Baz dan Al-Albani rahimahumallah). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

“Dua telinga bagian dari kepala.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu’anhu, dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’: 44]

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ ، وَخَالَفَ بِإِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ ، فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا.

“Bahwasannya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengusap dua telinganya bagian dalamnya dengan dua jari telunjuknya dan bagian luarnya dengan dua jari ibunya, maka beliau mengusap kedua telinganya bagian dalam maupun luarnya.” [HR. Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah: 353 dan Al-Irwa’: 90]

Faidah:

1. Disunnahkan dalam mengusap telinga dengan air sisa dari mengusap kepala, tanpa mengambil air yang baru.

2. Dan perlu dibedakan antara mengusap dan mencuci; seluruh anggota wudhu hendaklah dicuci, yaitu disiramkan air padanya, selain kepala dan telinga hendaklah diusap, yaitu tangan dibasahkan lalu diusapkan ke kepala dan telinga.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

11 KOMENTAR

  1. bismillaah,
    afwan ustadz, apakah ada kesalahan pd terjemahan hadits ibnu abbas radhiyallaahu ‘anhuma diatas?
    “…bagian dalamnya dengan dua jari telunjuknya dan bagian dalamnya dengan dua jari ibunya…”
    apakah tidak seharusnya ibu jari megusap bagian luar telinga?

    kemudian ana mau tanya,
    1.apakah boleh berwudhu dari gayung(yg volumenya barangkali tidak sampai 2 kula,wallaahu a’lam) dgn cara dikobok(mengambil air dengan tangan)?
    2.kalau boleh, bgaimana cara mencuci anggota wudhu yg harus dicuci?krna kita kan mengambil/menciduk airnya dgn tangan,barangkali nantinya sama dgn membasuh.

    jazakallaahu khayran,ustadz

    • Jazaakumullahu khairon, Antum benar, ana salah tulis, alhamdulillah sdh ana ralat. Adapun jawaban pertanyaan Antum:

      1. Boleh, tidak ada dalil yang melarang.

      2. Caranya, airnya diambil dengan tangan kanan atau dengan dua tangan jika memungkinkan, lalu disiramkan ke anggota wudhu, kecuali kepala dan telinga maka cukup tangan dibasahkan lalu diusap.

  2. “……………… dua telinganya bagian dalamnya dengan dua jari telunjuknya dan bagian dalamnya dengan dua jari ibunya, maka beliau mengusap kedua telinganya bagian dalam maupun luarnya.”

    Afwan ustadz mengingat Bahasa Arab saya masih payah, mohon penjelasannya terkait terjemahan hadits yang dibahas karena di terjemahannya baik jari telunjuk maupun ibu jarinya sama-sama mengusap bagian dalam.

    Jazakallahu khairan Ustadz Sofyan

  3. Afwan,.. Ana pernah mendengar pemaparan seorang Ustadz tentang membasuh kepala 3x, sedangkan kedua telinga cukup 1x saja pada Usapan yang terakhir dengan sisa air wudhu yg masih basah di jari/tangan… (Ana lupa apakah sang Ustadz ketika itu menyebutkan dalilnya atau tidak) .. Apakah memang seperti itu sunnah nya…Jazakallahukhair ..

  4. bismillaah,
    satu lagi, ustadz, batas mencuci tangan itu dari siku sampai ujung jari atau sampai pergelangan tangan saja?
    jazakallaahu khair

    • AlhamduliLlaah. Mencuci tangan dalam wudhu dari ujung jari sampai siku, hendaklah seluruhnya terkena basuhan. Adapun mengusap tangan ketika tayammum cukup sampai pergelangan tangan, karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan sampai ke siku. WaLlaahu A’lam.

  5. Assalamualaikum Ustadz, ada baca’an ketika kita mengusap kepala “Allahumma Ghossini birohmatika wan anzil alayya… illa akhiri” apakah ini do’a ini dicontohkan oleh Nabi? Saya ambil do’a ini dari kitab terjemahan permulaan hidayah karangan AL-Ghazali. Jazzakumullah Khoiron.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini