بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan:
Dear Ustad, Mohon masukannya tentang syarat sahnya poligami, saya tau klu saya tidak boleh menentang hukum Allah yg sudah ditetapkan, seperti Poligami.
Ceritanya begini ust/ustdzah,
suami saya telah berzina dengan seorang gadis, dl sebelum saya tau, tiba2 suami saya minta pisah dengan saya karena kelakuan saya yg tidak bisa menghormati dia sebagai seorang suami, secara tidk sengaja, saya mengetahui bahwa dia sudah berselingkuh, setelah ketahuan dia telah berselingku, dia meminta maaf pd saya dan berjanji untuk tdk mengulanginya dan melanjutkan pernikahan kembali, saya iklhas memaafkannya karena saya tahu salah 1 penyebab dia berselingkuh adalah kelakuan saya dimasa lalu, akan tetapi dia mengulanginya selama 4 kali (membina hub dng wanita itu dan kmudian meminta maaf pd saya kmbali), setelah meminta maaf yg ke3, dia mengulangi perbuatan yg sama dng wanita itu, akhirnya suami saya meminta ijin untuk poligami, karena dia sudah meniduri wanita itu, saya bilang kl saya tidak bisa, saya meminta pisah dr dia, akan tetapi dia tdk mau, dan ingin beristri 2, saya jg bilang kl dia tetep mau nikahin pacarnya, saya tdk akan pernah mengizinkannya, walaupun saya tau ijin dr istri pertama itu tidak diperlukan bagi suami yg ingin berpoligami. Suami saya jg bilang, bahwa dia tetap akan nikahin wanita itu tanpa restu dr saya, dia jg janji ngk akan nidurin cwek itu lg sebelum mereka resmi menikah, tp mereka ber2 istilahnya ya msh tetep pacaran, bbm-an, ketemuan, gandengan, ciuman, tp ngk tidur bareng lg, smpe mereka ber2 resmi menikah, wktu terakhir suami minta maaf kesaya, saya hanya bilang ke dia, kl untuk kali ini, saya tdk bisa maafin kelakuan mereka ber2, mungkin smpe mati jg ngk akan bisa, anak saya jg kl nanti sudah besar dan tau masalah ortunya, mungkin jg ngk akan maafin kesalahan bapaknya dan selingkuhan yg akan dinikahinnya, suami saya sudah berjanji kl dia tdk akan meniduri wanita itu sebelum mereka resmi menikah,tp mereka msh pacaran, dan jalan kemana2 ber2,walaupun mereka tdk tidur bersama lg, sblum resmi menikah.
ustad, saya baca diinternet, kl orang sudh minta maaf, kemudain kita ngk ngasih maaf, kita bakalan diharamkan masuk surga benarkah begitu?
tp untuk skrng ini saya bener2 ngk bisa maafin mereka, yg bikin saya tmbah jengkel, suami bertanya, hal apa yg bikin saya ngk bisa maafin mereka, huaaaa, emg dia ngk mikir apa, perasaan saya gimana?
kenapa dia selalu menempatkan cwek itu sebagai korbannya? suami selalu bilang “coba kl km jd dia, udh ditidurin sm orang lain tp blm dinikahin” lah kenapa dia tdk pernah memposisikan saya, istri syahnya sebagai korbannya?
kenapa dia ngk tau perasaan saya yg sudh diginiin selama setahun belakangan ini? apa emg dia minta maafnya itu bener2, apa cman takut adzab dr Allah akibat perbuatannya udh ngedzolimin saya dan anak saya?
kenapa jg dia msh selalu bilang kl saya adl penyebab dia selingkuh? kenapa dia bilang kl perasaannya skrng udh ngk sama lg ke saya, gara2 dl saya tdk bisa menghormati dia sebagai suami?
apa kesalahan saya sebesar itu smpe dia msh aja tdk puas buat berlaku seperti ini terus ke saya? kenapa dia menjadikan poligami sebagai tanggung jawab ke wanita itu atas apa yg sdh dia lakuin kmren? tau apa dia tentang agama/ poligami sm tanggung jawab, apakah dia lupa, sudh berapa lama dia nelantarin istri sm anakku, dimana rasa tanggung jawabnya dia wktu itu?
kenapa dia egois dan ngk mau ngakuin semua itu murni kesalahannya dia? dosakah saya ustad melarang poligami yg akan dilakukan suami saya? benarkah kelakuan suami saya yg akan menikahi wanita itu sebgai bentuk tanggung jawabnya selama ini. Salahkah saya jika saya mendoakan Allah buat ngazab mereka ber2 sesuai sm apa yg udh mreka lakuin ke saya dan anak saya?
dosa kah saya jika saya berdoa sm Allah kl saya ngk ridho dan iklas atas perlakuan mereka ber2. Apakah tobat suami saya syah, mengingat dia menyatakan akan bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala?
Jawaban:
Pertama: Wajib bagi suami Anda untuk bertaubat kepada Allah ta’ala dari dosa perzinahan, dan wajib pula bagi Anda untuk menasihatinya dan menolongnya agar: 1) Segera meninggalkan dosa tersebut, 2) Menyesalinya, 3) Dan bertekad tidak akan mengulanginya di masa depan, ini tiga syarat taubat yang paling minimal. Allah ta’ala telah mengingatkan,
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
“Janganlah kalian mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan.” [Al-Isra’: 32]
Dan dosa zina ini semakin besar jika pelakunya sudah pernah menikah, sehingga andaikan ditegakkan hukum Islam di suatu negara maka pelakunya harus dihukum mati dengan cara dilempari batu sampai mati (rajam) oleh pemerintah kaum muslimin (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim). Itulah hukuman yang bisa menghapuskan dosanya. Selengkapnya tentang syarat sahnya taubat silakan lihat artikel Taubat, Muara Terindah bagi Seorang Hamba.
Kedua: Berdasarkan ayat di atas maka tidak dibenarkan bagi suami Anda menjalin hubungan (yang dapat mengantarkan kepada perzinahan) dengan wanita lain walaupun tidak sampai berzina dengan kemaluan, sebab Allah ta’ala melarang untuk MENDEKATI perzinahan, maka semua perbuatan yang mengantarkan kepada zina, seperti memandang, bersentuhan, ikhtilat dan berdua-duaan juga diharamkan, dan berapa banyak orang yang akhirnya melakukan perzinahan karena telah membuka pintu-pintunya. Maka bukti suami Anda telah bertaubat adalah memutuskan hubungan-hubungan yang mengantarkan kepada perzinahan dengan wanita tersebut.
Ketiga: Jika suami Anda tidak mau bertaubat, maka wajib bagi Anda untuk berpisah dengannya, diharamkan bagi Anda untuk terus menjaga ikatan pernikahan dengannya, sebab seorang wanita mukminah tidak halal menikahi laki-laki pezina, demikian sebailknya. Allah ta’ala berfirman,
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” [An-Nur: 3]
Keempat: Jika suami Anda benar-benar taubat kepada Allah ta’ala, maka termasuk kebaikan besar jika Anda membantunya untuk poligami, karena itulah salah satu solusi yang paling jitu untuk menyelamatkan suami Anda dari perzinahan. Dan tentunya sebelum melakukan poligami, wajib bagi suami Anda untuk mempelajari hukum-hukum poligami dalam Islam, agar ia bisa mengamalkannya dengan baik.
Kelima: Demikian pula wanita yang ingin dinikahi oleh suami Anda wajib bertaubat kepada Allah ta’ala dari dosa perzinahan, karena wanita pezina diharamkan bagi laki-laki yang beriman.
Keenam: Adapun syarat-syarat sahnya poligami sama dengan syarat-syarat sahnya sebuah pernikahan, yaitu: 1) Persetujuan wali calon istri, yakni wali yang sah, seperti bapaknya atau kakeknya, tidak dibenarkan menggunakan wali hakim tanpa izin wali yang sebenarnya, 2) Keridhoaan calon istri, 3) Mahar, 4) Adanya saksi. Dan ditambah dua syarat setelah poligami: 1) Mampu memberikan nafkah lahir maupun batin kepada seluruh istrinya, 2) Berlaku adil dalam pembagian antara para istri.
Ketujuh: Hendaklah peristiwa ini diambil pelajaran darinya, diantaranya bakti istri dan sikap baiknya terhadap suami sangat berpengaruh dalam keharmonisan rumah tangga dan menjaga suami dari perzinahan, walaupun kedurhakaan seorang istri sama sekali bukan alasan bagi suami untuk bermaksiat kepada Allah ta’ala.
Kedelapan: Wajib bagi Anda bertaubat dari sikap Anda yang tidak menghargai suami, karena hal itu termasuk dosa besar. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan betapa besarnya hak suami atas istrinya,
لَوْ كُنْتُ آمُرُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ ، لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا ، وَلاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا كُلَّهُ ، حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا عَلَيْهَا كُلَّهُ ، حَتَّى لَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ لأَعْطَتْهُ إِيَّاهُ
“Andaikan boleh aku perintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lainnya, niscaya aku akan perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya. Dan tidaklah seorang wanita itu dapat memenuhi seluruh hak Allah ‘azza wa jalla yang diwajibkan atasnya, sampai ia memenuhi seluruh hak suaminya yang diwajibkan atasnya, andaikan suaminya mengajaknya untuk berhubungan dan ia sedang berada si atas suatu kendaraan, hendaklah ia memenuhi apa yang diminta suaminya” [HR. Ahmad dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 3366]
Kesembilan: Sudah sepatutnya kita memaafkan orang yang meminta maaf kepada kita jika dia benar-benar bertaubat dari dosa tersebut, sebagaimana kita pun menginginkan hal itu dilakukan untuk kita, akan tetapi saya tidak mengetahui dalil jika seorang tidak memaafkan berarti dia tidak akan masuk surga. Sependek yang saya tahu, dosa apapun yang dilakukan seorang hamba, selama ia tidak menyekutukan Allah ta’ala, maka ia akan dimasukkan ke dalam surga, hanya saja ada yang langsung masuk ke surga dan ada yang ‘mampir’ dulu di neraka, maka hendaklah kita memperbanyak taubat kepada Allah ta’ala.
Kesepuluh: Tidak dibenarkan bagi Anda mendo’akan keburukan bagi suami Anda, doakanlah agar ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan memperbaiki dirinya. Semoga Allah ta’ala senantiasa mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Dear Ustad,
Terima kasih atas balasannya,
ada beberapa lg yg ingin saya tanyakan ustad, orang tua suami saya tidak merestui jika suami akan menikahi selingkuhannya, bahkan mengatakan bahwa restu orang tua adalah restu Allah, dan murka orang tua adalah murka Allah, dosakah orang tua suami saya yang melarang pernikahan mereka? mengingat mereka akan mengawali sebuah pernikahan diawali dengan sesuatu yg salah? akankah Allah meridhoi pernikahan mereka, tanpa restu dr orang tua dan istri pertama suami?
walaupun saya tau tidak diperlukan izin dr istri bagi suami yg ingin menikah lagi?
disini suami bersikeras untuk menikahi selingkuhannya dengan alasan cinta dan tanggung jawab karena telah menidurinya,
apakah dibenarkan?
pdahal jika membicarakan tentang tanggung jawab, sudah hampir setahun ini suami tidak memberikan nafkah bathin walaupun masih memberikan nafkah lahir,
dan kl bepergian beberapa hari, tidak pernah mau memberi tahu istri dirumah akan pergi kemana dan dengan siapa, bahkan telpon pun jg tdk mau mengangkat, walaupun yg menelpon adalah anaknya sendiri yg masih balita,
suami jg menolak diajak untuk sholat berjamaah dirumah dan memilih untk sholat sendiri, dan akhirnya saya yg menjadi imam untuk anak2 saya dirumah
tentang penghasilan suami, selama menikah dia hanya memberikan sebatas 15% kepada saya, sedangkan sisanya 85% dipegang sendiri olehnya,
saya mengatakan kl saya menginginkan 50% penghasilannya jika nanti dia berniat poligami,
akan tetapi ditolaknya dengan alasan yg saya tidak tahu,
suami jg menolak untuk menceraikan saya dengan alasan yg saya tidak tahu pula, walaupun saya sudah meminta untuk berpisah dengan suami saya,
skrng ini suami saya tidak mau berbicara dengan saya walaupun satu rumah, kalaupun berbicara itu hanya sepatah dua patah kata,
ustad, dosakah saya dan mertua saya yg melarang suami untuk menikahi selingkuhannya?
mohon penjelasannya,
Asssalamualaikum wr wb
Bismillah, wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
1. Jika suami Anda bertaubat dan selingkuhannya juga bertaubat boleh bagi mereka utk menikah (poligami), dan itulah jalan terbaik utk menyelamatkan mereka dari perzinahan, tidak dibenarkan menghalangi mereka menikah. Akan tetapi jika wanita selingkuhannya tidak bertaubat maka Anda dan orang tua suami wajib menasihatinya utk tidak menikahi wanita pezina tsb.
2. Jika Anda dizalimi atau suami belum juga berlaku lurus maka wajib bagi Anda untuk meminta cerai (khulu’) darinya, jika dia menolak maka ajukanlah ke Pengadilan Agama terdekat.
3. Soal penghasilan, hendaklah Anda hanya meminta sesuai kebutuhan Anda dan anak Anda.
WaLlaahu A’lam.
bismillahirrohmanir rohim..
maaf ustadz saya mau bertanya :
1. bagaimana sikap anak yang mengetahui bahwa yang berselingkuh adalah bapaknya dlsendiri ??
2.bila bapak poligami tapi ibu tidak mengetahui sedangkan si anak mengetahui bpknya berpoligami(tp tdk pernah mengatakan kpd org lain hanya diketahui sendiri) bgmn seharusnya sikap anak terhadap bapak dan ibunya??
Jazakallahu khairan katsiran
AlhamduliLlaah.
1. Kewajiban anak tetaplah wajib menghormati kedua orang tuanya sebagai orang tua dan mempergauli keduanya dengan baik, betapapun besar dosa yang mereka lakukan, bahkan kesyirikan sekalipun yang merupakan dosa terbesar. Allah ta’ala berfirman,
وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“Dan apabila kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersekutukan Aku yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya maka janganlah kamu taat kepada keduanya, dan tetaplah mempergauli keduanya di dunia ini dengan baik.”
2. Hendaklah berusaha menasihati keduanya dengan nasihat yang baik, dengan berdasar ilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai bimbingan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
WabiLlaahit taufiq.
[…] sumber : http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/03/suami-selingkuh/ […]