Keagungan Sholat dalam Islam

26
6760

بسم الله الرحمن الرحيم

Sholat Mencegah Kemungkaran

Kewajiban sholat lima waktu adalah perkara yang disepakati oleh seluruh kaum muslimin, namun sangat disayangkan realitanya masih banyak kaum muslimin yang melalaikan kewajiban ini, bahkan meninggalkannya sama sekali.

Dan tidaklah hal ini terjadi kecuali karena telah semakin jauhnya umat Islam dari tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta bimbingan para ulama. Padahal seluruh ulama telah sepakat akan besarnya dosa meninggalkan sholat dan bahaya yang akan menimpa pelakunya di dunia dan akhirat.

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

لا يختلف المسلمون أن ترك الصلاة المفروضة عمدا من اعظم الذنوب وأكبر الكبائر وأن اثمه ثم الله أعظم من إثم قتل النفس وأخذ الأموال ومن إثم الزنا والسرقة وشرب الخمر وأنه متعرض لعقوبة الله وسخطه وخزيه في الدنيا والآخرة.

“(Ulama) kaum muslimin tidak berbeda pendapat bahwa meninggalkan sholat wajib dengan sengaja termasuk dosa besar. Dosanya di sisi Allah lebih besar dari dosa membunuh jiwa, dosa mengambil harta orang (tanpa alasan yang benar), juga lebih besar dari dosa zina, pencurian dan minum khamar. Meninggalkan sholat juga mengundang hukuman dan kemarahan Allah serta kehinaan di dunia dan akhirat.” [Kitabus Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 29]

Sesungguhnya fenomena kaum yang melalaikan sholat ini telah diperingatkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” [Maryam: 59]

Generasi yang Buruk

Makna menyia-nyiakan sholat dalam ayat ini bukanlah meninggalkan sholat sama sekali, sebab meninggalkan sholat lebih besar bahayanya, yaitu kekafiran (sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah Ta’ala). Akan tetapi makna menyia-nyiakan shalat -sebagaimana penjelasan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma– hanyalah sekedar menyia-nyiakan waktunya (lihat Syarhul Kabair lidz-Dzahabi, hal. 27).

Juga dalam firman-Nya,

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ  الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya.” [Al-Ma’un: 4-5]

Demikian pula makna melalaikan sholat dalam ayat ini mencakup orang yang meninggalkan sholat secara menyeluruh maupun melalaikan pelaksanaannya dari yang semestinya.

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

وَإِمَّا عَنْ وَقْتِهَا الْأَوَّلِ فَيُؤَخِّرُونَهَا إِلَى آخِرِهِ دَائِمًا أَوْ غَالِبًا. وَإِمَّا عَنْ أَدَائِهَا بِأَرْكَانِهَا وَشُرُوطِهَا عَلَى الْوَجْهِ الْمَأْمُورِ بِهِ. وَإِمَّا عَنِ الْخُشُوعِ فِيهَا والتدبر لمعانيها، فاللفظ يشمل هذا كله، ولكن مَنِ اتَّصَفَ بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ قِسْطٌ مِنْ هَذِهِ الْآيَةِ. وَمَنِ اتَّصَفَ بِجَمِيعِ ذَلِكَ، فَقَدْ تَمَّ نَصِيبُهُ مِنْهَا، وَكَمُلَ لَهُ النِّفَاقُ الْعَمَلِيُّ. كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُب الشَّمْسَ، حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَ أَرْبَعًا لَا يَذْكُرُ اللَّهُ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا

“(Termasuk dalam kategori melalaikan sholat) apakah melalaikannya dari awal waktunya, yaitu mereka selalu mengakhirkan waktu sholat atau kebanyakan waktunya. Ataukah melalaikannya dari pelaksanaannya dengan benar, yaitu dengan memenuhi rukun-rukun sholat dan syarat-syarat sholat sebagaimana yang diperintahkan (oleh Allah Ta’ala), ataukah melalaikannya dari khusyu’ dalam sholat dan mentadabburi makna-makna sholat. Sedang teks ayat ini mencakup semua bentuk pelalaian tersebut. Dan barangsiapa malakukan satu bentuk pelalaian tersebut maka dia mendapatkan bagian (ancaman) dari ayat ini. Dan barangsiapa yang melakukan semua bentuknya maka sempurnalah bagian ancaman terhadapnya dan lengkaplah pula sifat munafik ‘amaly dalam dirinya, sebagaimana dalam Ash-Shahihain bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

تلك صلاة المنافق، تلك صلاة المنافق، تلك صلاة المنافق، يجلس يَرْقُب الشمس، حتى إذا كانت بين قرني الشيطان قام فنقر أربعا لا يذكر الله فيها إلا قليلا

Itulah sholatnya munafik, itulah sholatnya munafik, itulah sholatnya munafik, yaitu ia duduk memperhatikan matahari, sampai ketika matahari berada pada kedua tanduk setan (hampir terbenam) lalu dia bangkit dan mematuk sebanyak empat (raka’at) tanpa mengingat Allah dalam sholatnya itu kecuali sedikit.” [Tafsir Ibnu Katsir, 8/493]

Oleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk menasihati keluarga dan masyarakatnya agar lebih memperhatikan perkara sholat lima waktu ini.

Kedudukan Sholat

Rukun IslamAsy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah menerangkan,

“Sesungguhnya sholat merupakan perkara yang agung dalam Islam dan memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah Ta’ala, di sisi Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, yaitu merupakan rukun kedua dari rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع إليه سبيلا

Islam dibangun di atas lima rukun, bersaksi bahwasannya tiada yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan sholat; menunaikan zakat; berpuasa pada bulan ramadhan; berhaji ke baitullah bagi yang mampu.” [Makanatus Sholah fil Islam wa Atsaruhat Thoyibah, hal. 1]

Karena pentingnya sholat, sampai-sampai dalam syari’at tidak ada alasan apapun untuk meninggalkan sholat, kecuali wanita yang haid atau nifas dan orang gila atau mati.

Sholat lima waktu tetap wajib ditegakkan dalam keadaan bagaimana pun juga, baik dalam keadaan perang maupun aman, ketika safar maupun muqim, saat sibuk maupun lapang, ketika kaya maupun miskin, saat sehat maupun sakit, separah apapun sakitnya, ada air maupun tidak, apakah mampu menggunakan air atau tidak, serta tidak pula dengan alasan lupa atau tertidur.

Karena Allah yang Maha Penyayang dalam syari’at-Nya yang mulia ini telah memberikan keringanan-keringanan dalam pelaksanaan sholat, seperti:

1) Bolehnya menjama’ sholat (yakni melaksanakan dua shalat dalam satu waktu karena sebab tertentu)

2) Bolehnya menqoshor sholat ketika safar (yakni meringkas sholat yang tadinya empat raka’at menjadi dua raka’at)

3) Bolehnya bertayamum sebagai ganti wudhu’ dan mandi wajib ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air

4) Bolehnya sholat sambil duduk atau berbaring bagi yang tidak mampu berdiri atau karena sakit

5) Bolehnya mengqodho’ sholat yang terlewat waktunya karena tertidur atau lupa (yaitu tetap wajib melaksanakan sholat tersebut meski telah keluar dari waktunya jika karena lupa atau tertidur, adapun jika sengaja maka tidak ada qodho, melainkan taubat).

Betapa pentingnya sholat, sehingga Allah Ta’ala menjelaskan diantara sifat orang-orang yang beriman penghuni surga adalah:

وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga sholatnya.” [Al-Mu’minun: 9]

الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَاتِهِمْ دَائِمُونَ

“Yang mereka itu senantiasa mengerjakan sholatnya.” [Al-Ma’arij: 23]

Sebab Masuk Neraka

Sebaliknya, diantara sebab azab penghuni neraka karena meninggalkan sholat:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ

“Apakah yang menyebabkan kalian masuk ke dalam neraka saqor, mereka menjawab, kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat.” [Al-Mudatsir: 42-43]

Keutamaan Sholat

Diantara keutamaan sholat yang akan diraih seorang hamba apabila ia menjaga sholatnya dan menjauhi dosa-dosa besar adalah terhapusnya kesalahan-kesalahan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أرأيتم لو أن نهراً بباب أحدكم يغتسل منه كل يوم خمس مراتٍ هل يبقى من درنه شيءٌ قالوا لا يبقى من درنه شيءٌ قال فذلك مثل الصلوات الخمس يمحو الله بهن الخطايا

“Bagaimana pendapat kalian seandainya di depan pintu seorang dari kalian ada sungai yang darinya ia mandi setiap hari lima kali, apakah masih tersisa kotorannya walau sedikit? Mereka (sahabat) berkata: Tidak tersisa kotorannya sedikit pun. Beliau bersabda: Demikianlah sholat lima waktu, dengannya Allah Ta’ala menghapus kesalahan-kesalahan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairoh radhiyallahu’anhu]

Bahkan sholat adalah amalan pertama yang akan diadili pada hari kiamat dan menjadi penentu bagi baiknya amalan-amalan yang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة من عمله الصلاة فإن صلحت فقد أفلح و أنجح و إن فسدت فقد خاب و خسر و إن انتقص من فريضة قال الرب انظروا هل لعبدي من تطوع ؟ فيكمل بها ما انتقص من الفريضة ثم يكون سائر عمله على ذلك

“Sesungguhnya amalan pertama seorang hamba yang akan diadili pada hari kiamat adalah sholat, apabila baik sholatnya maka ia telah menang dan selamat, namun apabila rusak sholatnya maka ia telah celaka dan merugi. Dan jika kurang (sholat) wajibnya, Allah berfirman, ‘lihatlah apakah hamba-Ku memiliki (sholat) sunnah?’ Maka dengan (sholat) sunnah tersebut disempurnakanlah (sholat) wajibnya, kemudian semua amalan dihisab seperti itu.” [HR. At-Tirmidzi, Shohihul Jami’: 2020]

Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

أول ما يحاسب عليه العبد يوم القيامة الصلاة فإن صلحت صلح سائر عمله وإن فسدت فسد سائر عمله

“Amalan pertama seorang hamba yang akan dihisab pada hari kiamat adalah sholat, jika baik sholatnya maka baik pula seluruh amalannya, namun jika rusak sholatnya maka rusak pula seluruh amalannya.” [HR. Thabrani dalam Al-Aushat, Shohihut Targhib: 376]

Hukum Meninggalkan Sholat

Meninggalkan Sholat Kufur

Orang yang meninggalkan sholat ada dua bentuk:

Pertama: Orang yang meninggalkan sholat dan sekaligus mengingkari, membenci atau menentang kewajiban sholat. Bentuk yang pertama ini sepakat para Ulama akan kafirnya orang tersebut, bahkan meskipun ia melaksanakan sholat secara lahirnya, namun jika batinnya mengingkari, membenci atau menentang kewajiban sholat, orang tersebut tetaplah kafir, kecuali orang yang baru masuk Islam yang belum mengerti dengan kewajiban sholat.

Kedua: Orang yang meninggalkan sholat karena lalai atau malas. Bentuk yang kedua ini terdapat perbedaan pendapat ulama akan kekafirannya [lihat Nailul Authar, 1/369]

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam risalah Hukmu Tarikis Sholah:

Pendapat Al-Imam Ahmad rahimahullah tentang orang yang meninggalkan sholat (dengan segala bentuknya) adalah kafir dan keluar dari agama Islam (murtad), hukumannya adalah dibunuh (karena telah murtad) apabila ia tidak mau bertaubat dan melaksanakan sholat kembali.

Adapun pendapat Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahumullah tentang orang yang meninggalkan sholat adalah fasik (pelaku dosa besar) dan tidak sampai kafir.

Kemudian mereka berbeda pendapat tentang hukumannya; pendapat Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi’i bahwa hukumannya adalah dibunuh sebagai had (bukan karena murtad, tapi hanya seperti hukuman pezina yang pernah menikah). Sedangkan pendapat Al-Imam Abu Hanifah hukumannya terserah kepada hakim dan tidak sampai dibunuh.

Lalu Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menguatkan pendapat Al-Imam Ahmad, yaitu kafirnya orang yang meninggalkan sholat dengan segala bentuknya, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta pendapat para sahabat radhiyallahu’anhum. Diantaranya firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Apabila mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” [At-Taubah: 11]

Sisi pendalilannya adalah, dalam ayat ini Allah Ta’ala menjadikan sholat sebagai syarat ukhuwah dalam agama, apabila seseorang meninggalkan sholat maka ia bukan saudara seagama karena dia telah kafir.

Adapun dalil dari as-Sunnah, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

إن بين الرجل وبين الشرك، والكفر، ترك الصلاة

“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.” [HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu‘anhuma]

Sholat adalah Perjanjian

Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah sholat, barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” [HR. At-Tirmidzi, Al-Misykah: 574]

Seorang tabi’in yang mulia, Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata,

كان أصحاب محمد صلى الله عليه و سلم لا يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

“Dahulu para Sahabat Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam tidak melihat suatu amalan yang apabila ditinggalkan merupakan kekafiran, kecuali sholat.” [HR. At-Tirmidzi, Shohihut Targhib: 565]

Hukum Sholat Jama’ah

Sholat Jama'ah2

Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat akan disyari’atkannya sholat jama’ah, namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya menjadi empat pendapat:

Pertama: Fardhu ‘ain.
Kedua: Fadhu kifayah.
Ketiga: Sunnah mu’akkadah.
Keempat: Syarat sahnya sholat.

Kemudian beliau menguatkan bahwa yang benar adalah pendapat pertama, yaitu hukum sholat berjama’ah (bagi laki-laki) adalah fardhu ‘ain, barangsiapa yang meninggalkannya dengan sengaja maka dia berdosa namun sholatnya tetap sah. Setelah itu beliau menjelaskan kelemahan pendapat yang lainnya [lihat Asy-Syarhul Mumti’, 4/59]

Adapun dalil-dalil wajibnya sholat berjama’ah dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan amalan para sahabat radhiyallahu’anhum diantaranya firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلْيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّواْ فَلْيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُواْ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) telah sujud (telah selesai sholat), maka hendaklah datang golongan yang kedua yang belum sholat, lalu sholatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.” [An-Nisa’: 102]

Ayat ini menjelaskan tentang tata cara sholat ketika perang, yaitu sholat khauf (dalam keadaan takut). Allah Ta’ala memerintahkan sholat berjama’ah meski dalam keadaan khauf, sedang ‘perintah’ hukum asalnya adalah ‘wajib’ dan ia tetap pada hukum asal tersebut selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum asalnya. Dan jika dalam keadaan khauf saja diwajibkan sholat berjama’aham apalagi dalam keadaan aman.

Sholat pada Waktunya

Dalil dari As-Sunnah, diantaranya:

عن ابن أم مكتوم – رضي الله عنه- أنه سأل النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله، إني رجل ضرير البصر، شاسع الدار، ولي قائد لا يلائمني، فهل لي رخصة أن أصلي في بيتي؟ قال: هل تسمع النداء؟ قال: نعم، قال: لا أجد لك رخصة

“Dari Abdullah bin Ummi Maktum radiyallahu’anhu bahwasannya beliau bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku seorang lelaki buta, rumahku jauh (dari masjid) dan penuntunku tidak selalu menemaniku, apakah ada keringanan bagiku untuk sholat di rumahku? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Apakah kamu mendengar azan? Dia berkata: Ya. Beliau bersabda: Saya tidak mendapati keringanan untukmu.” [HR. Abu Daud, Shohih Sunan Abi Daud: 561]

Dari atsar sahabat:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِى بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّى هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِى بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِى الصَّفِّ

“Dari Abdullah bin Mas’ud radiyallahu’anhu beliau berkata: Barangsiapa yang ingin berjumpa dengan Allah besok (hari kiamat) dalam keadaan muslim maka hendaklah ia menjaga sholat lima waktu dengan melaksanakannya di tempat dikumandangkan azan, karena sesungguhnya Allah telah mensyari’atkan kepada Nabi kalian shallallahu’alaihi wa sallam jalan-jalan hidayah, sedang sholat lima waktu berjama’ah adalah termasuk jalan-jalan hidayah tersebut. Dan seandainya kalian sholat di rumah-rumah kalian -sebagaimana sholatnya orang yang meninggalkan ini di rumahnya-, maka sungguh kalian telah meninggalkan petunjuk Nabi kalian shallallahu’alaihi wa sallam, sedang jika kalian meninggalkan petunjuk Nabi kalian shallallahu’alaihi wa sallam maka kalian pasti tersesat. Dan tidaklah ada orang yang bersuci dengan baik, kemudian ia bermaksud ke masjid kecuali Allah menuliskan baginya pada setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkat satu derajatnya dan menghapus satu kesalahannya (dengan setiap satu langkahnya). Dan sungguh aku melihat kami (para sahabat), tidaklah ada yang meninggalkan sholat berjama’ah kecuali (kami menganggapnya) seorang munafik yang jelas kemunafikannya, bahkan dahulu seorang (sahabat yang sakit) didatangkan (ke masjid) dengan dibopong oleh dua orang sampai diberdirikan ke dalam shaf.” [HR. Muslim]

Sholat Jama'ah3

Adapun bagi wanita maka hukumnya boleh sholat jama’ah di masjid (tentu dengan syarat memperhatikan adab-adab Islami), namun sholatnya wanita di rumahnya itu lebih baik [lihat Asy-Syarhul Mumti’, 4/60]

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

لا تمنعوا نساءكم المساجد و بيوتهن خير لهن

“Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian mendatangi masjid-masjid (untuk sholat), dan (sholatnya mereka) di rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” [HR. Al-Hakim, Shohihul Jami’: 7458]

Demikianlah penjelasan ringkas seputar pentingnya sholat dalam kehidupan seorang hamba, semoga Allah Ta’ala menganugerahkan kepada kita kemampuan untuk selalu mengamalkannya dalam keadaan bagaimanapun juga.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

26 KOMENTAR

  1. Sekedar menambahkan ustadz…

    – ‘Umar radhiallahu anhu berkata:

    ‎لاَ حَظَّ فِي الإِسْلامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

    “Tidak ada bagian (sedikit pun) dalam Islam bagi seseorang yang meninggalkan shalat.” (Al Mughni 3/355)

    – Shåhabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata:

    ‎مَنْ لَمْ يُصَلِّ فَهُوَ كَافِرٌ

    “Barangsiapa yang tidak shalat maka dia kafir.” (Al Mughni 3/355)

    – Shåhabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhumaa berkata:

    ‎مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ فَلاَ دِيْنَ لَهُ

    “Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka tidak ada agama baginya.” (Shahih At Targhib no. 574)

    – Abu Darda’ radhialallahu anhu berkata:

    ‎لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ صَلاَةَ لَهُ وَلاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ

    “Tidak ada keimanan bagi yang tidak shalat, dan tidak ada (sah) shalat bagi yang tidak berwudhu’.” (Shahih At Targhib no. 575)

    Dituturkan oleh Ibnu Hazm bahwa pendapat tersebut telah dianut oleh Umar, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabal, Abu Hurairah, dan para sahabat lainnya, dan (bahkan) ia (Ibnu Hazm) berkata :

    “Dan sepengetahuan kami tidak ada seorang pun diantara sahabat Nabi yang menyalahi pendapat mereka ini ”

    Keterangan Ibnu Hazm ini telah dinukil oleh Al Mundziri dalam kitabnya At Targhib Wat Tarhib, dan ada tambahan lagi dari para sahabat yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdillah, Abu Darda’ rodhiallohu ‘anhu, ia (Ibnu Hazm) berkata lebih lanjut :

    “Dan diantara para ulama yang bukan dari sahabat adalah Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Abdullah bin Al Mubarak, An Nakhoi, Al Hakam bin Utbaibah, Ayub As Sikhtiyani, Abu Daud At Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, dan lain lainnya.”

    Disebutkan pula oleh Ibnu Al Qoyyim dalam “Kitab Ash Shalat ” bahwa pendapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat yang ada dalam madzhab Syafi’i, Ath-Thahaqi pun menukilkan demikian dari Imam Syafii sendiri.

    (Dinukil dari حكم تارك الصلاة, Edisi Indonesia “Hukum orang yang meninggalkan sholat”. Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullah)

    Mungkin perlu ditambahkan lagi sedikit ustadz, apakah “meninggalkan shalat” yang menyebabkan kekufuran disini ustadz, apakah “sekali shalat”, “dua waktu shalat (yang dapat dijamak)” atau “meninggalkannya secara mutlak”..

    Jazaakallåhu khåyrån..

    • Wa jazaakumullahu khairon atas tambahan faidahnya yang sangat bermanfaat. Adapun masalah kapan seorang dikatakan “meninggalkan sholat” yang menyebabkan kekafiran, maka ada dua pendapat ulama:

      Pertama: Meninggalkan satu sholat saja sudah kafir. Ini pendapat Lajnah Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah, berikut nashnya;

      س : من المعلوم أن تارك الصلاة كافر خارج من الملة ولكن ما هو ضابط الترك ، أي هل يكفر إذا ترك كل الصلوات أم يكفر إذا ترك صلاة واحدة ؟

      ج : الأحاديث الدالة على كفر تارك الصلاة كقوله صلى الله عليه وسلم : « من ترك الصلاة فقد كفر » ، وقوله صلى الله عليه وسلم : « بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة » تدل على أن ترك بعض الصلوات كترك جميعها إلا أن ترك جميع الصلوات أعظم إثما .
      وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

      Pertanyaan: Sudah maklum bahwa orang yang meninggalkan sholat itu kafir, akan tetapi apa yang menjadi dhabit (ukuran, batasan) dalam hal ini, apakah seorang itu kafir jika meninggalkan semua sholat atau satu sholat saja?

      Jawab: Hadits-hadits yang menunjukkan tentang kafirnya orang yang meninggalkan sholat, seperti sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang meninggalkan sholat maka dia kafir”. Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat”. Menunjukkan bahwa meninggalkan sebagian shalat saja sama dengan meninggalkan seluruhnya. Hanya saja meninggalkan seluruh sholat dosa (kekafiran)nya lebih besar. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/42, juga fatwa sebelumnya 5/41 lebih tegas lagi bahwa meninggalkan satu shalat saja menyebabkan kekafiran)

      Kedua: Meninggalkan sholat yang menyebabkan kafir jika seorang meninggalkan seluruh sholat. Ini pendapat Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa beliau, berikut kutipannya:

      من ترك صلاة عمداً بغير عذر فإنه لا يخرج من الإسلام إلا بترك الصلاة تركاً كلياً ، أما في صلاة واحدة فلا يكفر على القول الراجح إلا من تركها تركاً مطلقاً ، لقوله صلى الله عليه وسلم : ” بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة ” .ولم يقل ترك صلاة

      “Barangsiapa yang meninggalkan satu sholat tanpa udzur, tidaklah dia keluar dari Islam kecuali jika meninggalkan sholat secara menyeluruh. Adapun meninggalkan satu sholat maka dia tidak kafir berdasarkan pendapat yang kuat, kecuali jika dia meninggalkan sholat secara menyeluruh. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat”. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidaklah mengatakan, “Meninggalkan satu sholat” (tapi perkataannya mutlak, “Meninggalkan sholat”). (Lihat Majmu Fatawa wa Rosaail Ibni ‘Utsaimin, 12/77)

      Ini dua pendapat ulama, yang rojih insya Allah adalah pendapat kedua. Terlihat dari sisi pendalilan Asy-Syaikh Al’Utsaimin rahimahullah yang begitu kuat dan jelas. Ini juga pendapat Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan murid beliau Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah.

      Wallahu A’la wa A’lam.

  2. UStadzz, tulisan tentang Shalat ini sangat baik, namun masih ada ingin saya tanyakan yaitu HAKIKAT SHALAT itu apa dan bagaimana ? terima kasih

    • بسم الله الرحمن الرحيم

      Hakikat sholat adalah penghambaan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dengan mengagungkan perintah-Nya dan merendah diri di hadapan-Nya. Dan hal itu terwujud dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

      فَالتَّعْظِيمُ لِأَمْرِ اللَّهِ يَكُونُ بِالْخُشُوعِ وَالتَّوَاضُعِ وَذَلِكَ أَصْلُ التَّقْوَى وَالرَّحْمَةُ لِعِبَادِ اللَّهِ بِالْإِحْسَانِ إلَيْهِمْ وَهَذَانِ هُمَا حَقِيقَةُ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مُتَضَمِّنَةٌ لِلْخُشُوعِ لِلَّهِ وَالْعُبُودِيَّةِ لَهُ وَالتَّوَاضُعِ لَهُ وَالذُّلِّ لَهُ وَذَلِكَ كُلُّهُ مُضَادٌّ لِلْخُيَلَاءِ وَالْفَخْرِ وَالْكِبْرِ . وَالزَّكَاةُ مُتَضَمِّنَةٌ لِنَفْعِ الْخَلْقِ وَالْإِحْسَانِ إلَيْهِمْ وَذَلِكَ مُضَادٌّ لِلْبُخْلِ

      “Mengagungkan perintah Allah terwujud dengan khusyu’ dan tawadhu’ (merendah diri). Sedang rahmat kepada hamba-hamba Allah terwujud dalam perbuatan ihsan kepada mereka. Dua perkara ini merupakan HAKIKAT SHOLAT dan ZAKAT.

      Karena sholat mengandung khusyu’ kepada Allah, penghambaan terhadap-Nya, merendah diri dan merasa hina di hadapan-Nya, dimana semua hakikat sholat ini bertentangan dengan sifat tinggi hati, bangga diri dan sombong. Sedang zakat mengandung kemanfaatan untuk makhluq dan perbuatan ihsan kepada mereka, dimana hal itu bertentangan dengan sifat kikir.” (Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 4/214)

      Wallahu A’lam.

  3. […] Permasalahan ini juga telah kami singgung dalam artikel yang berjudul, Keagungan Sholat dalam Islam: http://nasihatonline.wordpress.com/2010/07/02/keagungan-sholat-dalam-islam/ […]

  4. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku seorang lelaki buta, rumahku jauh (dari masjid) dan penuntunku tidak selalu menemaniku, apakah ada keringanan bagiku untuk sholat di rumahku?” Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, “Apakah kamu mendengar adzan”, dia menjawab “Ya”. Beliau bersabda, “Saya tidak mendapati keringanan untukmu.” (HR. Abu Daud, no. 552, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohih Abi Daud, no. 561)

    dari hadist dia atas dapat dilihat ada penyebab keringanan mengenai sholat berjamaah. hal-hal apa saja yang bisa dijadikan keringanan untuk sholat dirumah?

    • Bismillah. Hal-hal yang membolehkan ditinggalkannya sholat jama’ah diantaranya:

      1. Sakit,
      2. Takut akan suatu bahaya bagi diri atau harta,
      3. Jika makanan telah dihidangkan dan bernafsu untuk memakannya,
      4. Menahan buang air kecil atau besar, atau kentut,
      5. Hujan.
      6. Tugas-tugas yang sulit ditinggalkan, seperti petugas keamanan, dokter jaga, dan lain-lain, maka boleh melakukan sholat secara bergantian.

      Wallahu A’lam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini