بسم الله الرحمن الرحيم
Allah ta’ala berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An-Nisa: 23]
Penjelasan Ringkas:
Berdasarkan ayat yang mulia ini, maka mahram (yang haram dinikahi) bagi seorang laki-laki terbagi menjadi tiga kelompok:
➡ Kelompok Pertama: Mahram karena Kekerabatan (Nasab), ada tujuh:
1) Ibu,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
“Diharamkan atas kalian menikahi Ibu-ibu kalian.”
Mencakup nenek dan seterusnya ke atas, baik dari pihak bapak maupun ibu.
2) Anak perempuan,
وَبَنَاتُكُمْ
“Dan anak-anak perempuan kalian.”
Mencakup cucu dan seterusnya ke bawah, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan.
3) Saudara perempuan (kakak atau adik perempuan),
وَأَخَوَاتُكُمْ
“Dan saudari-saudari kalian.”
Mencakup saudari sebapak dan seibu, saudari sebapak saja maupun seibu saja.
4) Bibi dari pihak bapak,
وَعَمَّاتُكُمْ
“Dan bibi-bibi (saudari bapak) kalian.”
Mencakup saudari bapak sebapak dan seibu, saudari sebapak saja maupun seibu saja.
5) Bibi dari pihak ibu,
وَخَالَاتُكُمْ
“Dan bibi-bibi (saudari ibu) kalian.”
Mencakup saudari ibu sebapak dan seibu, saudari sebapak saja maupun seibu saja.
6) Keponakan (anak perempuannya saudara laki-laki),
وَبَنَاتُ الْأَخِ
“Dan keponakan-keponakan perempuan (anak perempuannya saudara laki-laki) kalian.”
Mencakup anak perempuannya saudara laki-laki sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja.
7) Keponakan (anak perempuannya saudara perempuan),
وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
“Dan keponakan-keponakan perempuan (anak perempuannya saudara perempuan) kalian.”
Mencakup anak perempuannya saudara perempuan sebapak dan seibu, sebapak saja maupun seibu saja.
➡ Kelompok Kedua: Mahram karena Persusuan,
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
“Dan diharamkan kalian menikahi ibu-ibu susu kalian dan saudari-saudari sepersusuan kalian.”
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Diharamkan dengan sebab persusuan apa yang diharamkan dengan sebab nasab.” [Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]
Siapa Saja Mahram Sepersusuan?
1) Ibu susu dan seterusnya ke atas
2) Ibu susu tiri, maksudnya istri lain dari bapak susu
3) Anak perempuan dari ibu susu dan seterusnya ke bawah, sama saja apakah dari satu suami atau lebih
4) Anak perempuan dari bapak susu dari istrinya yang lain, dan seterusnya ke bawah
5) Saudara perempuan dari ibu susu
6) Saudara perempuan dari bapak susu
7) Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan
8) Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan
9) Bibi dari ibu susu dan bapak susu, baik bibi dari pihak bapak maupun ibu
10) Saudara perempuan sepersusuan walau bukan anak dari bapak susu dan ibu susu
Perhatian:
• Pendapat yang kuat insya insya Allah adalah, persusuan yang menyebabkan mahram hanyalah apabila terpenuhi dua syarat: Dilakukan di masa dua tahun pertama seorang anak dan minimal 5 kali persusuan.
• Yang menjadi mahram hanyalah anak yang menyusu tersebut, adapun saudara-saudaranya bukan mahram bagi ibu susunya, sehingga apabila misalkan saudara laki-lakinya sekandung menikahi saudara perempuannya sepersusuan maka boleh.
➡ Kelompok Ketiga: Mahram karena Pernikahan, ada empat:
1) Ibu mertua,
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
“Dan diharamkan kalian menikahi ibu-ibu mertua kalian.”
Mencakup nenek istri dan seterusnya ke atas, baik nenek dari sisi bapaknya maupun ibunya, menjadi mahram dengan adanya akad nikah saja, walaupun belum berhubungan suami istri, dan walaupun telah terjadi perceraian maka ibu mertua tetap mahram.
2) Anak istri (anak tiri) yang ibunya telah digauli,
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“Dan diharamkan kalian menikahi anak-anak perempuan istri-istri kalian yang telah kalian gauli ibunya, yang berada dalam pemeliharaan kalian.”
Mencakup cucu istri dan seterusnya ke bawah, menjadi mahram ketika telah berhubungan suami istri atau melihat yang hanya pantas dilihat oleh suami, tidak sekedar akad saja, sehingga jika mereka bercerai sebelum itu maka tidak ada hubungan mahram.
3) Menantu,
وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
“Dan istri-istri anak kandung kalian (menantu).”
Mencakup istri cucu dan seterusnya ke bawah jika telah terjadi akad nikah, meskipun pernikahan mereka telah berakhir karena kematian, talak maupun menjadi rusak akadnya, hubungan mahram tetap ada.
4) Istri bapak (ibu tiri),
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi bapak kalian.” [An-Nisa: 22]
Mencakup istri kakek dan seterusnya ke atas, menjadi mahram dengan adanya akad nikah saja, walaupun belum berhubungan suami istri, dan walaupun telah terjadi perceraian maka istri bapak tetap mahram.
Jadi, ibu mertua, menantu dan istri bapak menjadi mahram hanya dengan akad nikah. Adapun anak perempuan istri, menjadi mahram dengan dua syarat, akad nikah dan menggauli ibunya atau melihat yang hanya pantas dilihat oleh suami.
➡ Mahram Sementara
1) Ipar (saudara perempuan istri), baik saudara sebapak dan seibu, sebapak saja atau seibu saja.
Mahram sementara artinya tidak boleh dinikahi sementara waktu saja. Di akhir ayat yang mulia ini Allah ta’ala berfirman tentang mahram sementara (yaitu ipar) yang tidak berlaku padanya seluruh hukum-hukum pada mahram selamanya,
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan diharamkan atas kalian menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, kecuali yang telah dilakukan di masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
2) Bibi istri, baik dari bapaknya maupun ibunya.
Termasuk mahram sementara adalah bibi istri, baik bibi dari pihak bapaknya atau ibunya. Maka tidak dibenarkan bersentuhan atau berjabat dengan ipar dan bibi istri, atau membuka aurat di depannya, atau ikhtilat, atau menemani safar, dan lain-lain yang dibolehkan bersama mahram selamanya.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ المَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ المَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
“Tidak boleh disatukan antara seorang wanita dan bibinya (saudara perempuan ayahnya) dan tidak boleh pula antara seorang wanita dan bibinya (saudara perempuan ibunya).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
➡ Tidak Termasuk Mahram
1) Anak angkat (dan tidak boleh dinasabkan kepada orang tua angkatnya)
2) Orang tua angkat
3) Sepupu (walau sepupu bisa menjadi wali)
4) Istri Paman
5) Saudara tiri yang tidak sebapak atau seibu, maksudnya apabila duda dan janda menikah, dan masing-masing membawa anak dari pasangan sebelumnya maka anak-anak tersebut bukan mahram
6) Istri lain dari bapak mertua, maksudnya bapak mertua memiliki istri selain ibu mertua (ibu istri), maka tidak termasuk mahram, dan pendapat yang kuat insya Allah adalah boleh menikahi seorang wanita dan ibu tirinya (yang telah diceraikan atau ditinggal mati suaminya)
7) Anak tiri saudara, maksudnya apabila saudara kandung menikahi janda yang memiliki anak, maka anaknya yang berasal dari suami yang lain bukan mahram bagi saudara bapak tirinya
8) Anak tiri bukan mahram bagi istri yang lain, maksudnya apabila seseorang menikahi wanita yang memiliki anak laki-laki dari suami sebelumnya, maka anak tersebut bukan mahram bagi istrinya yang lain
9) Anak tiri tersebut juga bukan mahram bagi saudara-saudara perempuannya
10) Perjanjian mahram sementara, seperti yang dilakukan oleh sebagian orang jahil ketika akan berangkat haji atau umroh mereka mengadakan perjanjian mahram sementara untuk menipu syari’at, maka ini adalah dosa dan kedustaan.
➡ Ringkasan Beberapa Hukum Syari’at yang Terkait Mahram
1) Tidak boleh saling menikah
2) Boleh menemani safar seorang wanita
3) Tidak boleh berdua-duaan antara laki-laki dan wanita kecuali bersama mahram
4) Tidak boleh seorang wanita menampakkan perhiasan dan anggota tubuh tempat perhiasan tersebut kecuali kepada mahramnya dan sesama wanita
5) Tidak boleh berjabat tangan dan bersentuhan antara lawan jenis non mahram.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
[…] Sumber: Sofyan Cholid bin Idham Ruray […]
[…] Siapa Sajakah Mahrammu? […]