Antara Madu dan “Madu”

3
2881

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Antara Madu dan 'Madu'

Madu, adalah sebuah kata yang bisa bermakna sesuatu yang manis (bagi orang yang memahami hakikatnya) dan bisa pula berarti sesuatu yang pahit (bagi orang yang belum memahami hakikatnya). Dan sepanjang yang saya ketahui, semua madu bermakna manis insya Allah ta’ala, bahkan manfaatnya banyak sekali.

Allah ta’ala berfirman,

يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah ta’ala) bagi orang-orang yang memikirkan.” [An-Nahl: 69]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

الشِّفَاءُ فِي ثَلاَثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَىِّ

“Kesembuhan terdapat pada tiga: Minum madu, bekam dan kayy (pengobatan dengan besi yang dipanaskan di api), dan aku melarang umatku dari melakukan kayy.” [HR. Al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma]

Adapun “madu” yang dianggap pahit oleh mereka yang belum mengetahui hakikatnya adalah sebuah kata di Indonesia untuk menyebut istri kedua, ketiga dan keempat. Padahal hakikatnya, kedua makna madu ini terdapat kesamaan yang sangat kuat, diantaranya:

Kesamaan Pertama: Madu dan “madu”, sama-sama mengandung obat yang menyembuhkan dengan izin Allah ta’ala. Bahkan madu yang pertama umumnya hanya digunakan untuk penyakit fisik, sedangkan “madu” yang kedua bisa untuk fisik dan psikis; obat galau (yang menenteramkan hati) dan menyelamatkan diri dari kemaksiatan.

Allah ta’ala berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (kekuasaan)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [Ar-Rum: 21]

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah ia segera menikah, karena menikah itu akan lebih menjaga pandangan (dari wanita yang haram untuk dilihat) dan menjaga kemaluan (dari penyaluran syahwat di tempat yang haram). Barangsiapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu akan menjadi perisai baginya (dari kemaksiatan)” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu]

Beberapa Faidah:

1) Anjuran menikah tidak dibatasi hanya kepada pemuda yang sama sekali belum memiliki istri, tetapi juga kepada pemuda yang telah beristri (kurang dari empat) dan dia mampu untuk menikah lagi. Oleh karena itu sebagian ulama ketika menjelaskan hukum poligami, mereka menyamakannya dengan hukum menikah secara umum, diantaranya jika seorang pemuda yang telah memiliki istri (kurang dari empat) dan dia merasa khawatir jika tidak menikah lagi dia akan terjatuh pada perzinahan maka hukumnya wajib atasnya untuk menikah lagi.

2) Dengan menikah maka seseorang akan semakin terjaga dari perbuatan-perbuatan dosa, terutama zina. Ini juga bermakna umum mencakup orang yang telah menikah dengan satu istri (atau kurang dari empat istri), apabila dia mau untuk lebih menjaga dirinya dari fitnah (godaan) wanita hendaklah dia menikah lagi. Namun sayang sekali, ketika jalan yang halal ini ditutup, atau tidak berani untuk dibuka, maka yang terbentang adalah jalan-jalan yang haram, seiring dengan mudahnya komunikasi antara lawan jenis, merebaklah bubungan-hubungan terlarang.

3) Menikah, baik yang pertama atau yang berikutnya, juga merupakan ladang pahala sekaligus untuk menyalurkan nafsu syahwat dengan cara yang halal. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

“Dan pada hubungan suami istri (jima’) kalian terdapat sedekah. Sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah seorang yang menyalurkan nafsu syahwatnya dan dia mendapatkan pahala? Beliau bersabda: Bagaimana pendapat kalian jika ia menyalurkannya ke tempat yang haram? Apakah dia mendapat dosa? Demikian pula jika ia menyalurkannya ke tempat yang halal maka ia mendapat pahala.” [HR. Muslim dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu’anhu]

4) Bantahan terhadap syubhat sebagian “ustadz” atau “da’i” yang menolak poligami jika alasan melakukan poligami adalah karena nafsu syahwat. Maka sesungguhnya Islam tidak melarang penyaluran nafsu syahwat dengan poligami, bahkan itu yang dianjurkan, bukan dengan perselingkuhan.

5) Bahwa untuk mendapatkan yang halal harus dengan usaha, termasuk untuk menikah perlu usaha, perlu adanya kemampuan, dan tentunya selalu berharap, bergantung dan bermohon hanya kepada Allah ta’ala, serta senantiasa menjaga diri dari kemaksiatan dengan ibadah (seperti puasa) dan menjauhkan diri dari sebab-sebab yang dapat menjerumuskan.

6) Seorang yang tidak memiliki solusi yang halal maka ia terancam untuk terjerumus kepada yang haram, termasuk dalam menyalurkan syahwatnya.

7) Hendaklah kaum muslimin, terutama orang tua dan para wali wanita, memudahkan dan membantu anak-anak mereka dalam ketaatan, termasuk memudahkan dalam urusan pernikahan, janganlah memberatkan calon suami dengan mahar atau biaya pesta pernikahan yang mahal. Namun sayang, sebagian orang malah mempersulit ibadah yang agung ini dan tidak membantu dalam perkara yang halal, ironisnya yang haram malah dipermudah, nikah sulit pacaran dibiarkan. Maka terjadilah banyak kerusakan akhlak di tengah-tengah generasi muda Islam. Dan para orang tua dan wali wanita yang menjadi sebabnya juga mendapatkan bagian dosanya.

8) Memberi kemudahan dan membantu dalam urusan ketaatan, termasuk pernikahan sangat ditekankan dalam Islam. Simaklah nasihat sebagai bahan renungan dari Faqihul ‘Ashr Al-‘Allamah Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah, beliau berkata,

قال الله سبحانه وتعالى: الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

وقال تعالى: يَمْحَقُ اللَّهُ الْرِّبَوااْ وَيُرْبِى الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

من منطلق حب الخير والعمل به، ومن باب الرأفة بهؤلاء الشباب الصالحين، نحسبهم والله حسيبهم، ولا نزكي على الله أحداً، الذين يريدون أن يحصنوا أنفسهم عمّا حرم الله، وذلك بالزواج بزوجة صالحة، يكونان بذلك بذرة صالحة لأسرة صالحة، وخوفاً عليهم من أن يلجأوا إلى تحصيل المهر عن طريق الربا، وشفقة على تلك الفتيات اللواتي يملأن البيوت ينتظرن الشباب الصالح

“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al-Baqoroh: 274]

Dan Allah ta’ala berfirman,

يَمْحَقُ اللَّهُ الْرِّبَوااْ وَيُرْبِى الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” [Al-Baqoroh: 276]

(Membantu para pemuda untuk menikah) demi kecintaan terhadap kebaikan dan pengamalannya, juga karena kasih sayang terhadap para pemuda yang shalih tersebut -kami menyangka mereka shalih namun Allah jualah yang menghisab mereka dan kami tidak mendahului Allah dalam menyucikan mereka- bahwa mereka ingin menjaga diri dari perbuatan (zina) yang Allah haramkan, yaitu dengan menikahi istri shalihah, untuk kemudian melahirkan keturunan yang shalih bagi keluarga yang shalih, demikian pula karena kekhawatiran jangan sampai mereka mendapatkan mahar melalui jalan riba dan karena kasihan para wanita-wanita muda yang memenuhi rumah-rumah dalam penantian terhadap para pemuda yang shalih.” [Majmu’ Al-Fatawa war Rosaail, 18/287]

9) Tercakup dalam makna membantu pernikahan di sini adalah membantu seorang yang menikah pertama kali, atau duda dan janda, demikian pula yang melakukan poligami.

10) Manusia-manusia pilihan Allah, orang-orang yang paling mulia, yang Allah utus sebagai teladan, untuk membimbing manusia agar selamat dari kesesatan dan dari azab Allah, agar mendapat hidayah dan masuk surga, yaitu para nabi dan rasul ‘alaihimussalaam adalah orang-orang yang memiliki banyak istri. Memuliakan mereka karena hal itu adalah perkara yang terpuji, sebaliknya menghinakan mereka karena hal itu adalah sifat Yahudi. Allah ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” [Ar-Ra’d: 38]

Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

إن اليهود عابوا على النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الأزواج، وعيرته بذلك وقالوا: ما نرى لهذا الرجل همة إلا النساء والنكاح، ولو كان نبيا لشغله أمر النبوة عن النساء، فأنزل الله هذه والآية، وذكرهم أمر داود وسليمان فقال: (وَلَقَدْ أَرْسَلْنا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنا لَهُمْ أَزْواجاً وَذُرِّيَّةً) أي جعلناهم بشرا يقضون ما أحل الله من شهوات الدنيا

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi mencela Nabi shallallahu’alaihi wa sallam karena banyaknya istri-istri beliau, mereka menghina beliau karena hal tersebut (poligami). Mereka mengatakan, ‘Kami tidak melihat yang dianggap penting oleh orang ini kecuali wanita dan pernikahan (hubungan suami istri), andaikan dia seorang nabi tentunya dia akan sibuk dengan urusan kenabian, bukan urusan wanita.’ Maka Allah ta’ala menurunkan ayat ini dan mengingatkan mereka tentang Nabi Daud dan Sulaiman ‘alaihimassalam (Nabi mereka sendiri). Allah ta’ala berfirman, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (Ar-Ra’d: 38) Maknanya, Allah jadikan para nabi dan rasul tersebut sebagai manusia yang dapat menyalurkan nafsu dunia (dengan cara) yang Allah halalkan.” [Tafsir Al-Qurthubi, 9/327]

Hukum Mencela atau Menghina Syari’at Poligami

Jelaslah bahwa mencela dan menghina syari’at poligami asalnya dari Yahudi, bahkan dalam keadaan mereka mengetahui, para nabi yang diutus kepada mereka pun melakukan poligami. Tidak diragukan lagi ini termasuk kekafiran kepada Allah ta’ala yang menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari Islam dan mengekalkannya di neraka.

Allah ta’ala berfirman,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Janganlah kamu mencari-cari alasan, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” [At-Taubah: 65-66]

Hukum Wanita Membenci Poligami

Adapun orang yang membenci poligami maka perlu dirinci apa sebab kebenciannya, apabila yang dibenci adalah ketetapan syari’atnya maka itu juga termasuk kekafiran yang menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari Islam dan mengekalkannya di neraka.

Allah ta’ala berfirman,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Yang demikian itu adalah (mereka kafir) karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” [Muhammad: 9]

Adapun seorang wanita yang membenci poligami atas dasar tabiatnya yang memiliki sifat cemburu, bukan karena syari’atnnya maka hal itu adalah hal yang mubah dan bukan kekafiran, selama ia tidak menolak atau membenci syari’at poligami, apalagi mencela dan menghina.

Dan hukum mubah ini dapat menjadi haram jika mengantarkannya melakukan hal-hal yang haram seperti membahayakan “madu”nya, atau menyakiti suaminya, atau menghalang-halangi suaminya untuk menikah lagi. Apabila suaminya terjerumus dalam perslingkuhan karena ulahnya tersebut maka ia juga mendapatkan bagian dari dosanya.

Kesamaan Kedua: Madu dan “madu”, sama-sama mengandung pelajaran tentang kebesaran dan keagungan Allah ta’ala yang memiliki sifat Al-Ilmu (Maha Berilmu) Al-Hikmah (Maha Bijaksana) dan Ar-Rahmah (Maha Penyayang). Maka seorang mukmin harus meyakini apa yang telah Allah ta’ala tetapkan sebagai syari’at adalah yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Di sini seorang mukmin dituntut untuk menundukkan akalnya apabila dia merasa akalnya bertentangan dengan ketentuan Allah ta’ala tersebut. Hendaklah dia menerima sepenuhnya apa yang telah Allah ta’ala syari’atkan dan menuduh akalnya telah salah, serta membuang jauh-jauh perasaan yang bertentangan dengan agama.

Bahkan Allah ta’ala telah menunjukkan bahwasannya, kehidupan dengan istri lebih dari satu (poligami) adalah sebuah kehidupan yang telah Dia pilihkan bagi rumah tangga lelaki-lelaki pilihan dan keluarga-keluarga teladan yang hidupnya paling bahagia sepanjang sejarah umat manusia, bahkan paling bahagia di dunia dan akhirat, yaitu para nabi dan rasul ‘alaihimussalam. Sebagaimana Allah ta’ala juga menunjukkan bahwa orang-orang yang gagal dalam menjaga keharmonisan rumah tangga adalah mereka yang menyalurkan nafsu syahwatnya ke tempat yang haram, yaitu perselingkuhan.

Oleh karena itu, Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam Shahih beliau,

عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ هَلْ تَزَوَّجْتَ قُلْتُ لاَ قَالَ فَتَزَوَّجْ فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً

“Dari Sa’id bin Jubair, beliau berkata, Ibnu ‘Abbas berkata kepadaku, ‘Apakah engkau telah menikah?’ Aku jawab, ‘Belum.’ Maka beliau berkata, ‘Menikahlah, karena sesungguhnya sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak istrinya (yaitu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam)’.”

Ini semua adalah tanda-tanda kebesaran Allah ta’ala bagi orang-orang yang (benar-benar) berakal. Perhatikan kembali firman Allah ta’ala tentang pernikahan,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah ta’ala) bagi kaum yang berpikir.” [Ar-Rum: 21]

Dan lihat kembali firman Allah ta’ala tentang madu,

يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah ta’ala) bagi orang-orang yang memikirkan.” [An-Nahl: 69]

Akhir kedua ayat ini menunjukkan apabila akal seseorang masih sehat dan dia gunakan dengan baik maka dia pasti tunduk dengan ketetapan Allah ta’ala dan imannya semakin kokoh, karena dia mampu mengenali tanda-tanda kebesaran dan keagungan Allah tabaraka wa ta’ala.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

FansPage Website: Sofyan Chalid bin Idham Ruray [www.fb.com/sofyanruray.info]

3 KOMENTAR

  1. […] Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray Share this:CetakTwitterFacebookSurat elektronikLike this:SukaBe the first to like […]

  2. Antara “Madu” Indo dan “Madu” Arab | موقع أبي عبد الله سفيان خالد بن إدهام روراي السلفي الأندونيسي Antara “Madu” Indo dan “Madu” Arab | موقع أبي عبد الله سفيان خالد بن إدهام روراي السلفي الأندونيسي

    […] موقع أبي عبد الله سفيان خالد بن إدهام روراي السلفي الأندونيسي NasihatOnline – Homepage Pribadi Sofyan Chalid bin Idham Ruray Langsung ke isi BerandaProfil & Buku TamuTanya JawabCeramahkuDownload KajianBisnisku ← Antara Madu dan “Madu” […]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini