بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Sahabat yang Mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu meriwayatkan,
عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwasannya beliau melarang (kaum lelaki) mengenakan cincin emas.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
BEBERAPA PELAJARAN
1. Haramnya mengenakan perhiasan emas bagi laki-laki, walau sempat dibolehkan di awal Islam, namun setelah itu dilarang. Bahkan telah sepakat seluruh ulama atas terlarangnya bagi laki-laki sebagaimana dinukil oleh Qodhi ‘Iyadh dan An-Nawawi (Lihat Fathul Baari, 10/317 dan Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65).
2. Keharaman ini juga berlaku walau emasnya tidak 100 %, misalkan cincin perak yang mengandung emas maka hukumnya juga haram, atau perhiasan lainnya, atau jam tangan yang bercampur emas, termasuk emas putih, semuanya diharamkan bagi laki-laki apabila mengandung emas (lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65 dan Fatawa Al-Lajnah -Ad-Daaimah, 24/61 no. 21867 dan 24/63 no. 11754).
3. Dibolehkan bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas, namun khusus dilihat suaminya dan mahramnya. Juga disepakati para ulama atas kebolehannya bagi wanita (Lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65).
4. Dibolehkan bagi laki-laki mengenakan cincin perak. Dan diharamkan bagi laki-laki mengenakan kalung dan gelang, baik emas, perak atau yang lainnya, karena menyerupai wanita (lihat Fatawa Al-Lajnah -Ad-Daaimah, 24/60 no. 4123).
5. Dalam hadits yang mulia ini juga terdapat motivasi bersabar terhadap kesenangan dunia yang haram, dan emas adalah perhiasan orang-orang kafir di dunia sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain, dan kaum mukminin akan menikmatinya di surga dalam bentuk yang lebih baik, maka hadits ini mengandung pendidikan bagi jiwa-jiwa kaum mukminin untuk lebih mengutamakan akhirat daripada dunia.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
══════ ❁✿❁ ══════
GABUNG TELEGRAM DAN GROUP WA TA’AWUN DAKWAH & BIMBINGAN ISLAM
Channel Telegram:
https://t.me/taawundakwah
https://t.me/kajian_assunnah
https://t.me/kitab_tauhid
https://t.me/videokitabtauhid
https://t.me/kaidahtauhid
https://t.me/akhlak_muslim
Gabung WAG Ketik: Daftar
Kirim ke wa.me/628111833375
Atau wa.me/628111377787
Medsos dan Website:
Facebook: https://www.facebook.com/taawundakwah
Instagram: https://www.instagram.com/taawundakwah
Website: https://taawundakwah.com
#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]
[…] Sumber : https://sofyanruray.info/larangan-mengenakan-perhiasan-emas-bagi-laki-laki/ […]