Cadar Bukan Ciri Radikalisme dan Terorisme

0
1440

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Menggunakan cadar adalah ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’, kesepakatan seluruh ulama Islam. Bukan ciri radikalisme dan terorisme.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” [An-Nur: 31]

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

يرحم الله نساء المهاجرات الأول، لما أنزل الله: {وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} شقَقْنَ مُرُوطهن فاختمرن به

“Semoga Allah ta’ala merahmati wanita-wanita sahabat muhajirin generasi pertama, ketika Allah ta’ala menurunkan firman-Nya, ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.’ (An-Nur: 31) maka para wanita tersebut segera memotong kain-kain mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” [HR. Al-Bukhari]

Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-‘Asqolani Asy-Syafi’i rahimahullah menerangkan,

(فاختمرن أي : (غطين وجوههن

“Makna mereka berkerudung adalah menutup wajah-wajah mereka.” [Fathul Bari, 8/490]

RINGKASAN PENDAPAT ULAMA 4 MAZHAB

Ulama 4 mazhab sepakat dalam 4 kondisi:

1. Wajib wanita bercadar apabila laki-laki melihat wajahnya akan terkena atau dikhawatirkan terkena fitnah (godaan).

2. Wajib wanita bercadar apabila laki-laki melihatnya dengan syahwat atau dikhawatirkan akan memunculkan syahwatnya.

3. Boleh buka cadar dalam kondisi darurat seperti untuk pengobatan dan persaksian di Pengadilan.

4. Boleh buka cadar dalam kondisi hajat (dibutuhkan) seperti laki-laki melihat wanita yang dilamarnya.

Ulama 4 mazhab berbeda pendapat dalam 2 keadaan:

1. Apabila tidak memunculkan atau tidak dikhawatirkan munculnya fitnah.

2. Apabila tidak memunculkan atau tidak dikhawatirkan munculnya syahwat.

Pendapat pertama: Tetap haram buka cadar.

Pendapat kedua: Tidak haram, namun kebanyakan berpendapat makruh buka cadar, bukan boleh.

Simak #Video_Pendek: https://youtu.be/M74CwxRR4CU

GABUNG TELEGRAM DAN GROUP WA TA’AWUN DAKWAH & BIMBINGAN ISLAM

Channel Telegram:
taawundakwah
kajian_assunnah
kitab_tauhid
videokitabtauhid
kaidahtauhid
akhlak_muslim

Gabung WAG Ketik: Daftar
Kirim ke 628111833375
Atau 628111377787

Medsos dan Website:
Facebook
Instagram
Website

#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini