Bahaya Memutuskan Hubungan

1
3623

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Bahaya Memutuskan Hubungan Kekerabatan

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ

“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan (hubungan).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Jubair bin Muth’im radhiyallaahu’anhu]

Beberapa Pelajaran:

1) Memutuskan yang dimaksud dalam hadits di atas ditafsirkan dengan dua makna:

Pertama: Memutuskan hubungan kekerabatan atau kekeluargaan (Lihat Fathul Bari, 10/415)

Kedua: Memutuskan seluruh yang Allah perintahkan untuk disambung (Lihat Umdatul Qoori, 32/159)

2) Hadits yang mulia ini menunjukkan peringatan keras dari bahaya memutuskan hubungan, terutama hubungan kekerabatan atau kekeluargaan dan hubungan-hubungan lainnya yang diperintahkan syari’at untuk menjaganya.

3) Perintah menjaga hubungan baik antara kaum muslimin, terutama yang masih memiliki ikatan kekeluargaan, oleh karena itu wajib menjaga lisan dan tindakan terhadap kaum muslimin agar hubungan baik tetap terjaga, dan ini berlaku umum, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

4) Apabila orang yang memutuskan hubungan terancam masuk neraka maka berarti orang yang menjaga hubungan akan dimasukkan ke surga, inilah diantara bahaya memutuskan hubungan dan keutamaan menjaganya, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan yang lainnya, yaitu:

 Memutuskan hubungan adalah sebab mendapatkan azab di dunia sebelum di akhirat.

 Allah ta’ala tidak akan menurunkan rahmat kepada suatu kaum yang membantu orang yang memutuskan hubungan dan tidak mengingkarinya atau tidak menegurnya.

 Allah ta’ala tidak akan menurunkan hujan untuk mereka karena adanya orang yang memutuskan hubungan di antara meraka.

 Orang yang menyambung dan menjaga hubungan kekerabatan akan diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, dan masih banyak keutamaan menjaga hubungan dan bahaya memutuskannya.

[Lihat Fathul Baari, 10/415-416]

5) Tidak masuk surga ditafsirkan dengan dua makna:

Pertama: Apabila ia menghalalkan perbuatan memutuskan hubungan yang Allah perintahkan untuk disambung maka ia tidak akan masuk surga selama-lamanya, karena menghalalkan apa yang Allah haramkan adalah kekafiran.

Kedua: Apabila ia tidak menghalalkannya maka maknanya ia tidak akan masuk surga secara langsung jika Allah tidak mengampuninya.

[Lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 16/113-114]

[Peringatan] Faidah Penting dalam Memahami Dalil-dalil Ancaman:

Hadits di atas, sama dengan banyak hadits yang lain tentang ancaman neraka dan tidak masuk surga atas para pelaku dosa besar yang tidak sampai derajat kekafiran, diantara contohnya adalah sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ، الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ

Tiga golongan manusia yang Allah mengharamkan surga bagi mereka

1) Pecandu khamar

2) Orang yang durhaka kepada kedua orang tua

3) Dayuts; orang yang membiarkan kemaksiatan di tengah-tengah keluarganya.

[HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 2366]

Tiga Golongan Manusia yang Haram Masuk Surga

Maka ada beberapa permasalahan yang perlu dipahami:

1) Mengharamkan surga yang dimaksud dalam hadits ini bukanlah maknanya mengharamkan selama-lamanya seperti terhadap orang-orang kafir dan musyrik, namun mengharamkan sementara waktu, artinya masih mungkin mereka masuk surga selama mereka tidak melakukan syirik dan kufur, dan termasuk bentuk kekufuran apabila mereka ‘menghalalkan’ perbuatan-perbuatan yang haram tersebut, yaitu mereka telah mengetahui keharamannya namun mereka meyakininya sebagai sesuatu yang halal.

2) Allah mengharamkan surga bagi mereka apabila mereka tidak bertaubat sebelum mati, adapun jika mereka bertaubat maka Allah ta’ala Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

3) Hadits ini termasuk dalam kegori nash-nash yang berisi ancaman (wa’id), dan ancaman Allah ta’ala belum tentu Allah merealisasikannya, berbeda dengan nash-nash yang berisi janji (wa’ad), maka pasti Allah menepatinya, karena Allah tidak menyalahi janji-Nya.

4) Jadi, apabila mereka tidak melakukan kekufuran dan kesyirikan, lalu mereka mati sebelum bertaubat, maka keadaan mereka di bawah kehendak Allah, apabila Allah menghendaki untuk diampuni maka diampuni, namun apabila Allah menghendaki untuk diazab maka diazab, sebagaimana firman Allah ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang lebih rendah dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” [An-Nisa’:  48, 116]

5) Apabila mereka diazab maka azab mereka tidaklah kekal seperti orang-orang kafir dan musyrik, sebagaiamana firman Allah ta’ala,

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang lalim itu seorang penolong pun.” [Al-Maidah: 72]

Maka dalil-dalil seperti dalam hadits di atas tidak boleh dipahami bahwa pelaku dosa-dosa tersebut menjadi kafir dan kekal di neraka karena melakukan dosa-dosa besar selain syirik dan kufur tersebut , tetapi mereka tetap mukmin yang lemah imannya selama tidak melakukan syirik dan kufur, adapun di akhirat maka mereka di bawah kehendak Allah ta’ala. Inilah yang dipahami Ahlus Sunnah wal Jama’ah karena menempuh dua cara berdalil yang benar, yaitu:

Pertama: Mengumpulkan seluruh dalil sebelum mengambil kesimpulan, tidak hanya mengambil sebagian dalil dan membuang yang lain.

Kedua: Mengikuti pemahaman para sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Adapun golongan-golongan sesat yang tidak menempuh dua cara berdalil ini maka mereka kemudian tersesat, dan inilah akar kesesatan mereka, diantara golongan sesat tersebut:

1) Golongan sesat Khawarij yang mengkafirkan kaum muslimin yang melakukan dosa-dosa besar, dan meyakini bahwa mereka kekal di neraka, bahkan setelah itu mereka menghalalkan pembunuhan terhadap kaum muslimin dan pemberontakan terhadap pemerintah muslim (baik dengan senjata maupun dengan kata-kata) yang telah mereka anggap kafir.

2) Golongan sesat Mu’tazilah yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidak beriman tapi juga tidak kafir, namun di akhirat kekal di neraka, kelompok sesat ini juga mereka memerangi kaum muslimin dalam sejarahnya.

3) Golongan sesat Murji’ah berpendapat sebaliknya, maksiat apa pun tidak mengurangi keimanan sebagaimana ketaatan tidak menambah keimanan, dan pelakunya pasti masuk surga.

Adapun kesimpulan dari pendapat dan keyakinan golongan yang benar, yaitu Ahlus Sunnah wal Jama’ah, pengikut Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan sahabat adalah:

1) Pelaku dosa besar selain syirik dan kufur tidak kafir, ia tetap mukmin namun lemah imannya.

2) Kondisinya di akhirat di bawah kehendak Allah ta’ala, apakah Allah menghendakinya diazab atau diampuni.

3) Apabila ia diazab maka azabnya tidak kekal seperi orang musyrik dan kafir.

4) Keimanan berkurang karena kemaksiatan dan bertambah karena ketaatan yang dilakukan seseorang.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

www.fb.com/sofyanruray.info

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini