Janda Tanpa Anak Ingin Mewakafkan Sebagian Besar Hartanya

0
999

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

zakat berkembangPertanyaan: Apakah seorang ibu janda yang sudah tua tanpa memiliki anak hanya menyisakan sedikit hartanya saja untuk sisa umurnya dan sebagian besarnya di wakafkan dan infaqkan?

Jawaban: Jika memang ia tidak memiliki anak, dan tidak pula memiliki ahli waris yang lain (selain anaknya), maka boleh baginya insya Allah ta’ala untuk bersedekah dengan sebagian besar atau seluruh hartanya, dan yang afdhal ia menyisakan beberapa bagian untuk dirinya, sehingga ia tidak kemudian meminta-minta karena kekurangan.

Akan tetapi jika ia memiliki ahli waris (walaupun bukan anaknya), dan ia dalam kondisi sakit maka tidak boleh baginya untuk bersedekah melebihi 1/3 hartanya. Adapun jika ia masih dalam kondisi sehat, maka boleh insya Allah ta’ala. Lihat fatwa yang semisalnya pada Fatawa Nuur ‘alad Darb, 19/425-426.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini