بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah ﷺ bersabda,
إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ
“Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah (masuk tanggal 1 Dzulhijjah), dan seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kuku-kukunya.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Dalam riwayat yang lain,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikit pun.” [HR. Muslim dari Ummu salamah radhiyallahu’anha]
Dalam riwayat yang lain,
فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Janganlah ia memotong rambutnya dan kuku-kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih.” [HR. Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha]
RINGKASAN BEBERAPA HUKUM TERKAIT
1. Larangan memotong rambut, kuku dan kulit bukan untuk hewannya, tapi berlaku bagi orang yang telah berniat kurban, bukan pula untuk keluarganya yang akan ia sertakan, maka tidak berlaku bagi mereka.
2. Rambut yang dimaksud mencakup rambut seluruh tubuhnya, baik di kepalanya maupun badannya.
3. Larangan memotong rambut mencakup larangan mencukur, mencabut dan yang semisalnya. Demikian pula larangan memotong kuku dan kulit juga mencakup larangan mencabut, menghancurkan, mengupas dan yang semisalnya.
4. Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah. Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.
5. Sebagian ulama menyebutkan hikmahnya adalah agar orang yang berkurban tetap dalam keadaan sempurna seluruh anggota tubuhnya untuk dibebaskan dari neraka, hikmah yang lain adalah agar menyerupai orang yang berihram haji. Namun hikmah yang terbesar adalah untuk taat kepada Allah ﷻ dan meneladani Rasulullah ﷺ.
Simak Video Pendek:
http://bit.ly/ketentuan_bagi_pekurban
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
═══ ❁✿❁ ═══
#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]