بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Seorang suami atau laki-laki ‘dayyuts’ adalah yang tidak cemburu terhadap istri dan mahramnya.
Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh tentang laki-laki dayyuts,
عدم الغيرة على الأهل والمحارم
“Tidak cemburu terhadap istri dan mahram.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 21/91]
Tidak cemburu maknanya adalah tidak melarang istri atau mahramnya terjerumus dalam zina dan pintu-pintunya.
Dan pintu-pintu zina diantaranya dijelaskan dalam hadits Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُه
“Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan mengenainya tidak mungkin tidak, maka kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah meraba, kaki zinanya adalah melangkah, hati bernafsu dan berkeinginan, dan yang membenarkan serta mendustakan semua itu adalah kemaluan.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Baca Juga : Maksiat Menghambat Rezeki
Hadits yang mulia ini mengandung larangan bagi laki-laki melihat lawan jenis yang bukan istrinya atau bukan mahramnya, karena pandangan adalah awal pintu zina.
Petaka zina berawal dari sebuah pandangan, bagai kobaran api yang awalnya hanya sebuah percikan kecil.
Dan larangan di sini bersifat umum, maka tidak ada bedanya apakah wanita tersebut sudah menutup aurat atau belum, bahkan sebagian lelaki malah lebih ‘terfitnah’ dengan wanita yang telah menggunakan jilbab syar’i.
Kecuali melihat wanita untuk suatu keperluan penting yang diizinkan syari’at, seperti melihat ketika melamar, melihat dalam pengadilan jika diperlukan, keperluan pengobatan dan lain-lain.
Baca Juga : Maksiat Menghalangi Cahaya Ilmu
Maka seorang suami atau laki-laki yang membiarkan foto istri atau mahramnya dilihat oleh laki-laki lain di medsos atau di mana pun termasuk laki-laki ‘Dayyuts’ yang telah diancam keras dalam hadits Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam,
ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ، الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ
“Tiga golongan manusia yang Allah haramkan surga bagi mereka:
1) Pecandu khamar.
2) Anak durhaka.
3) Dayyuts, orang yang membiarkan kemaksiatan di tengah-tengah keluarganya.” [HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 2366]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
GABUNG TELEGRAM DAN GROUP WA TA’AWUN DAKWAH & BIMBINGAN ISLAM
Pembina: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah
Channel Telegram:
taawundakwah
kajian_assunnah
kitab_tauhid
videokitabtauhid
kaidahtauhid
akhlak_muslim
Gabung WAG Ketik: Daftar
Kirim ke wa.me/628111833375
Atau wa.me/628111377787
Medsos dan Website:
Facebook
Instagram
Website
#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]
Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.