Beberapa Hukum Seputar Kolam Renang

2
6945

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Mandi Bareng yang Haram

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ بِغَيْرِ إِزَارٍ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke tempat pemandian umum tanpa mengenakan sarung (yang menutupi auratnya), dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia memasukkan istrinya ke tempat pemandian umum, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia duduk di depan meja makan yang terdapat padanya khamar.” [HR. At-Tirmidzi dari Jabir radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 6506]

Beberapa Pelajaran:

1) Larangan keras bagi laki-laki mandi di tempat umum tanpa menutup aurat. Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

دخول الحمامات البخارية للرجال بدون إزار فيه نهي شديد

“Masuk ke tempat permandian umum bagi laki-laki tanpa mengenakan sarung (penutup aurat) padanya ada larangan keras (sebagaimana dalam hadits tersebut, pen).” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 17/50, no. 19397]

• Larangan ini juga mencakup larangan bagi laki-laki dan wanita masuk ke tempat pemandian umum yang bercampur antara laki-laki dan wanita, dan ini termasuk kemungkaran yang besar (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 17/49, no. 13961).

2) Larangan memperlihatkan aurat kepada lawan jenis maupun sesama jenis. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain, dan janganlah seorang laki-laki masuk bersama laki-laki lain dalam satu selimut, jangan pula seorang wanita masuk bersama wanita lain dalam satu selimut.” [HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu]

3) Larangan keras bagi wanita mandi di tempat umum walau menutup aurat dan walau khusus wanita. Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

وأما النساء فهن منهيات عن دخول الحمامات

“Adapun wanita, maka mereka terlarang (sama sekali) untuk memasuki tempat-tempat permandian umum (kolam renang, pantai dan lain-lain, pen).” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 17/50, no. 19397]

• Larangan ini juga mencakup larangan membuat kolam renang khusus wanita di tempat-tempat umum, hal ini terlarang demi mencegah kemungkaran, karena mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 26/343, no. 13667).

• Termasuk kewajiban pemerintah untuk menerbitkan larangan bagi wanita memasuki tempat pemandian umum, seperti kolam-kolam renang, pantai, dan lain-lain sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz rahimahullah (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 17/51, no. 19397).

• Tidak mengapa insya Allah membuat kolam renang khusus di rumah dengan tetap menjaga adab-adab syari’at.

4) Larangan minum khamar dan duduk bersama peminumnya walaupun tidak ikut minum, karena itu adalah persetujuan dan pertolongan secara tidak langsung terhadap dosa tersebut.

5) Iman kepada Allah dan hari akhir adalah faktor pendorong terbesar untuk mengamalkan perintah dan meninggalkan larangan, maka hendaklah setiap hamba selalu berusaha menguatkan keimanan, diantaranya dengan;
• Menuntut ilmu agama,
• Berteman dengan orang-orang shalih,
• Membaca kisah-kisah para nabi, sahabat dan shalihin,
• Senantiasa berdoa kepada Allah tabaraka wa ta’ala agar dikokohkan dalam keimanan sampai akhir hayat.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

www.fb.com/sofyanruray.info

 

2 KOMENTAR

  1. Barakallahu fiik, ustadz.
    Bagaimana jika seseorang istri mengantar anak-anak nya ke kolam renang umum tanpa ikut berenang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini