بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum dan berdzikir kepada Allah.” [HR. Muslim dari Nubaisyah bin ‘Amr Al-Hudzali radhiyallahu’anhu]
Beberapa Pelajaran:
1) Hari-hari tasyriq adalah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, dinamakan demikian karena kaum muslimin menyembelih dan membagi-bagikan hewan kurban di hari-hari ini di bawah sinar matahari
2) Hadits ini adalah dalil para ulama yang berpendapat haramnya berpuasa pada tiga hari tasyriq, jadi total hari-hari yang diharamkan berpuasa ada 5 hari, yaitu dua hari raya dan 3 hari taysriq
3) Diperkecualikan untuk berpuasa adalah jama’ah haji tamattu’ yang tidak mendapatkan hewan hadyu
4) Disunnahkan untuk memperbanyak dzikir kepada Allah di hari-hari ini
[Disarikan dari Syarhu Muslim lin Nawawi, 8/17]
5) Penjelasan tentang dzikir di 10 hari pertama Dzulhijjah dan 3 hari tasyriq:
Allah ta’ala berfirman,
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ
“Dan hendaklah mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah dimaklumi tersebut.” [Al-Hajj: 28]
Dan juga firman Allah ta’ala,
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
“Dan berdzikirlah dengan menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” [Al-Baqoroh: 203]
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam Shahih beliau,
وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ
“Dan berkata Ibnu ‘Abbas, Berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah dimaklumi maksudnya adalah pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan hari-hari yang sudah ditentukan adalah hari-hari tasyriq (penyembelihan).”
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ وَلاَ أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعَمَلُ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ ، فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ
“Tidaklah ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan amal shalih yang lebih dicintai Allah ta’ala daripada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka perbanyaklah ucapan tahlil, takbir dan tahmid.” [HR. Ahmad no. 6154 dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Syu’aib Al-Anauth]
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jumlah hari yang disunnahkan untuk memperbanyak dzikir adalah sebanyak 13 hari, yaitu 10 hari awal Dzulhijjah dan 3 hari Tasyriq.
– Beberapa Ketentuan tentang Takbir:
Terdapat dalil secara khusus untuk memperbanyak takbir dan mengeraskannya (bagi laki-laki, adapun bagi wanita hendaklah dipelankan suaranya), baik di masjid, di rumah maupun di tempat umum, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih beliau,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ
“Dahulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah keluar menuju pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah dalam keadaan bertakbir dan manusia pun ikut bertakbir, dan Muhammad bin Ali bertakbir setelah sholat sunnah.”
Ulama menjelaskan bahwa takbir di sini ada dua bentuk:
1. Takbir muthlaq, yaitu takbir yang dibaca kapan saja tanpa terikat waktu, dimulai sejak awal Dzulhijjah sampai akhir hari Tasyriq
2. Takbir muqoyyad, yaitu takbir yang terkait dengan waktu sholat, dibaca setiap selesai sholat lima waktu, dimulai sejak shubuh hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq.
Hal ini disyari’atkan berdasarkan ijma’ dan perbuatan sahabat radhiyallahu’anhum [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/312 no. 10777].
Takbir ini disyari’atkan bagi selain jama’ah haji. Adapun bagi jama’ah haji disunnahkan untuk memperbanyak ucapan talbiyah sampai melempar jamrah ‘aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah, barulah dibolehkan bertakbir, dan boleh mulai bertakbir sejak lemparan pertama pada jamrah ‘aqobah tersebut sampai akhir hari tasyriq.
Dan boleh juga bagi jama’ah haji untuk menggabungkan antara takbir dan talbiyah, yakni terkadang membaca takbir dan terkadang membaca talbiyah, namun yang afdhal bagi yang sedang ihram untuk mengucapkan talbiyah, sedang bagi yang tidak ihram untuk bertakbir.
Dan takbir ini dibaca sendiri-sendiri, adapun membacanya secara berjama’ah dengan satu suara atau dipimpin oleh seseorang maka termasuk perbuatan bid’ah, mengada-ada dalam agama [Lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, 13/19].
Apalagi sampai mengadakan konvoi di jalanan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan terjadi berbagai macam kemaksiatan seperti ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan wanita), meneriakkan takbir diiringi alat-alat musik (padahal musik itu sendiri diharamkan dalam Islam) dan berbagai kemungkaran lainnya yang biasa terjadi pada malam dan hari raya.
Adapun lafaz takbir diantaranya adalah seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau membaca takbir pada hari-hari tasyriq,
الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، والله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد
“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaaha illaLlah, waLlahu Akbar, Allahu Akbar, wa liLlahil hamd” (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar, dan segala puji hanya bagi Allah).” [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya no. 5697, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa no. 654 dan beliau mendha’ifkan hadits Jabir radhiyallahu’anhu dengan lafaz yang sama]
Dan beberapa lafaz lain yang diriwayatkan dari para sahabat dan tabi’in, namun tidak ada dalil adanya lafaz khusus dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sehingga dalam perkara ini terdapat keluasan [Lihat Asy-Syarhul Mumti’, Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah, 5/169-171].
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
[…] Beberapa Amalan terkait Hari-hari Tasyriq […]