Hukum Jimat dalam Islam

42
4160

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 Jimat 1

Menjual jimat, sebuah bisnis yang akhir-akhir ini sangat menguntungkan, sehingga tidak jarang memunculkan orang kaya-orang kaya baru dalam bisnis ini. Penjualnya pun beraneka ragam, dari yang terang-terangan berlabel dukun sampai yang dipanggil kiai atau ustadz, bahkan da’i kondang. Pelanggannya juga cukup banyak, mulai dari orang-orang berpangkat, artis, konglomerat hingga rakyat jelata. Berbagai macam iklan penjualan jimat muncul di berbagai media, baik pada media umum maupun media khusus perdukunan, bahkan media “islami” (baca: tasawuf, sihir).

Beberapa Macam Bentuk Jimat di Masyarakat

  1. Batu Akik, Keris, Rajah, rantai babi, mustika, benda-benda bertuah, dll
  2. Jimat keberuntungan
  3. Jimat penghasilan
  4. Jimat penglaris dagangan
  5. Jimat kekuatan dan keberanian
  6. Jimat kebal senjata tajam
  7. Jimat perlindungan diri
  8. Jimat perlindungan kendaraan dan rumah
  9. Jimat kecintaan
  10. Jimat keselamatan, dll

Bagaimana Hukum Jimat dalam Islam?

Ketahuilah, mengenakan jimat dan mempercayainya dapat memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya dan menolak bala’ adalah syirik besar yang menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari Islam. Adapun mengenakan jimat dan meyakini Allah ta’ala yang memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya dan menolak bala’, sedang jimat itu hanya sebagai sebab adalah syirik kecil, termasuk dosa besar yang membinasakan.

Mempercayai jimat termasuk syirik besar karena dalam keyakinan tersebut terkandung makna syirik, yaitu penyamaan antara Allah ta’ala dengan makhluk dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi Allah ta’ala, dalam hal ini adalah memberikan manfaat, melindungi dari bahaya dan menolak bala’.

Dalil-dalil Umum Pengharaman Jimat

Allah ta’ala menegaskan,

قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنفَعُكُمْ شَيْئًا وَلا يَضُرُّكُمْ

“Ibrahim berkata: “Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudarat kepada kamu?”  [Al-Anbiya’: 66]

Juga firman-Nya,

قُلِ ادْعُواْ الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلاَ يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلاَ تَحْوِيلاً

“Katakanlah: “Panggillah mereka yang kamu anggap sesembahan selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya dari padamu dan tidak pula memindahkannya.” [Al-Isra’: 56]

Juga firman-Nya,

أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya lah bertawakal orang-orang yang berserah diri.” [Az-Zumar: 38]

Ayat-ayat di atas semuanya menunjukan bahwa hanya Allah ta’ala yang mampu memberikan manfaat dan menimpakan bahaya, maka hal itu merupakan sifat rububiyah Allah ta’ala yang harus diyakini oleh setiap hamba, sehingga apabila seseorang meyakini hal itu ada pada selain-Nya seperti pada malaikat, nabi, wali, jin dan jimat-jimat maka berarti dia telah menyekutukan Allah tabaraka wa ta’ala.

Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

لا تستطيع شيئا من الأمر وذكر ابن أبي حاتم هاهنا حديث قيس بن الحجاج عن حنش الصنعاني عن ابن عباس مرفوعا احفظ الله يحفظك احفظ الله تجده تجاهك تعرف إلى الله في الرخاء يعرفك في الشدة إذا سألت فاسأل الله وإذا استعنت فاستعن بالله، واعلم أن الأمة لو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يكتبه الله عليك لم يضروك ولو اجتمعوا على أن ينفعوك بشيء لم يكتبه الله لك لم ينفعوك جفت الصحف ورفعت الأقلام واعمل لله بالشكر في اليقين واعلم أن الصبر على ما تكره خير كثير، وأن النصر مع الصبر، وأن الفرج مع الكرب وأن مع العسر يسرا

“Semua makhluk yang disembah tersebut tidak sedikitpun memiliki kemampuan dalam menentukan perkara (manfaat maupun mudarat). Dan di sini, Ibnu Abi Hatim menyebutkan hadits Qois bin Al-Hajjaj, dari Hanasy As-Shon’ani, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Jagalah (ketentuan-ketentuan) Allah niscaya Dia akan menjagamu, jagalah (batasan-batasan) Allah niscaya engkau akan mendapati-Nya selalu berada di depanmu (menolongmu). Kenali Allah dalam kelapangan niscaya Dia akan mengenalmu (menolongmu) dalam kesusahan. Jika kamu meminta maka mintalah kepada Allah, dan jika kamu memohon pertolongan maka mohonlah kepada Allah.

Dan ketahuilah, andaikata seluruh umat bersatu untuk menimpakan suatu bahaya kepadamu yang tidak Allah tentukan menimpamu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. Dan andaikan mereka bersatu untuk memberikan suatu manfaat kepadamu yang tidak Allah ta’ala tentukan untukmu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. Telah kering catatan-catatan (takdir) dan pena-pena telah diangkat.

Dan lakukanlah amalan hanya bagi Allah dengan kesyukuran dalam keyakinan. Dan ketahuilah, kesabaran atas sesuatu yang engkau benci adalah kebaikan yang banyak, dan pertolongan itu selalu bersama kesabaran, kelapangan bersama kesusahan, dan bersama kesulitan itu ada kemudahan”[1].” [Tafsir Ibnu Katsir, 7/100]

Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,

فهذه الآية وأمثالها تبطل تعلق القلب بغير الله فى جلب أو دفع ضر وأن ذلك شرك بالله

“Ayat ini dan ayat-ayat yang semisalnya membatilkan ketergantungan hati kepada selain Allah ta’ala dalam meraih kemanfaatan atau menolak kemudaratan, dan bahwasannya hal itu termasuk syirik kepada Allah ta’ala.” [Fathul Majid, hal. 111]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

والشاهد من هذه الآية أن هذه الأصنام لا تنفع أصحابها لا بجلب نفع ولا بدفع ضر فليست أسبابا لذلك فيقاس عليها كل ما ليس بسبب شرعي أو قدري فيعتبر اتخاذه سببا إشراكا بالله

“Dan syahid dari ayat ini adalah bahwa patung-patung yang mereka sembah itu tidak sedikitpun bisa memberi manfaat kepada para penyembahnya; tidak bisa mendatangkan manfaat dan tidak pula bisa menolak mudarat. Jadi, patung-patung itu bukanlah sebab-sebab untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, maka dikiaskan di atasnya semua yang bukan sebab syar’i dan qodari, menjadikannya sebagai sebab adalah perbuatan menyekutukan Allah ta’ala.” [Al-Qoulul Mufid, 1/168]

[FAIDAH PENTING DALAM MASALAH “SEBAB”]

Penjelasan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah di atas merupakan kaidah penting dalam memahami tauhid dan syirik. Bahwa tauhid adalah bergantung sepenuhnya kepada Allah ta’ala, sedangkan mengambil sebab untuk meraih suatu kemanfaatan dan menolak kemudaratan tidak dilarang dalam Islam, bahkan dianjurkan. Tetapi dengan syarat, sebab tersebut adalah sebab syar’i atau sebab qodari.

Sebab syar’i maksudnya adalah sebab yang dijelaskan oleh dalil syar’i. Contohnya, membaca surat Al-Fatihah untuk orang sakit adalah sebab kesembuhannya.

Adapun yang dimaksud dengan sebab qodari adalah sebab yang Allah ta’ala ciptakan sebagai sebab di alam ini dan dapat diketahui dengan dua cara: Pertama, dengan dalil syar’i dan Kedua, dengan penelitian ilmiah dan percobaan.

Contoh yang dapat diketahui dengan dalil syar’i, seperti madu, habbatus sauda’, kencing unta untuk obat sakit perut, bekam dan lain-lain adalah sebab-sebab kesembuhan.

Contoh yang dapat diketahui dengan penelitian ilmiah dan percobaan, seperti umumnya obat-obat antibiotik kedokteran modern yang merupakan sebab untuk menekan atau menghentikan perkembangan bakteri atau mikroorganisme berbahaya yang berada di dalam tubuh.

Maka menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal ia bukanlah sebab syar’i dan bukan pula sebab qodari adalah perbuatan syirik. Contohnya sangat banyak sekali, seperti perbuatan sebagian orang yang mengambil batu-batuan di kuburan orang shalih, potongan kiswah penutup ka’bah dan benda-benda lainnya untuk dijadikan jimat adalah termasuk perbuatan menyekutukan Allah ta’ala. Karena benda-benda tersebut bukanlah sebab syari’i maupun qodari.

Kesyirikan di sini pun bertingkat, bisa jadi syirik besar dan bisa jadi syirik kecil. Syirik besar jika seseorang meyakini bahwa jimat dapat melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya tersebut. Dan syirik kecil jika dia meyakini jimat itu hanyalah sebab, sedang Allah ta’ala Dialah yang melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya tersebut, karena apabila seseorang meyakini sesuatu sebagai sebab padahal Allah ta’ala tidak menetapkannya sebagai sebab, baik syar’i maupun qodari, maka seakan-akan dia telah menyamakan dirinya dengan Allah ta’ala dalam menentukan sesuatu sebagai sebab.

Dan manusia dalam masalah sebab terbagi menjadi tiga golongan:

Pertama: Mereka yang menafikan sebab, mereka adalah orang-orang yang menafikan sifat hikmah Allah ta’ala, seperti kelompok Al-Jabriyah dan Al-Asy’ariyah.

Kedua: Mereka yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab sampai mereka jadikan yang bukan sebab sebagai sebab, mereka adalah kebanyakan penganut khurafat dari kalangan Shufiyah dan yang semisalnya.

Ketiga: Mereka yang mempercayai adanya sebab-sebab yang memiliki pengaruh dengan izin Allah ta’ala, akan tetapi mereka tidak menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali ditetapkan oleh Allah ta’ala, apakah sebab syar’i atau qodari. Inilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

[Lihat Al-Qoulul Mufid, 1/164-165]

Dalil-dalil Khusus Pengharaman Jimat

Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu’anhu menuturkan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَافَبَايَعَهُ وَقَالَ مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Bahwasannya telah datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sepuluh orang (untuk melakukan bai’at), maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau membai’at sembilan dan meninggalkan satu orang ini?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia mengenakan jimat.” Maka orang itu memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, barulah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’atnya dan beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan jimat maka dia telah menyekutukan Allah”.” [HR. Ahmad, no. 17422. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Isnadnya kuat,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 492]

Dalam riwayat lain, Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu berkata, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa yang mengenakan jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya, dan barangsiapa yang mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah ta’ala tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.” [HR. Ahmad, no. 17404. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”]

Sahabat yang mulia Imron bin Al-Hushain radhiyallahu’anhu menuturkan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang laki-laki terdapat gelang dari tembaga, maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu berkata, “Untuk menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda, “Ketahuilah, benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan, keluarkanlah benda itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda itu masih bersamamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”[2].” [HR. Ahmad, no. 20000]

Sahabat yang mulia Abu Basyir Al-Anshori radhiyallahu’anhu berkata,

أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ قَالَ عَبْدُ اللهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَسُولاً أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ

“Bahwasannya beliau pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pada salah satu perjalanan beliau –berkata Abdullah (rawi): Aku mengira beliau mengatakan-, ketika itu manusia berada pada tempat bermalam mereka, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menyampaikan, “Janganlah tertinggal di leher hewan tunggangan sebuah kalung dari busur panah atau kalung apa saja kecuali diputuskan”.” [HR. Al-Bukhari no. 3005 dan Muslim no. 5671]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqoloni Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan diantara penjelasan ulama terhadap hadits di atas,

أنهم كانوا يقلدون الإبل أوتار القسي لئلا تصيبها العين بزعمهم فأمروا بقطعها اعلاما بأن الأوتار لا ترد من أمر الله شيئا وهذا قول مالك قلت وقع ذلك متصلا بالحديث من كلامه في الموطأ وعند مسلم وأبي داود وغيرهما قال مالك أرى أن ذلك من أجل العين ويؤيده حديث عقبة بن عامر رفعه من علق تميمة فلا أتم الله له أخرجه أبو داود أيضا

“Bahwasannya di zaman Jahiliyah dahulu mereka memakaikan kalung-kalung bususr panah keras terhadap onta mereka agar tidak terkena penyakit ‘ain menurut sangkaan mereka. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memutuskan kalung-kalung tersebut sebagai pengajaran kepada mereka bahwa jimat-jimat itu tidak sedikitpun dapat menolak ketentuan Allah ta’ala. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik rahimahullah tentang makna hadits ini.

Jimat 2

Aku (Al-Hafizh Ibnu Hajar) berkata, pendapat tersebut beliau sebutkan setelah meriwayatkan hadits ini dalam kitab Al-Muwathho’, juga disebutkan oleh MuslimAbu Daud dan selainnya. Malik berkata, “Menurutku mereka menggunakan jimat itu untuk menangkal penyakit ‘ain.” Dan yang mendukung makna tersebut adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu secara marfu’“Barangsiapa yang bergantung kepada jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan urusannya.”Juga diriwayatkan oleh Abu Daud.” [Fathul Bari, 6/142]

Sahabat yang mulia Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadaku,

يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ

“Wahai Ruwaifi’, bisa jadi engkau akan hidup lama sepeninggalku, maka kabarkanlah kepada manusia, bahwasannya siapa yang mengikat jenggotnya, atau menggunakan kalung (jimat) dari busur panah, atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang, maka Muhammad –shallallahu’alaihi wa sallam- berlepas diri darinya.” [HR. Abu Daud, no. 36, Shahih Abi Daud, no. 27]

Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet itu syirik.” [HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud no. 1776, 3883 dan Ibnu Majah, no. 3530. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Shahih lighairihi,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2854]

Jimat 3

Sahabat yang mulia Abu Ma’bad Abdullah bin ‘Ukaim Al-Juhani radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa yang bergantung kepada sesuatu (makhluk seperti jimat dan yang lainnya) maka dia akan dibiarkan bersandar kepada makhluk tersebut (tidak ditolong oleh Allah ta’ala).” [HR. Ahmad, no. 18781, 18786 dan At-Tirmidzi, no. 2072. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hasan ligairihi,” dan dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ghayatul Marom, no. 297]

Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,

التعلق يكون بالقلب ويكون بالفعل ويكون بهما وكل إليه أي وكله الله إلى ذلك الشئ الذي تعلقه فمن تعلق بالله وأنزل حوائجه إليه والتجأ إليه وفوض أمره إليه وكفاه وقرب إليه كل بعيد ويسر له كل عسير ومن تعلق بغيره أو سكن إلى رأيه وعقله ودوائه وتمائمه ونحو ذلك وكله الله إلى ذلك وخذله وهذا معروف بالنصوص والتجارب قال تعالى ومن يتوكل على الله فهو حسبه

“Bergantung kepada sesuatu itu bisa jadi dengan hati, bisa pula dengan perbuatan dan bisa pula dengan hati dan perbuatan sekaligus. Allah ta’ala menjadikan pelakunya bergantung kepada sesuatu tersebut, maksudnya adalah Allah ta’ala jadikan dia bergantung kepada sesuatu yang dia jadikan sebagai tempat bergantung.

Maka barangsiapa yang bergantung kepada Allah ta’ala, memohon hajat-hajatnya kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, memasrahkan urusannya kepada-Nya niscaya Allah ta’ala akan mencukupinya, mendekatkan baginya setiap yang jauh, memudahkan baginya semua yang sulit.

Dan barangsiapa yang bergantung kepada selain-Nya atau lebih tenang (ketika bersandar) kepada pendapatnya, akalnya, obatnya, jimat-jimatnya dan yang semisalnya maka Allah ta’ala jadikan dia bergantung kepada makhluk-makhluk tersebut dan Allah ta’ala menghinakannya. Dan ini sudah dimaklumi berdasarkan dalil-dalil dan kenyataan. Allah ta’ala berfirman,

وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka cukuplah Allah sebagai penolongnya.” [Ath-Tholaq: 3].” [Fathul Majid, hal. 124]

Wallahu A’lam.

[1] HR. Ahmad (1/293) dan At-Tirmidzi (2516) dari jalan Al-Laits bin Sa’ad, dari Qois bin Al-Hajjaj. Dan At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”

[2] Sanad hadits ini didha’ifkan oleh Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah (no. 1029). Akan tetapi terdapat riwayat lain sebagai penguat yang dkeluarkan oleh Al-Khallal dal As-Sunnah (5/64 no. 1623) dan penguat lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Batthah dalam Al-Ibanah Al-Kubro (2/860 no. 1172), Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (2/99 no. 1439 dan 8/167 no. 7700), sebagaimana dalam Tanbihat ‘ala Kutubi Takhrij Kitabit Tauhid (hal. 3-6).

42 KOMENTAR

  1. Bismillah
    Ustadz, bagaimana jika orang yang memakai jimat tetap meyakini hanya sebagai sebab, namun jimat tersebut diibadahi, misal keris dimandikan. Hal seperti ini masuk kategori syirik akbar atau kecil?

    • Alhamdulillah,

      Jika dalam hatinya terdapat pengagungan terhadap benda tersebut sebagaimana pengagungannya kepada Allah ta’ala atau bahkan lebih maka termasuk syirik besar, jika tidak maka syirik kecil.

      Wallahu A’lam.

  2. Assalamu’alaikum Wr.Wb …
    Suami saya mempunyai saudara yg biasa disebut “orang pintar”. Rumah, tempat usaha bahkan keluarga kami konon dijagain sm yg bersangkutan. Bgmn ya Pak Ustadz menasehatinya? Kalau sy singgung masalah ini malah jadi berantem. Terima kasih sebelumnya,
    Wassalam…

    • Wa’alaykumussalam,

      Orang pintar atau dukun adalah sekutu setan, mereka memohon pertolongan setan dalam praktek perdukunannya, dan tidak diragukan lagi itu termasuk kekafiran. Maka menggunakan jasa mereka untuk menjaga rumah sama artinya dengan menyetujui kekafiran mereka, dan menyetujui kekafiran juga merupakan kekafiran.

      Demikian pula mempercayai ucapan dukun termasuk kekafiran, sekedar bertanya tanpa percaya maka tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari.

      Jika disertai dengan persembahan sesajen kepada selain Allah ta’ala maka itu adalah kesyirikan.

      Juga termasuk kesyirikan, jika percaya bahwa para dukun dan setan dapat melindungi manusia dari bahaya atau mendatangkan manfaat.

      Adapun bagaimana menasihatinya pertama kali hendaklah membekali diri dengan ilmu, kemudian dinasihati dengan lemah lembut disertai dalil-dalil ilmiah dan penjelasan ulama. Juga bisa dilakukan dengan cara mengajak orang yang dinasihati tersebut ke majelis-majelis ilmu Ahlus Sunnah, memperdengarkan ceramah-ceramah agama yg terekam, menghadiahkan buku-buku agama dan buletin-buletin, khususnya yang terkait dengan pembahasan di atas.

      WabiLlahit taufiq.

  3. Asalamualaikum,ustad..
    apakah dosa seseorang mempercayai sesuatu seperti kain putih yg dianggap sebagai penangkal terjadi sesuatu,tpi orang tersebut masih mau menyembah allah?dan bagaimana menasehatinnya?

    • Wa’alaykumussalam, kepercayaannya tersebut termasuk syirik dalam rububiyah, meskipun dalam uluhiyah (penyembahan) ia masih menyembah Allah ta’ala, dan jika hatinya takut atau berharap kepada kain putih itu maka hakikatnya ia juga telah menyembah kain putih itu, sebab takut dan harap adalah ibadah hati yang hanya boleh dipersembahkan kepada Allah ta’ala saja. WaLlaahu A’lam.

  4. Assalamualaikim, kalo mengenai air zam-zam atau air dari makam-makam kerama itu gimana? banyak kan orang islam yang percaya akan hal itu sampai saat ini?

    • Wa’alaykumussalam, terdapat sejumlah riwayat yang shahih bahwa air zam-zam memiliki banyak kemanfaatan dan keberkahan dengan izin Allah ta’ala, jadi ia termasuk sebab syar’i dan bahkan qodari.

      Adapun air-air dari makam keramat bukanlah sebab keberkahan, tidak menurut syar’i maupun qodari, maka meyakininya memiliki keberkahan adalah syirik.

      Mohon perhatikan kembali pembahasan SEBAB pada artikel di atas. WaLlaahu A’lam.

    • Bismillah. Wa’alaykumussalam,

      1. Mengenakan jam tangan hukumnya mubah.

      2. Mempersembahkan sesaji untuk selain Allah ta’ala termasuk syirik besar yang menyebabkan pelakunya murtad, adapun jika maksudnya sesaji untuk Allah maka itu berarti mengada-ada dalam agama, tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, jadi termasuk bid’ah yang sesat.

