بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan: Ana mau tanya sekitar puasa ayyamul bidh, bagaimana jika kita sedang berpuasa ayyamul bidh baru dapat 1 atau 2 hari kemudian kita ada uzur seperti misalnya datang bulan atau sakit atau yg lainnya, apakah diharuskan qadha atau tidak?
Dan apakah jika tidak diharuskan qadha maka pahalanya tetap sama dengan puasa 3 hari?
Jawaban: Jika seseorang membatalkan puasa sunnahnya baik sengaja ataupun karena ‘udzur maka tidak wajib atasnya qodha [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/388, no. 10195 dan Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 20/46].
Dan jika ia meninggalkan suatu amalan sunnah karena uzur syar’i seperti sakit atau safar, baik puasa sunnah maupun amalan sunnah lainnya yang BIASA ia kerjakan, maka ia tetap mendapat pahalanya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar, maka ditulis pahala untuknya seperti yang biasa ia kerjakan ketika mukim lagi sehat.” [HR. Al-Bukhari dari Abu Musa radhiyallahu’anhu]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
[…] Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/12/haruskah-mengqodho-puasa-sunnah/ […]