Hukum Menyewakan Pertokoan, Mobil dan Jasa Untuk Bank Riba, Penjual Rokok, Alat-alat Musik dan Video yang Merusak
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Faqihul ‘Ashr Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
س : ما حكم تأجير المحلات التجارية على من يبيع الدخان والغناء وأشرطة الفيديو غير الطيبة والبنوك الربوية ؟
ج : حكم إيجار هذه المحلات يعلم من قوله تعالى : (وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان) وعلى هذا فتأجير المحلات للأغراض المذكورة في السؤال حرام لأنه من التعاون على الإثم والعدوان
Pertanyaan: Apa hukumnya menyewakan pertokoan kepada penjual rokok, musik, kaset-kaset video yang tidak baik dan bank-bank riba?
Jawaban: “Hukum menyewakan pertokoan ini dapat diketahui dari firman Allah ta’ala,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Maidah: 2]
Atas dasar ini maka menyewakan pertokoan untuk maksud-maksud yang disebutkan dalam pertanyaan hukumnya haram, karena hal itu termasuk dalam bentuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.” [Asilatun Muhimmah, hal. 7]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
kalo mengontrakkan rumah untuk seorang pegawai bank ribawi sebagai tempat tinggal, boleh engga ? dan kebetulan, yg bayarin biaya kontrak rumahnya dari kantor (bank)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Sama saja Akhi, karena jelas sekali rumah tersebut dikontrak sebagai rumah dinas pegawai bank ribawi.
Wallahu A’lam.
[…] عبد الله سفيان خالد بن إدهام روراي السلفي الأندونيسي Hukum Menyewakan Pertokoan, Mobil dan Jasa Untuk Bank Riba, Penjual Rokok, Alat-alat Musik dan Video…Cara Menghadapi “Penunggu” Tol CipularangBacaan di Tempat AngkerMemohon Perlindungan Kepada […]
Bismillah. Berarti kalo mengontrakkan rumah yang kemudian dipakai unt memutar musik2 ga boleh ya ustadz?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan semisal pernah ditanyakan kepada Syaikh Abdullah Al-Mar’i hafizhahullah, maka kesimpulan dari jawaban beliau; jika kita telah mengetahui bahwa rumah tersebut akan digunakan utk berbuat maksiat maka tidak boleh kita kontrakkan kepadanya. Wallahu A’lam.
bismillah, bagaimana dengan kami yang dibayar untuk mendesain interior sebuah bank “Mandiri”. Apakah ini termasuk dalam larangan dari fatwa di atas?
jazakumullahu khairon atas jawabannya.
Bismillah walhamdulillah.
Sama saja, termasuk dalam larangan tsb.
Bismillaah.
Bagaimana kalau kami menjual kendaraan pada orang yang bekerja di Bank ustadz?
Jazakumullaahu khayran.
Bismillah walhamdulillah. Tidak masalah sepanjang kita tidak mengetahui bahwa mobil tersebut akan dijadikan sarana untuk memuluskan transaksi riba, dan kita tidak diharuskan mencari tahu untuk apa mobil tersebut digunakan. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya juga melakukan jual beli dengan orang-orang Yahudi, para pelaku riba. Wallahu A’lam.
ass..bgmn kalo kita yg mempunyai toko bangunan,kemudian brg2 material[semen…..]dibeli oleh kontraktor untuk membangun gereja?dan kita tahu bhw memang brg2 digunakan utk itu….
Wa’alaykumussalam. Jika kita sdh tahu bahwa barang-barang tsb digunakan untuk melakukan dosa, apakah kekafiran, kebid’ahan maupuan maksiat maka jelas tidak boleh kita menjualnya kepada mereka, sebagaimana kalau kita jualan pedang maka tidak boleh kita menjualnya kepada seorang pembunuh, sebab dengan hal itu berarti kita telah membantunya melakukan dosa, dan juga bertentangan dengan kewajiban baro’ (berlepas diri) dari kekafiran. Wallahu A’lam.
assalamu’alaikum ustad…
boleh tanya??? menjual rokok itu haram kah ??? lalu maaf saya mau tanya hadist muslim tentag khamr apa ya ustad ?? mohon dijawab trimakasih
Wa’alaykumussalam,
1. Merokok hukumnya haram karena banyak sebab diantaranya: Membinasakan diri dan orang lain, dan memboroskan harta. Maka memperjualbelikannya juga haram, karena dalam syari’at tidak boleh memperjualbelikan barang haram dan tidak boleh menolong tersebarnya perbuatan haram.
2. Hadits tentang pengharaman khamar dalam riwayat Muslim yang masyhur adalah:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan itu haram, dan barangsiapa yang minum khamar di dunia lalu dia mati dalam keadaan mencandunya lagi belum taubat darinya maka dia tidak akan meminumnya di surga.”
Wallahu A’lam.
[…] Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray Share this:CetakTwitterFacebookSurat elektronikLike this:SukaBe the first to like […]
assalamu’alaikum ustadz
bagaimana dengan ortu sy yg memibjam uang koperasi untk biaya kuliah saya. apa yg harus sy lakukan? sy sudah menasehati untuk tidak meminjam di kperasi.
haruskah saya tidak berkuliah?
apa solusinya ustadz
[…] Baca Juga : Hukum Menyewakan Pertokoan, Mobil dan Jasa Untuk Bank Riba, Penjual Rokok, Alat-alat Musik dan Video… […]