  5. assalamualaikum pak ustad bagaimana hukumnya jika seseorang memakai jimat untuk penglaris seperti keris dan segainya,setelah itu diwajibkan untuk orang tersebut mandi kembang setiap selasa kliwon atau sabtu kliwon tapi doa yang diucapkan dalam penglaris ada didalam al-qur’an apa itu juga termasuk syirik dan menyekutukan Alloh SWT mohon penjelasannya sebelumnya terimakasih,.wassalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh.

    • Wa’alaykumussalam. Ya termasuk syirik karena keris yang ia gunakan termasuk kategori jimat, demikian pula mandi kembangnya bukanlah sebab yang syar’i maupun qodari, maka bertambah sisi kesyirikannya.

      Dan minimalnya itu adalah bid’ah (mengada-ada) dalam agama yang sama sekali tidak dicontohkan oleh RasuluLlaah shallallahu’alaihi wa sallam. WaLlaahu A’lam.

  6. Assalamualaikum wrwb. Pak ustad, saya memiliki sebuah bambu yg diberikan ayah saya, konon bambu ini diyakini memiliki kekuatan utk mengundang rezeki apabila diisi makhluk halus kedalamnya. Tapi saya tidak mau benda ini pak, saya takut musyrik. Namun tetangga saya datang keesokan harinya, dia blg kalau saya tdk mau dia bersedia membayar sejumlah uang utk membeli benda ini dari saya. Kalau uang itu saya terima, apakah haram hukumnya pak? Sedangkan dlm hati kecil saya menganggap benda ini hanya benda biasa,tdk istimewa sedikitpun. Mohon dijawab pak, terima kasih banyak pak ustad. Assalamualaikum wr wb.

    • BismiLlaah. Benda tersebut termasuk kategori jimat, maka Ayah dan tetangga Anda wajib dinasihati agar taubat dari keyakinan syirik tersebut.

      Dan haram hukumnya bagi Anda untuk menjualnya, sebab jika Anda menjualnya berarti Anda telah membantu pembelinya untuk menyekutukan Allah ta’ala, jika Anda ridho dengan kesyirikan tersebut maka keridhoaan itu adalah kekufuran. BaarokaLlaahu fiyk.

  7. bingung juga memang. mending ga usah paki jimat, dari pada dimusuhi ole ALLAH’selesai sudah . ALLAH maha besar, maha penyayang,maha pengampun. Mberlindung,meminta Hanya padda ALLAH

    • AlhamduliLlaah, jika keimanan kita dibangun di atas ilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah maka tidak perlu bingung lagi sebab pada keduanyalah kebenaran berada, selainnya adalah batil. BaarokaLlaahu fiyk.

    • BismiLlaah.

      Hendaklah berhati-hati dalam bergaul dengannya dan janganlah menjadikan ia sebagai kawan dekat, dan tentunya berusaha untuk menasihatinya dengan baik, semoga ia mendapat hidayah. WaLlaahu A’lam.

  8. assalamu’alaikum ustad, bgaimana hukumnya kalau pakai kalung dari hewan yg di haram kan, dengan tujuan untuk tolak bala & menymbuhkan penykt yg kena ilmu hitam.mohon penjelasnnya

    • BismiLlaah.

      Jimat dengan nama-nama Allah ta’ala juga terlarang dari tiga sisi:

      1. Tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Maka itu termasuk mengada-ada (bid’ah) dalam agama. Adapun yang disyari’atkan adalah berdoa dan memohon perlindungan kepada Allah ta’ala dengan nama-nama-Nya yang maha indah, bukan dijadikan jimat.

      2. Kita dituntut memuliakan asma Allah ta’ala, maka menggunakannnya sebagai jimat dapat mengantarkan kepada peremehan nama-nama Allah ta’ala, sebab mungkin saja kita tanpa sengaja memasukkannya ke tempat-tempat kotor seperti WC, atau bahkan tempat maksiat -wal’iyadzu biLlaah.

      3. Hal itu bisa menjadi dzari’ah (pengantar) kepada penggunaan jimat dengan selain nama-nama Allah ta’ala.

      WabiLlaahit taufiq.

  9. Bismillah..
    Ustadz, bagaimana hukumnya menerima angpau / dodol pada saat Imlek? Soalnya biasanya boss-boss keturunan (china) suka membagikan angpau/dodol kpd karyawannya.
    Wassalaam

  10. afwan uztad.. tuh ada gambar jimat yang tulisannya al-Qur’an,,,
    bgaimana hukumnya tuh??
    trus saya pernah ke rumah temen dan pintu kamarnya itu ada semacam tertempel kertas yang ada bhasa arabnya dan tulisan lain,,, apakah itu semacam jimat ???

    • AlhamduliLLaah.

      Pertama: Jimat dari Al-Qur’an tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, yang beliau contohkan adalah membaca dan mempelajari, mengamalkan dan mendakwahkan Al-Qur’an, bukannya dijadikan jimat. Di sisi lain, hal itu akan membuka pintu menjadikan jimat dengan selain Al-Qur’an dan akan membawa kepada peremehan Al-Qur’an, jika ia dibawa ke mana saja oleh pemiliknya, mungkin ke tempat maksiat atau tempat-tempat kotor.

      Kedua: Demikian pula menempelkan Al-Qur’an di dinding tidak ada petunjuknya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun jika terdapat padanya tulisan-tulisan lain selain Al-Qur’an yang tidak dipahami maknanya maka itu adalah tanda-tanda jimat, dan biasanya itu adalah sandi-sandi setan, untuk memohon bantuan kepada setan.

      WaLlaahu A’lam.

  11. mau nanya lagi uztad,, gini pernah ada orang yang pergi ke uztas2 untuk mohon didoakan keselamatannya,, dan uztad itu pake semacam dupa dan sesajin nasi ??? tapi dianya pake baca qur’an kok.. gimana hukumnya tuh uztas??

    • BismiLlaah. Jika si Ustadz berdoa kepada selain Allah ta’ala maka itu kesyirikan, dan sering kali bacaan Al-Qur’an hanyalah kedok untuk menipu umat, karena hakikatnya ia adalah dukun, bukan Ustadz.

      Jika ia berdoa kepada Allah ta’ala dengan dupa dan sesajen maka itu adalah bid’ah, mengada-ada dalam agama, tanpa ada petunjuknya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

      Dan jika dupa dan sesajennya itu ia niatkan untuk persembahan atau pendekatan diri kepada selain Allah ta’ala maka itu syirik.

      Sehingga tidaklah patut minta didoakan kepadanya.

      WabiLlaahit taufiq.

  12. Assalamu’alaykum…
    ustadz saya mau bertanya.. bgaimana
    hukumnya orang yg pernah menggunakan jasa
    pelet ke dukun…dan dia dulu dalam keadaan
    jahil (bodoh) karna dia terlalu mementingkan
    hawa nafsunya…
    Tapi skrg dia menyesal & ingin taubat..
    bgaimana kira2 cara taubatnya ustadz ??
    Kalo bisa blas lewat email ya ustadz..
    wassalamu’alaykum..

    • Wa’alaykumussalam, perbuatannya tersebut adalah kesyirikan, sebab dukun adalah budaknya setan, senantiasa mendekatkan diri dan meminta pertolongan setan. Dan Allah ta’ala Maha Penerima Taubat jika ia benar-benar bertaubat sebelum mati. Adapun caranya bertaubat adalah dengan memenuhi syarat-syarat taubat, yaitu:
      1. Ikhlas karena Allah ta’ala
      2. Menyesali dosa tersebut
      3. Segera meninggalkannya
      4. Bertekad tidak akan mengulanginya
      5. Segera dilakukan sebelum ajal menjemputnya atau terbitnya matahari dari arah Barat
      6. Jika sihirnya tersebut untuk menzalimi seseorang, maka ia harus meminta maaf kepada orang yang ia zalimi tersebut.
      WabiLlaahit taufiq.

  13. asalm. afwan ustadz. gimana hukumnya orang yang memakaikan jimat kepada anak bayi, sementara dia tahu itu syirik. dan yang memakaikan beralasan jimat itu untuk perhiasan aja?

    • Wa’alaykumussalam, sama saja termasuk syirik, dan sangat tidak patut jimat dijadikan perhiasan, hal itu tidak dibolehkan karena akan mengantarkan kepada keyakinan yang salah terhadap jimat tersebut. WaLlaahu A’lam.

  14. ass,wr wb, pa ustadz! lailahaillalloh muhammadarosululloh,,,
    lahawla walaquata illa billahi aliyil adzim trma ksh nashatny pak,,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini