Bolehkah Menitipkan Paraf Kehadiran?

12
3413
Jangan-Tolong-Menolong-dalam-Dosa2

Jangan Tolong Menolong dalam Dosa

? Bolehkah Menitipkan Paraf Kehadiran?

بسم الله الرحمن الرحيم

? Telah menjadi kebiasaan sebagian pegawai atau mahasiswa, meminta tolong teman kantor atau teman kuliahnya untuk menandatangani daftar kehadirannya, meskipun ia tidak hadir atau ia datang terlambat, agar diketahui atasannya atau dosennya bahwa ia datang tepat waktu. Apa hukum syari’atnya?

? Mari kita perhatikan tanya jawab bersama Faqihuz Zaman Asy-Syaikh Al-‘Allaamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berikut ini:

? Tanya: Terkadang teman kuliahku memintaku untuk menandatangani absensi sebagai tanda kehadirannya pada suatu perkuliahan meskipun ia tidak hadir, apakah perbuatan ini termasuk tolong menolong antar sesama ataukah termasuk kecurangan dan penipuan?

? Jawab: Perbuatan tersebut termasuk tolong menolong, namun dalam kebatilan yang disukai setan (bukan dalam kebaikan), karena setanlah yang menggodanya hingga ia menandatangani kehadiran orang yang sebenarnya tidak hadir. Maka dalam perbuatan tersebut terdapat tiga pelanggaran:

➡ Pertama: Kedustaan.

➡ Kedua: Mengkhianati penanggungjawab perkuliahan.

➡ Ketiga: Menjadikan orang yang tidak hadir tersebut berhak mendapatkan tunjangan yang biasanya diberikan kepada seorang mahasiswa karena kehadirannya (karena umumnya universitas di Arab Saudi mahasiswanya digaji layaknya pegawai di negeri kita, pent.) maka (jika ia mengambil tunjangan tersebut), berarti ia telah mengambil dan memakannya dengan cara yang batil.

⛔ Satu saja dari ketiga pelanggaran tersebut sudah cukup untuk mengatakan bahwa perbuatan ini haram dilakukan, meski yang nampak dari pertanyaan di atas, seakan-akan perbuatan ini termasuk tolong menolong antar sesama.

? Oleh karena itu, tolong menolong antar sesama tidaklah terpuji secara mutlak, akan tetapi yang sesuai syari’at itulah yang terpuji, sedangkan yang menyelisihi syari’at maka tercela.

⛔ Dan hakikat perbuatan yang menyelisihi syari’at meski dinamakan amal sosial, hanyalah istilah yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Karena apapun yang menyelisihi syari’at hakikatnya adalah perbuatan hewani, oleh sebab itu Allah subhanahu wa ta’ala mensifatkan orang-orang kafir dan musyrikin bagaikan hewan-hewan ternak.

✅ Sebagaimana firman Allah ta’ala,

يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الأنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ

? “Mereka bersenang-senang dan makan layaknya hewan-hewan, dan neraka adalah tempat tinggal mereka.” [Muhammad: 12]

✅ Dan juga firman-Nya,

إِنْ هُمْ إِلا كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلا

? ”Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).” [Al-Furqon: 44]

? Maka setiap yang menyelisihi syari’at adalah perbuatan hewani, bukan insani.

Sifat-sifat Munafik

Teks asli:

س – أحيانا يطلب مني زميلي في المحاضرة أن أقوم بتحضيره مع أنه غائب حيث تمر ورقة التحضير فأكتب اسمه فهل هذه الخدمة إنسانية ، أم أنه نوع من الغش والخداع ؟

ج- هي خدمة ولكنها خدمة شيطانية يمليها الشيطان على هذا الذي فعل وحضر من ليس بحاضر وفي ذلك ثلاثة محاذير المحذور الأول الكذب ، والمحذور الثاني خيانة المسئولية في هذه المصلحة ، والمحذور الثالث أنه يجعل هذا الغائب مستحقاً للراتب المرتب على الحضور ، فيأخذه ويأكله بالباطل ، وواحد من هذه المحاذير يكفي بالقول في تحريم هذا التصرف الذي ظاهر سؤال السائل أنه من الأمور الإنسانية ، والأمور الإنسانية ليست محمودة على الإطلاق بل ما وافق الشرع منها فهو محمود وما خالف الشرع فهو مذموم ، والحقيقة أن ما خالف الشرع مما يقال عنه عمل إنساني فإنه اسم على خير مسماه ، لأن ما خالف الشرع فهو عمل بهيمي ، ولهذا وصف الله الكفار والمشركين بأنهم كالأنعام { يتمتعون ويأكلون كما تأكل الأنعام ، والنار مثوى لهم } وقال { إن هم إلا كالأنعام . بل هم أضل سبيلاً } فكل ما خالف الشرع فهو عمل بهيمي لا إنساني

? [Al-Fatawa Al-Islamiyah, 4/421]

? Sumber: https://sofyanruray.info/bolehkah-menitipkan-paraf-kehadiran/

 

══════ ❁✿❁ ══════

➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵

?Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
?Gabung Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
?Gabung Group WA: 08111377787
?www.facebook.com/taawundakwah
?www.taawundakwah.com
?PIN BB: 5D4F8547
?Youtube: Ta’awun Dakwah

12 KOMENTAR

  1. Bismillah, Afwan ustadz hafizdakallah ana ada pertanyaan yang terkait dengan masalah tanda tangan..
    Kebetulan ana seorang PNS, dalam rapat-rapat tertentu memang dianggarkan honornya. Baru saja saya alami, tanda terima yang saya tanda tangani sejumlah tertentu (misalkan 100), kemudian honor diberikan kepada ana didalam amplop dalam keadaan tertutup. setelah sampai rumah, ana buka ternyata jumlahnya lebih (misalkan 200). nah ternyata maksud dari penyelenggara adalah mau memberi lebih. Ada ganjalan dalam hati ana, karena itu adalah uang negara.. sampai saat ini uang tersebut belum ana gunakan sama sekali.. Mohon nasihat ustadz dalam masalah ini.. Jazakumullah khoiron…

    • بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

      Uang tersebut tidak halal bagi Antum, sebab syari’at melarang kita mengambil melebihi hak kita yang telah ditentukan. Wallahu A’lam.

      Wajazaakumullahu khairon.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini