بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Menikahkan dan membantu anak memilih pasangan yang shalih / shalihah adalah bagian dari tanggung jawab orang tua atas anak, untuk menjaga mereka dari api neraka.

Karena dengan menikah membantu mereka menjaga diri dari perbuatan dosa. Sebaliknya, menunda-nunda pernikahan tanpa alasan syar’i termasuk sebab terbesar munculnya berbagai kerusakan.

Oleh karena itu agama memerintahkan para pemuda untuk segera menikah apabila telah mampu, dan mengingatkan orang tua untuk tidak mempersulit pernikahan anak.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah segera menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa belum mampu menikah maka hendaklah ia berpuasa, karena itu akan menjadi perisai baginya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Jika datang kepada kalian seorang pelamar putri kalian yang kalian ridhoi akhlaknya dan agamanya maka nikahkanlah, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah (bencana) di muka bumi dan kerusakan yang luas.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahih Ibni Majah: 1601]

Al-‘Allamah Al-Munawi rahimahullah berkata,

المراد إن لم تزوجوا من ترضون ذلك منه ونظرتم إلى ذي مال أو جاه يبق أكثر النساء بلا زوج والرجال بلا زوجة فيكثر الزنا ويلحق العار فيقع القتل ممن نسب إليه العار فتهيج الفتن وتثور المحن

“Maknanya, apabila kalian tidak menikahkan putri kalian dengan orang yang kalian ridhoi akhlak dan agamanya, lalu kalian lebih mengutamakan orang yang memiliki harta atau kedudukan, sehingga kebanyakan wanita akan tetap dalam kondisi tanpa suami dan kaum lelaki tanpa istri, maka akan terjadi banyak perbuatan zina dan orang yang menanggung malu, dan bisa jadi muncul pembunuhan dari orang yang menanggung malu tersebut, sehingga fitnah-fitnah akan semakin berkobar dan bencana-bencana semakin meluas.” [Faidhul Qodir, 1/313]

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,

“Menunda pernikahan anak tanpa alasan syar’i adalah kezaliman kepadanya dan bisa menjadi sebab keduanya tidak menikah.

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan,

اتقوا الظلم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة

“Takutlah berbuat zalim, karena kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.” [HR. Al-Bukhari (2447) dan Muslim (2578)]

Maka wasiatku kepada para wali (orang tua) untuk bertakwa kepada Allah ta’ala dan segera menikahkan wanita-wanita yang berada di bawah perwalian mereka dengan laki-laki yang sekufu (dalam agama dan akhlaq).

Dan hendaklah berhat-hati dari kezaliman terhadap para wanita dan menunda pernikahan mereka tanpa alasan yang benar. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq kepada semuanya. [Majmu’ Al-Fatawa, (20/420)]

════ ❁✿❁ ════

GABUNG TELEGRAM DAN GROUP WA TA’AWUN DAKWAH & BIMBINGAN ISLAM

Channel Telegram:
https://t.me/taawundakwah
https://t.me/kajian_assunnah
https://t.me/kitab_tauhid
https://t.me/videokitabtauhid
https://t.me/kaidahtauhid
https://t.me/akhlak_muslim

Gabung WAG Ketik: Daftar
Kirim ke wa.me/628111833375
Atau wa.me/628111377787

Medsos dan Website:
Facebook: https://www.facebook.com/taawundakwah
Instagram: https://www.instagram.com/taawundakwah
Website: https://taawundakwah.com

#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini