بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Mengirim hewan kurban ke daerah lain tidak dianjurkan dalam syari’at karena akan luput sejumlah ibadah yang disunnahkan, diantaranya:
1) Menyembelih hewan kurban sendiri adalah sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, apabila seseorang tidak menyembelih dan mewakilkannya, maka paling tidak ia ikut menyaksikan penyembelihannya.
Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berkata,
ضَحَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman, bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
2) Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian dari hewan kurbannya, bahkan sebagian ulama berpendapat wajib karena adanya perintah dalam syari’at.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
“Makanlah, simpanlah dan bersedekahlah.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]
3) Bersedekah kepada orang fakir dari kalangan keluarga dan tetangga lebih afdhal, dan akan semakin mengokohkan tali persaudaraan dengan mereka. Sementara jika mereka tidak mendapat bagian sedekah hewan kurban karena kita mengirimnya ke tempat lain maka mungkin akan merenggangkan ikatan persaudaraan dengan mereka.
4) Berkurang syiar Islam di tengah keluarga dan masyarakat tempat kita tinggal, bahkan bisa hilang sama sekali apabila semua orang mengirim hewan kurbannya ke daerah lain.
5) Tidak dapat memastikan apakah hewannya benar-benar disembelih dan sesuai syarat-syarat syari’at atau tidak.
Inilah diantara sunnah dan kebaikan yang akan luput jika seseorang mengirim hewan kurbannya ke daerah lain, maka yang afdhal adalah menyembelih di sekitar tempat tinggal sendiri.
Permasalahannya, kadang saudara-saudara kita di tempat tertentu sangat membutuhkan sedekah hewan kurban dan lebih ditampakkannya syi’ar-syi’ar Islam terutama di daerah-daerah perang dan rawan pemurtadan, sedang mereka tidak mampu melakukannya, maka sebagai solusinya insya Allah:
Pertama: Kita tetap berkurban di sekitar tempat tinggal kita dan juga tetap mengirim bantuan hewan kurban untuk mereka namun kita niatkan sebagai sedekah bukan kurban. Dengan demikian mereka pun mendapat dua kebaikan, yaitu dapat beribadah kurban (karena hewan kurbannya sudah menjadi milik mereka) dan dapat memanfaatkan hewan kurban tersebut.
Di sisi lain kita pun boleh berserikat untuk membeli seekor kambing dan boleh lebih dari 7 orang untuk membeli seekor sapi, karena niatnya sedekah bukan kurban, adapun kurban maka satu ekor kambing hanya untuk satu orang dan seekor sapi untuk 7 orang.
Faqihul ‘Ashr Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
بدلاً من أن كل واحد يضحي، يضحي قيم البيت بواحدة عنه وعن أهل بيته، وما عندهم من فضل المال يصرفونه لإخوانهم الفقراء في بلاد الله عز وجل في البوسنة والهرسك وفي أفريقيا وفي غيرها
“Daripada setiap anggota keluarga berkurban, lebih baik kepala keluarga saja yang berkurban dan ia niatkan untuk dirinya dan seluruh keluarganya (ini yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bukan setiap anggota keluarga ikut berkurban). Adapun kelebihan harta yang mereka miliki hendaklah dikirimkan kepada saudara-saudara mereka yang fakir di bumi Allah ‘azaa wa jalla yang lain, seperti di Bosnia, Herzegovina, Afrika dan selainnya.” [Liqo’ul Babil Maftuh, Asy-Syaamilah]
Kedua: Hendaklah kita tetap berkurban di tempat kita tinggal dan sebagian daging hewan kurban dapat kita kirim kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan di daerah lain, walhamdulillah di masa ini kita telah dimudahkan untuk mengemas pengiriman daging dalam pengemasan yang aman dan dapat bertahan lama untuk dimakan.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
فصرف الأضحية إلى أماكن أخرى لا شك أنه خطأ مخالف للسنة، والإنسان إذا أراد أن ينفع إخوانه هناك فليضح هنا ويتصدق عليهم بما شاء
“Maka mengirim hewan kurban ke daerah-daerah lain tidak diragukan lagi bahwa itu suatu kesalahan yang menyelisihi sunnah, dan apabila seseorang ingin memberi manfaat untuk saudara-saudaranya di daerah lain maka silakan menyembelih di sini dan bersedekah kepada mereka sesuai kehendaknya.” [Liqo’ul Babil Maftuh, Asy-Syaamilah]
Ketiga: Kita tetap bisa bersedekah kepada saudara-saudara kita di daerah lain yang sangat membutuhkan walau tidak dalam bentuk hewan kurban, apakah dalam bentuk uang, pakaian, membantu pembangunan fasilitas belajar, masjid dan lain-lain.
Asy-Syaikhul ‘ Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,
ومن أراد أن يتصدق على المحتاجين فباب الصدقة مفتوح ،ولا تغير العبادة عن وجهها الشرعي باسم الصدقة
“Dan barangsiapa ingin bersedekah terhadap orang-orang yang membutuhkan maka pintu sedekah tetap terbuka, dan janganlah engkau merubah ibadah dari bentuknya yang disyari’atkan (dengan mengirim hewan kurban di daerah lain) dengan dalih sedekah.” [Majalah Ad-Dakwah: 1878]
FAIDAH: DIANTARA KEWAJIBAN SEORANG DA’I, TIDAK HANYA BISA MELARANG TAPI MEMBERIKAN SOLUSI
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
أن الشرع لا يبطل أمرا من أمور الجاهلية إلا ذكر ما هو خير منه، ففي الجاهلية كانوا يستعيذون بالجن، فأبدل بهذه الكلمات، وهي: أن يستعيذ بكلمات الله التامات من شر ما خلق
وهذه الطريقة هي الطريقة السليمة التي ينبغي أن يكون عليها الداعية، أنه إذا سد عن الناس باب الشر، وجب عليه أن يفتح لهم باب الخير، ولا يقول: حرام، ويسكت، بل يقول: هذا حرام، وافعل كذا وكذا من المباح بدلا عنه
“Bahwa syari’at tidaklah membatilkan suatu perkara Jahiliyah kecuali menyebutkan solusinya yang lebih baik darinya. Di masa Jahiliyah mereka meminta perlindungan kepada jin, maka syari’at mengganti kalimat-kalimat tersebut, yaitu dengan: Memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan yang Dia ciptakan.
Dan ini adalah metode yang benar, yang harus digunakan oleh para da’i, yaitu apabila ia menutup satu pintu kejelekan untuk manusia, wajib atasnya membuka untuk mereka pintu kebaikan. Janganlah ia hanya mengatakan: “Haram” lalu ia diam saja. Akan tetapi hendaklah ia katakan: Ini haram, dan lakukanlah yang ini dan ini yang dibolehkan, sebagai ganti yang haram.” [Al-Qoulul Mufid, 1/258]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم