Larangan Menyentuh dan Berjabat Tangan Antara Lawan Jenis

1
20468

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Haramnya Berjabat Tangan dan Bersentuhan dg Non Mahram

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لَأنْ يُطعَنَ في رأسِ أحدِكم بمِخيَطٍ من حديدٍ خيرٌ لهُ مِنْ أن يَمَسَّ امرأةً لا تَحِلُّ لهُ

“Sungguh, ditusuknya kepala seorang dari kalian dengan jarum besi, lebih baik baginya dibanding menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 5045]

Beberapa Pelajaran:

1) Haramnya bersentuhan antara laki-laki dan wanita yang bukan suami istri atau tidak memiliki hubungan mahram, apakah dengan berjabat tangan maupun menyentuh anggota tubuh yang lainnya, apalagi berciuman, berpelukan dan berzina…!

2) Tentunya diperkecualikan apabila dalam kondisi darurat dan hanya dilakukan sesuai kebutuhan, seperti seorang laki-laki menolong wanita yang sedang kecelakaan dan lain-lain.

3) Kewajiban menjauhi sebab-sebab yang dapat mengantarkan kepada zina, baik dengan menyentuh, memandang, bercampur baur hingga berdua-duaan.

4) Celaan yang keras dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita yang bukan mahram adalah termasuk dosa besar, sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah dalam tanya jawab pelajaran Syarhu Sunan Abi Daud rahimahullah.

5) Keindahan, keistimewaan dan kelengkapan syari’at Islam yang mengatur segala urusan manusia termasuk adab-adab pergaulan antara lawan jenis, menetapkan syari’at yang mendatangkan kemaslahatan dan menutup pintu-pintu kejelekan.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

www.fb.com/sofyanruray.info

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini