Aku Heran, Sejak Kapan Mereka Berjilbab Hingga Dikatakan Lepas Jilbab…?!

2
5590

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Aku Heran Sejak Kapan Mereka Berhijab

Sebagian orang ramai membicarakan, artis fulanah melepas jilbab, istri orang terkenal buka hijab, sangat disayangkan kata mereka.

Aku heran, sejak kapan mereka memakai jilbab hingga dikatakan melepas jilbab…!? Sejak kapan mereka berhijab hingga dikatakan membuka hijab…!?

Jilbab, pakaian wanita muslimah itu untuk menutup perhiasan, namun yang mereka kenakan justru lebih menarik pandangan mata lelaki.

Jilbab, untuk menutup kecantikan wanita agar tidak menarik kaum pria. Kenyataan: jilbab mereka untuk mempercantik diri, untuk sesi pemotretan.

Jilbab, untuk menutup seluruh tubuh wanita, bukan sebagian saja, dalam rangka takwa kepada Allah, bukan untuk pencitraan dan pemberitaan.

Jilbab, untuk “menutup” aurat dan semua keindahan di tubuh wanita yang menarik mata lelaki, bukan “membalut” aurat sehingga lekuk-lekuk keindahan tubuh justru makin jelas.

Jilbab, untuk “menyembunyikan” dan menyimpan rapi “permata” yang indah dalam etalase yang sangat nyaman, bukan agar ia makin terkenal.

Perintah Berjilbab

Dalam Islam, wanita adalah permata yang begitu berharga, harus disimpan baik-baik, harus dirawat dan dijaga, tidak setiap mata boleh memandangnya, tidak setiap tangan boleh menjamahnya.

Karena wanita adalah cobaan yang sangat berat bagi kaum lelaki. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi laki-laki dibanding wanita.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhuma]

Oleh karena itu, agama Islam yang mulia ini telah memberikan sejumlah peringatan khusus kepada kaum wanita untuk bertakwa kepada Allah ta’ala, janganlah menjadi sebab terjerumusnya kaum laki-laki kepada kerusakan-kerusakan.

Apabila kita telah menyadari hal ini, maka dengan mudah -insya Allah ta’ala- kita akan memahami hikmah perintah Allah kepada kaum wanita untuk tetap tinggal di rumah, jangan keluar kecuali untuk suatu keperluan yang sangat mendesak. Bersamaan dengan itu Allah tabaraka wa ta’ala mewajibkan bagi laki-laki untuk menafkahi wanita, sehingga wanita tidak sepatutnya keluar rumah meskipun dengan alasan mencari nafkah.

Allah ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

“Dan tetap tinggallah kalian wahai para wanita di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian ber-tabarruj (bersolek) seperti bersoleknya jahiliyah dulu.” [Al-Ahzab: 33]

Al-Imam Ath-Thobari rahimahullah berkata,

إن التبرج هو إظهار الزينة، وإبراز المرأة محاسنها للرجال

“Sesungguhnya tabarruj itu adalah seorang wanita yang menampakkan perhiasan dan menampilkan kecantikannya kepada kaum lelaki.” [Tafsir Atn-Thobari, 20/260]

Al-Imam As-Sa’di rahimahullah berkata,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ أي: اقررن فيها، لأنه أسلم وأحفظ لَكُنَّ، {وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى} أي: لا تكثرن الخروج متجملات أو متطيبات، كعادة أهل الجاهلية الأولى، الذين لا علم عندهم ولا دين، فكل هذا دفع للشر وأسبابه

“Firman Allah ta’ala,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan hendaklah kalian wahai para wanita tetap di rumahmu” (Al-Ahzab:33)

Maknanya: Tinggallah di dalam rumah karena itu lebih menyelamatkan dan menjaga kalian.

Dan firman Allah ta’ala (pada lanjutan ayat),

وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى

“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab: 33)

Maknanya: Wahai para wanita, janganlah kalian sering keluar rumah dengan mempercantik diri atau mengenakan wewangian seperti kebiasaan wanita-wanita Jahiliyah dahulu yang tidak memiliki ilmu dan ketakwaan, maka semua larangan ini demi mencegah kejelekan dan sebab-sebabnya.” [Tafsir As-Sa’di, hal. 663]

Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan bagaimana setan menjadikan wanita sebagai alat untuk menjerumuskan manusia kepada kesesatan dan kemaksiatan,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا أَقْرَبُ مَا يَكُونُ إِلَى اللَّهِ وَهِيَ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا

“Wanita adalah aurat, dan apabila ia keluar dari rumahnya maka setan akan menghiasinya, dan sesungguhnya seorang wanita lebih dekat kepada Allah ta’ala ketika ia berada di dalam rumahnya.” [HR. At-Tirmidzi dan Ath-Thabarani, dan lafaz ini milik beliau, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 2688]

Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,

(فإذا خرجت استشرفها الشيطان) أي زينها في نظر الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء

“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Juga dikatakan, maknanya, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Dan makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.” [Tuhfatul Ahwadzi, 4/283]

Syarat-syarat Jilbab Wanita Muslimah

Kriteria Jilbab1

Jika seorang wanita terpaksa harus keluar dari rumahnya karena suatu kebutuhan yang mendesak maka hendaklah ia “berhias” dengan adab-adab Islami, diantaranya adalah dengan menggunakan pakaian muslimah yang memenuhi syarat-syarat sesuai syari’at, secara ringkas sebagai berikut:

1) Menutupi seluruh tubuh. Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” [Al-Ahzab: 59]

Allah ta’ala juga berfirman,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” [An-Nur: 31]

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

يرحم الله نساء المهاجرات الأول، لما أنزل الله: {وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} شقَقْنَ مُرُوطهن فاختمرن به

“Semoga Allah ta’ala merahmati wanita-wanita sahabat muhajirin generasi pertama, ketika Allah ta’ala menurunkan firman-Nya, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (An-Nur: 31) maka para wanita tersebut segera memotong kain-kain mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” [HR. Al-Bukhari]

Pelajaran Penting:

Pertama: Menutup aurat (berhijab) bagi wanita muslimah dilakukan dengan dua cara:

Satu: Mengenakan pakaian muslimah (Al-Ahzab: 59, An-Nur: 31).

Dua: Berdiam diri di rumah (Al-Ahzab: 33).

[Lihat Hirosatul Fadhilah, hal. 33]

Kedua: Wanita muslimah diwajibkan mengenakan minimal dua pakaian:

Satu: Jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh (Al-Ahzab: 59).

Dua: Kerudung, yaitu pakaian yang menutupi dari kepala sampai ke dada (An-Nur: 31).

[Lihat Hirosatul Fadhilah, hal. 33-34]

Ketiga: Lihatlah teladan para sahabat wanita Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika mendapatkan perintah untuk menutup aurat, maka mereka pun bersegera melakukannya, tanpa menolaknya sedikit pun dan tanpa membuat-buat alasan untuk menundanya. Mereka lakukan itu dalam rangka taat kepada Allah ta’ala, bukan untuk sesi pemotretan, pencitraan atau bahan berita media.

2) Pakaian tersebut bukan sebuah perhiasan, bukan pula sesuatu yang menggoda atau menarik perhatian kaum pria, seperti mengenakan hiasan-hiasan, motif-motif, logo-logo dan yang semisalnya. Karena tujuan pakaian syar’i bagi muslimah adalah untuk menutupi perhiasannya. Allah ta’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ

”Dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka, atau kepada ayah-ayah mereka, atau kepada ayah-ayah dari suami-suami mereka…” [An-Nur: 31]

3) Tidak ketat, tidak tipis dan tidak tembus pandang. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ

“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, satu kaum yang selalu bersama cambuk bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya mereka memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang. Mereka berjalan dengan melenggak-lenggok menimbulkan fitnah (godaan). Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk ke dalam surga. Dan mereka tidak akan mencium baunya. Dan sungguh bau surga itu bisa tercium dari jarak demikian dan demikian”. [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

4) Tidak mengenakan harum-haruman. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ

“Siapa saja wanita yang memakai wewangian lalu ia melewati kaum lelaki sehingga mereka mencium harumnya, maka dia adalah (seperti) wanita pezina, dan setiap mata yang memandangnya telah berzina.” [HR. An-Nasai dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, dihasankan Syaikh Albani]

Al-Munawi rahimahullah berkata,

(وكل عين زانية) أي كل عين نظرت إلى محرم من امرأة أو رجل فقد حصل لها حظها من الزنا

Dan setiap mata yang memandangnya telah berzina, maknanya adalah, setiap mata yang melihat kepada yang haram, apakah laki-laki melihat wanita, atau wanita melihat laki-laki, maka ia telah mendapatkan bagiannya dari zina.” [Faidhul Qodir, 3/190]

5) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir atau fasik. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” [HR. Abu Daud dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, dihasankan Syaikh Albani]

6) Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Sahabat yang mulia Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” [HR. Al-Bukhari]

7) Bukan pakaian ketenaran. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ

“Barangsiapa mengenakan pakaian ketenaran di dunia, maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat.” [HR. Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, dihasankan Syaikh Albani]

Ibnul Atsir rahimahullah berkata,

وَالْمُرَاد أَنَّ ثَوْبه يَشْتَهِر بَيْن النَّاس لِمُخَالَفَةِ لَوْنه لِأَلْوَانِ ثِيَابهمْ فَيَرْفَع النَّاس إِلَيْهِ أَبْصَارهمْ وَيَخْتَال عَلَيْهِمْ بِالْعُجْبِ وَالتَّكَبُّر

“Maksudnya adalah pakaiannya terkenal di tengah-tengah manusia, karena warnanya yang berbeda dengan pakaian-pakaian mereka, maka orang-orang pun selalu melihat kepadanya, sehingga ia bangga atas mereka dengan sifat ‘ujub (kagum terhadap dirinya) dan sombong.” [‘Aunul Ma’bud, 9/1035]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

FansPage Website: Sofyan Chalid bin Idham Ruray [www.fb.com/sofyanruray.info]

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini