بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Semua pembatal puasa selain haid dan nifas tidaklah membatalkan puasa kecuali dengan tiga syarat:
Syarat Pertama: Memiliki Ilmu tentang Dua Perkara
Pertama: Ilmu tentang hukumnya, yaitu mengetahui bahwa makan, minum dan berjima’ misalkan membatalkan puasa, siapa yang belum mengetahuinya maka tidak batal puasanya apabila ia makan, minum dan berjima’.
Dan apabila ia sudah mengetahui bahwa berjima’ membatalkan puasa walau ia belum mengetahui kaffaroh-nya maka puasanya batal, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim tentang kisah orang yang berhubungan suami istri ketika sedang berpuasa Ramadhan, yang telah disebutkan di pasal sebelumnya.
Kedua: Ilmu tentang waktu berbuka puasa, apabila seseorang meyakini bahwa waktu berbuka telah masuk kemudian menjadi jelas baginya setelah itu ternyata belum masuk waktu berbuka maka puasanya tidak batal, hendaklah ia meneruskan puasanya.
Tetapi apabila ia masih ragu akan masuknya waktu berbuka, kemudian ia berbuka maka batal puasanya, karena hukum asalnya adalah tetapnya siang, tidak boleh dihukumi malam sampai yakin atau dengan persangkaan yang kuat bahwa telah masuk waktu malam.
Dalil syarat pertama ini diantaranya firman Allah ta’ala,
لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” [Al-Baqoroh: 286]
Allah ta’ala menjawab doa ini dalam hadits qudsi,
قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ
“Allah berfirman: Sungguh Aku telah melakukannya (mengampuni orang yang lupa atau tersalah).” [HR. Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma]
Orang yang tidak tahu ilmunya adalah orang yang tersalah tanpa sengaja, maka ia dimaafkan.
Syarat Kedua: Melakukannya dalam Keadaan Ingat Sedang Puasa
Adapun orang yang lupa maka puasanya tidak batal, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa lupa ketika berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya (sebab puasanya tidak batal), karena hakikatnya Allah yang memberi makan dan minum kepadanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Demikian pula orang yang melakukannya tanpa sengaja, seperti orang yang berkumur-kumur atau menghirup air ke hidung ketika berwudhu dan tanpa sengaja tertelan, atau kemasukan debu dan lalat di mulut dan masuk ke kerongkongan, maka puasanya tidak batal.
Termasuk orang yang berhubungan suami istri karena lupa sedang puasa juga tidak batal, menurut pedapat terkuat insya Allah.
Akan tetapi apabila ia ingat atau diingatkan maka wajib baginya segera berhenti melakukannya, apabila misalkan masih ada makanan atau minuman di mulutnya wajib segera dikeluarkan, tidak boleh ditelan. Dan orang yang melihatnya hendaklah mengingatkannya.
Demikian pula ketika sedang berhubungan suami istri, saat ingat sedang puasa, wajib segera dihentikan.
Syarat Ketiga: Tidak Dipaksa Melakukannya
Orang yang dipaksa melakukan pembatal puasa maka puasanya tidak batal, bahkan melakukan kekafiran sekali pun, apabila karena dipaksa, maka tidak batal Islamnya dan tidak pula berdosa.
Allah ta’ala berfirman,
مَن كَفَرَ بِالله مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ الله وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيم
“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (maka dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” [An-Nahl: 106]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah mengampuni dosa umatku yang dilakukan karena tersalah, lupa dan terpaksa.” [HR. Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jaami’: 1731]
Apabila misalkan seorang istri dipaksa suaminya untuk berhubungan badan maka puasanya tidak batal, namun apabila ia melakukannya tanpa dipaksa maka puasanya batal dan wajib atasnya kaffaroh sebagaimana akan datang penjelasannya lebih detail insya Allah ta’ala.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
═══ ❁✿❁ ═══
Bimbingan Umroh & Haji Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc dan Asatidzah Ahlus Sunnah hafizhahumullah
Insya Allah Keberangkatan Umroh dan Haji 2024
– Umroh I’tikaf Akhir Ramadhan, Lebaran di Makkah 17 Hari (1 April ’24)
– Umroh Syawwal Libur Lebaran (15 April ’24)
– Haji Tanpa Antri 2024
– Umroh 17 Agustus 2024
– Umroh Desember (Akhir Tahun 2024)
HUBUNGI wa.me/628118247111
Gabung Grup WA Info dan Konsultasi Fikih Umroh dan Haji Asatidzah Ahlus Sunnah: https://chat.whatsapp.com/IxtiARFN3M2CsV5EJs3Fqo
═══ ❁✿❁ ═══
WA GROUP KAJIAN ISLAM
Ketik: Daftar
Kirim ke Admin:
wa.me/628111833375
TELEGRAM
t.me/taawundakwah
t.me/sofyanruray
t.me/kajian_assunnah
t.me/kitab_tauhid
t.me/videokitabtauhid
t.me/kaidahtauhid
t.me/akhlak_muslim
Medsos dan Website:
– youtube.com/c/kajiansofyanruray
– instagram.com/sofyanruray.info
– facebook.com/sofyanruray.info
– instagram.com/taawundakwah
– facebook.com/taawundakwah
– twitter.com/sofyanruray
– sofyanruray.info
#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]