Larangan Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk

2
3066

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Larangan Pake Cincin di Jari Tengah dan Telujuk

Sahabat yang Mulia Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu berkata,

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا.

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarangku menggunakan cincin pada jari ini atau ini. Beliau berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memberi isyarat bahwa yang terlarang itu adalah jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk).” [HR. Muslim]

Beberapa Faidah:

1) Larangan mengenakan cincin pada jari tengah dan telunjuk hanya berlaku bagi laki-laki, adapun bagi wanita dibolehkan, telah dinukil ijma’ kebolehannya bagi wanita oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, demikian pula yang difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.

2) Laki-laki haram mengenakan cincin emas dan boleh mengenakan cincin perak, adapun wanita boleh mengenakan cincin emas dan perak, bahkan sebagian ulama telah menukil ijma’ akan kebolehannya, sehingga pendapat yang melarangnya sangat lemah.

3) Boleh mengenakan cincin di tangan kanan atau kiri, sebagian hadits menyebutkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengenakan cincin di tangan kanan dan sebagian lagi di tangan kiri, demikian pula para sahabat, ada yang mengenakan di kanan dan ada yang di kiri.

4) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengenakan cincin beliau di jari kelingking sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu’anhu dalam Ash-Shahihain dan sebagian ulama membolehkan di jari manis, adapun wanita boleh di semua jari (lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/298).

5) Tukar cincin bagi pengantin atau calon pengantin tidak disyari’atkan, bahkan hal itu dapat mengandung tiga macam kemungkaran:

Pertama: Tasyabbuh kepada orang-orang kafir.

Kedua: Jika calon pengantin belum melakukan akad nikah atau bahkan masih pacaran (baca: pengantar kepada zina) maka hukumnya haram jika mereka saling bersentuhan.

Ketiga: Jika terdapat keyakinan bahwa selama cincin itu masih digunakan oleh pasangannya maka hubungan mereka akan langgeng maka hal ini termasuk syirik (menyekutukan Allah ta’ala), sebab hanya Allah ta’ala Yang Maha Mampu melanggengkan hubungan keduanya. Demikian faidah dari Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu ta’ala.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini