Bantahan terhadap Seorang Dosen UI dan Kaum Liberal Soal LGBT: Tidak Adakah Di Antaramu Seorang yang Berakal?

0
2627

Bantahan terhadap Seorang Dosen UI dan Kaum Liberal Soal LGBT (Tidak Adakah Di Antaramu Seorang yang Berakal) 2

? Bantahan terhadap Seorang Dosen UI dan Kaum Liberal Soal LGBT:

? Tidak Adakah Di Antaramu Seorang yang Berakal?

بسم الله الرحمن الرحيم

➡ Seorang Dosen UI berkicau,

“Mereka marah karena saya bilang Allah tidak mengharamkan LGBT. Kalau tidak sepakat, bantah saya dengan bukti. Jangan maki-maki.”

? Bantahan:

Pertama: Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ

“Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?” [Hud: 78]

Sungguh inilah kalimat pertama yang paling tepat untuk membantahmu, karena kalimat inilah yang diucapkan Nabi Luth ‘alaihisalaam kepada kaum yang senang berhubungan sejenis pertama kali di muka bumi; yang membiarkan, menghalalkan dan mendukung perbuatan tersebut, kemudian Allah tetapkan kalimat ini dalam Al-Qur’an yang mulia sebagai pelajaran sampai hari kiamat.

Ayat yang mulia ini adalah potongan ayat tentang kisah kaum lelaki penyuka sesama jenis yang bernafsu melihat tamu-tamu Nabi Luth ‘alaihissalaam,

وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَا قَوْمِ هَؤُلَاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ

“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata: “Wahai kaumku, inilah putri-putri (negeri) ku mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama) ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?” [Hud: 78]

Tapi mereka seakan sudah kehilangan akal dan tidak punya lagi rasa malu,

قَالُوا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ

“Mereka menjawab: Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putri (negeri) mu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.” [Hud: 79]

Siapakah yang dimaksud oleh Nabi Luth ‘alaihissalaam sebagai orang yang berakal?

Ketahuilah yang beliau maksud adalah orang yang melarang perbuatan mereka, maka berarti siapa yang membiarkan perbuatan mereka bukanlah orang yang berakal (secara hakiki), bagaimana lagi dengan orang yang malah mendukungnya…?!

Al-Imam Al-Mufassir Ibnu Jarir Ath-Thobari rahimahullah berkata,

وقوله: (أليس منكم رجل رشيد) ، يقول: أليس منكم رجل ذو رُشد، ينهى من أراد ركوبَ الفاحشة من ضيفي، فيحول بينهم وبين ذلك؟

“Ucapannya, “Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?”, maknyanya beliau berkata: Tidak adakah seorang yang memiliki akal sehat yang melarang mereka yang ingin melakukan kekejian (hubungan sejenis) terhadap tamuku agar mereka tidak dapat melakukannya?” [Tafsir Ath-Thobari, 15/417]

Sebagaimana riwayat dari Al-Imam Ibnu Ishaq rahimahullah, beliau berkata,

أي رجل يعرف الحقَّ وينهى عن المنكر؟

“Tidak adakah orang yang berakal, yaitu orang yang mengetahui kebenaran dan melarang kemungkaran tersebut?” [Tafsir Ath-Thobari, 15/417 no. 18384]

Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

أَيْ شَدِيدٌ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ

“Orang yang berakal adalah yang kuat dalam memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran tersebut.” [Tafsir Al-Qurthubi, 9/77]

Kedua: Apabila orang yang membiarkan dosa tersebut bukanlah orang yang berakal, bagaimana lagi dengan orang yang melakukannya…?!

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

{أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ} أَيْ: لَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ فِيهِ خَيْرٌ، يَقْبَلُ مَا آمره به، ويترك ما أنهاه عَنْهُ؟

“Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal? Maknanya adalah tidak adakah diantaramu orang yang masih punya kebaikan untuk menerima perintahku dan meninggalkan laranganku?” [Tafsir Ibnu Katsir, 4/337-338]

Jelaslah ayat yang mulia di atas menegaskan bahwa orang yang melakukan dan tidak melarang hubungan sejenis adalah orang yang tidak berakal. Apakah setelah penegasan tersebut masih ada orang yang berakal mengatakan Allah tidak mengharamkannya…?!

Ketiga: Perhatikan juga firman Allah ta’ala dalam ayat tersebut,

وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَا قَوْمِ هَؤُلَاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ

“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata: “Wahai kaumku, inilah putri-putri (negeri) ku mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama) ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?” [Hud: 78]

Al-Imam Al-Mufassir Ibnu Jarir Ath-Thobari rahimahullah berkata,

وقوله: (ومن قبل كانوا يعملون السيئات) ، يقول: من قبل مجيئهم إلى لوط، كانوا يأتون الرجال في أدبارهم

“Firman Allah, “Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji” maknanya adalah: Sebelum kedatangan mereka kepada Luth tersebut, mereka dahulu telah menggauli sesama lelaki melalui dubur-dubur mereka.” [Tafsir Ath-Thobari, 15/413]

Maka Allah ta’ala menamakan perbuatan mereka itu dengan perbuatan yang keji, apakah ada orang yang berakal mengatakan Allah tidak mengharamkan perbuatan tersebut padahal Allah telah menyatakannya sebagai kekejian…?!

Keempat: Perhatikan juga firman Allah ta’ala dalam ayat tersebut,

قَالَ يَا قَوْمِ هَؤُلَاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ

“Luth berkata: “Wahai kaumku, inilah putri-putri (negeri) ku mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama) ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?” [Hud: 78]

Apabila Anda berdalih bahwa LGBT beda dengan sodomi, bahwa pernikahan sesama jenis itu tidak diharamkan dalam Al-Qur’an dan yang diharamkan adalah sodomi, maka perhatikanlah baik-baik ayat ini, lihatlah dengan siapa para lelaki itu diperintahkan untuk menikah, apakah dengan sesama lelaki atau dengan kaum wanita…?!

Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thobari rahimahullah berkata,

هؤلاء يا قوم بناتي يعني نساء أمته فانكحوهن فهنّ أطهر لكم

“Wahai kaumku, inilah putri-putri (negeri) ku, maksudnya adalah para wanita umat beliau, nikahilah mereka, karena mereka lebih suci bagi kalian.” [Tafsir Ath-Thobari, 15/413]

Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thobari rahimahullah juga berkata,

بناتي أطهرُ لكم مما تريدون من الفاحشة من الرجال

“Putri-putri (negeri) ku lebih suci bagi kalian daripada keinginan kalian untuk berbuat keji (hubungan sejenis) kepada sesama laki-laki.” [Tafsir Ath-Thobari, 15/415]

Sebagaimana riwayat dari Al-Imam Qotadah rahimahullah, beliau berkata,

أمرهم لوط بتزويج النساء وقال: (هن أطهر لكم)

“Nabi Luth ‘alaihisalaam memerintahkan mereka untuk menikahi kaum wanita, dan beliau berkata: Wanita lebih suci bagi kalian.” [Tafsir Ath-Thobari, 15/413 no. 18373]

Perhatikanlah dengan baik, Allah ta’ala menyebutkan pelarangan berbuat keji (hubungan sejenis) dan perintah menikah dengan lawan jenis, bukan menikah dengan sesama jenis, karena menikahi sesama jenis dapat mengantarkan kepada perbuatan sodomi dan ‘muqoddimah-muqoddimah’nya.

Kelima: Perhatikan juga firman Allah ta’ala tersebut,

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ

“Maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama) ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?” [Hud: 78]

Apabila kita perhatikan konteks ayat maka sudah jelas perintah bertakwa di sini maknanya adalah perintah menikah dengan lawan jenis dan tidak melakukan hubungan sejenis.

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

وَقَوْلُهُ: {فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلا تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي} أَيْ: اقْبَلُوا مَا آمُرُكُمْ بِهِ مِنَ الِاقْتِصَارِ عَلَى نِسَائِكُمْ

“Firman Allah, “Maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama) ku terhadap tamuku ini” maknanya: Terimalah perintahku kepada kalian untuk mencukupkan diri dengan kaum wanita.” [Tafsir Ibnu Katsir, 4/337]

Maka jelaslah bahwa melakukan hubungan sesama jenis adalah perbuatan yang tidak bertakwa kepada Allah ta’ala, kurang jelas apalagi ayat ini wahai orang yang berakal…?!

Keenam: Kita berpindah pada ayat yang lain, Allah ta’ala berfirman,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji (hubungan sejenis) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” [Al-A’raf: 80]

Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thobari rahimahullah berkata,

وكانت فاحشتهم التي كانوا يأتونها، التي عاقبهم الله عليها، إتيان الذكور

“Kekejian yang mereka lakukan, yang menyebabkan Allah menghukum mereka adalah melakukan hubungan sesama lelaki.” [Tafsit Ath-Thobari, 12/547]

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

وَلُوطٌ هُوَ ابْنُ هَارَانَ بْنِ آزَرَ، وَهُوَ ابْنُ أَخِي إِبْرَاهِيمَ الْخَلِيلِ، عَلَيْهِمَا السَّلَامُ، وَكَانَ قَدْ آمَنَ مَعَ إِبْرَاهِيمَ، عَلَيْهِ السَّلَامُ، وَهَاجَرَ مَعَهُ إِلَى أَرْضِ الشَّامِ، فَبَعَثَهُ اللَّهُ تَعَالَى إِلَى أهل “سَدُوم” وما حَوْلَهَا مِنَ الْقُرَى، يَدْعُوهُمْ إِلَى اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، وَيَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَمَّا كَانُوا يَرْتَكِبُونَهُ مِنَ الْمَآثِمِ وَالْمَحَارِمِ وَالْفَوَاحِشِ الَّتِي اخْتَرَعُوهَا، لَمْ يَسْبِقْهُمْ بِهَا أَحَدٌ مِنْ بَنِي آدَمَ وَلَا غَيْرِهِمْ، وَهُوَ إِتْيَانُ الذُّكُورِ. وَهَذَا شَيْءٌ لَمْ يَكُنْ بَنُو آدَمَ تَعْهَدُهُ وَلَا تَأْلَفُهُ، وَلَا يَخْطُرُ بِبَالِهِمْ، حَتَّى صَنَعَ ذَلِكَ أَهْلُ “سَدُوم” عَلَيْهِمْ لِعَائِنُ اللَّهِ.

“Nabi Luth adalah anak Harun bin Azar, jadi beliau adalah keponakan Nabi Ibrahim Al-Khalil ‘alaihimassalaam, beliau telah beriman bersama Nabi Ibrahim ‘alaihissalaam dan berhijrah bersamanya ke negeri Syam, kemudian Allah ta’ala mengutusnya kepada penduduk Sadum dan negeri-negeri di sekitarnya, beliau mengajak mereka kepada Allah ‘azza wa jalla, memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran yang mereka lakukan berupa dosa-dosa, hal-hal yang haram dan kekejian yang mereka munculkan pertama kali, belum pernah ada seorang pun yang melakukannya, baik manusia atau makhluk lain, yaitu berhubungan antara sesama lelaki. Ini adalah sesuatu yang belum pernah dikenal dan dilakukan oleh keturunan Adam sebelumnya dan tidak pernah terbetik di benak mereka, sampai dilakukan pertama kali oleh penduduk Sadum, laknat Allah atas mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/444-445]

Maka Allah menamakan perbuatan itu sebagai kekejian, apakah orang yang berakal kemudian mengatakan Allah tidak melarang kekejian…?!

Apabila Anda mengatakan bahwa hukum LGBT harus dibedakan dengan Sodomi, maka bantahannya adalah:

Allah ta’ala telah melarang sodomi dan telah Anda akui itu sebagai kekejian (al-faahisyah) serta Anda akui telah diharamkan dalam Al-Qur’an dan disepakati ulama (sebagaimana dalam tulisan Anda), maka demikian pula Allah ta’ala telah melarang perbuatan-perbuatan yang bisa mengantarkan kepada kekejian tersebut.

Oleh karena itu jawablah dengan jujur, bukankah pernikahan sejenis adalah sebab terbesar yang dapat menjerumuskan kepada perbuatan sodomi…?!

Bahkan telah menjadi rahasia umum, mayoritas mereka yang menikah sesama jenis, kalau tidak mau dikatakan seluruhnya, telah melakukan sodomi sebelum ‘menikah’…?!

Allah ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ

“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi.” [Al-An’aam: 151]

Asy-Syaikh Al-Mufassir As-Sa’di rahimahullah berkata,

والنهي عن قربان الفواحش أبلغ من النهي عن مجرد فعلها، فإنه يتناول النهي عن مقدماتها ووسائلها الموصلة إليها.

“Larangan mendekati perbuatan-perbuatan keji lebih menekan dari sekedar larangan melakukannya, karena sesungguhnya itu sudah mencakup larangan memasuki pintu-pintu pembukanya dan sarana-sarananya yang dapat mengantarkan kepadanya.” [Tafsir As-Sa’di, hal. 279]

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وقوله: {وَلا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ} لم يقل: لا تأتوا، لأن النهي عن القرب أبلغ من النهي عن الإتيان; لأن النهي عن القرب نهي عنها، وعما يكون ذريعة إليها، ولذلك حرم على الرجل أن ينظر إلى المرأة الأجنبية، وأن يخلو بها، وأن تسافر المرأة بلا محرم; لأن ذلك يقرب من الفواحش.

“Allah ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji” maka Allah ta’ala tidak mengatakan, “Jangan kamu melakukan” (tetapi “Janganlah kamu mendekati”) karena larangan mendekati lebih menekan daripada larangan melakukan, sebab larangan mendekati sudah mencakup larangan melakukan maksiat serta larangan melakukan hal-hal yang dapat menjerumuskan kepadanya.” [Al-Qoulul Mufid, 1/38]

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Prof. DR. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata,

ولاحظوا قوله: {وَلا تَقْرَبُوا} ما قال: ولا تفعلوا الفواحش، بل قال: {وَلا تَقْرَبُوا}؛ ليشمل ذلك المنع من الوسائل التي تؤدِّي إلى المعاصي. حرّم المعاصي وحرّم الوسائل المؤدِّية إليها

“Perhatikanlah firman Allah ta’ala, “Dan janganlah kamu mendekati” maka Allah ta’ala tidak mengatakan, “Dan janganlah kamu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji” tetapi Allah ta’ala mengatakan, “Dan janganlah kamu mendekati” agar mencakup larangan melakukan sebab-sebab yang dapat menjerumuskan kepada maksiat, maka Allah mengharamkan maksiat dan mengharamkan sebab-sebab yang dapat menjerumuskan kepadanya.” [I’aanatul Mustafid, 1/34]

Jelaslah bahwa hubungan sejenis termasuk perbuatan keji, bagaimana mungkin ada orang yang berakal kemudian berkata bahwa hal itu dibolehkan apabila sama-sama suka…?!

Ketujuh: Kita berpindah kepada ayat yang lain, Allah ta’ala berfirman,

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” [Al-A’raf: 81]

Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thobari rahimahullah berkata,

يخبر بذلك تعالى ذكره عن لوط أنه قال لقومه، توبيخًا منه لهم على فعلهم: إنكم، أيها القوم، لتأتون الرجال في أدبارهم، شهوة منكم لذلك، من دون الذي أباحه الله لكم وأحلَّه من النساء

“Allah ta’ala mengabarkan tentang Nabi Luth, bahwa beliau berkata kepada kaumnya sebagai celaan keras terhadap mereka karena perbuatan tersebut: Sesungguhnya kalian wahai kaum, menggauli kaum lelaki melalui dubur-dubur mereka, untuk melampiaskan syahwat kalian kepadanya, bukan kepada wanita-wanita yang telah Allah bolehkan dan halalkan untuk kalian.” [Tafsit Ath-Thobari, 12/548]

Maka ayat ini adalah celaan keras kepada kaum Nabi Luth ‘alaihissalaam karena melakukan hubungan sejenis. Dan dikisahkan kembali agar umat Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam yang menerima wahyu Al-Qur’an dapat mengambil pelajaran bahwa perbuatan itu adalah terlarang.

Kedelapan: Perhatikan lagi ayat di atas, Allah ta’ala menegaskan,

بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

“Malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” [Al-A’raf: 81]

Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thobari rahimahullah berkata,

(بل أنتم قوم مسرفون) ، يقول: إنكم لقوم تأتون ما حرَّم الله عليكم، وتعصونه بفعلكم هذا.

“Malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas, maknanya adalah: Sesungguhnya kalian adalah kaum yang melakukan perbuatan yang Allah haramkan dan kalian bermaksiat kepada-Nya dengan perbuatan kalian tersebut.” [Tafsit Ath-Thobari, 12/548]

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

أَيْ: عَدَلْتُمْ عَنِ النِّسَاءِ، وَمَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْهُنَّ إِلَى الرِّجَالِ، وَهَذَا إِسْرَافٌ مِنْكُمْ وَجَهْلٌ

“Maknanya: Kalian berpaling dari wanita yang telah Rabbmu ciptakan untukmu, kalian menggauli kaum lelaki, maka ini adalah perbuatan melampaui batas dan kebodohan kalian.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/445]

Maka Allah ta’ala menghukumi mereka sebagai orang-orang yang melampaui batas karena perbuatan tersebut, sebagai peringatan bagi umat Islam agar menjauhinya. Sebagaimana dalam ayat yang lain Allah ta’ala menegaskan,

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ

“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Rabbmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” [Asy-Syu’ara: 165-166]

Apakah ayat-ayat yang mulia ini hanya sekedar menyampaikan kisah belaka tanpa mengandung makna dan nasihat, ataukah untuk diambil hikmah dan pelajaran bagi umat yang menerima wahyu Al-Qur’an ini wahai orang yang berakal…?!

Bahkan Allah menegaskan bahwa mereka adalah orang-orang yang melampaui batas karena perbuatan tersebut, maka siapa dari umat ini yang melakukannya, ia pun termasuk orang-orang yang melampaui batas.

Kesembilan: Kita berpindah kepada ayat yang lain, Allah ta’ala berfirman,

وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ

“Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [Al-A’raf: 84]

Allah ta’ala mengabarkan kepada kita tentang azab yang akhirnya ditimpakan kepada kaum Luth ‘alaihissalaam karena dosa hubungan sejenis yang mereka lakukan, kemudian Allah ta’ala memerintahkan kita untuk memperhatikan kesudahan mereka, apa makna perintah memperhatikan kalau bukan bermaksud mengharamkan..?!

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

وَلِهَذَا قَالَ: {فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ} أَيِ: انْظُرْ يَا مُحَمَّدُ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ مَنْ تَجَهْرَمَ عَلَى مَعَاصِي اللَّهِ وَكَذَّبَ رُسُلَهُ

“Oleh karena itu Allah ta’ala berfirman, “Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” Maknanya: Wahai Muhammad lihatlah bagaimana kesudahan orang yang melakukan maksiat itu kepada Allah dan mendustakan rasul-rasul-Nya.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/446]

Kesepuluh: Kita berpindah kepada ayat yang lain, Allah ta’ala berfirman,

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Rabbmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” [Hud: 82-83]

Ayat yang mulia ini menjelaskan dahsyatnya azab yang ditimpakan kepada mereka, apakah ayat yang mulia ini sekedar pengabaran belaka atau untuk diambil pelajaran bahwa perbuatan mereka itu haram, sehingga Allah mengazab mereka…?!

Bahkan Allah menegaskan di akhir ayat bahwa mereka adalah orang-orang yang zalim, dan bahwa azab itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim.

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

وَقَوْلُهُ: {وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ} أَيْ: وَمَا هَذِهِ النِّقْمَةُ مِمَّنْ تَشَبَّه بِهِمْ فِي ظُلْمِهِمْ، بِبَعِيدٍ عَنْهُ.

“Firman Allah ta’ala, “Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.”, maknanya: “Tiadalah siksaan itu jauh dari orang-orang yang MENYERUPAI mereka dalam kezaliman mereka tersebut.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/342]

Apa Hukuman Bagi Pelaku Hubungan Sejenis Menurut Ulama Mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah?

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

وَقَدْ وَرَدَ فِي الْحَدِيثِ الْمَرْوِيِّ فِي السُّنَنِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا “مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ”.

وَذَهَبَ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ فِي قَوْلٍ عَنْهُ وَجَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ اللَّائِطَ يُقْتَلُ، سَوَاءٌ كَانَ مُحْصَنًا أَوْ غَيْرَ مُحْصَنٍ، عَمَلًا بِهَذَا الْحَدِيثِ.

وَذَهَبَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ إِلَى أَنَّهُ يُلْقَى مِنْ شَاهِقٍ، ويُتبَع بِالْحِجَارَةِ، كَمَا فُعِلَ اللَّهُ بِقَوْمِ لُوطٍ، وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.

“Dan telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dalam kitab-kitab Sunnah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda),

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, kaka bunuhlah kedua pelakunya.”

Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i dalam satu pendapat yang diriwayatkan dari beliau dan sekelompok ulama (mazhab lainnya) bahwa pelaku hubungan sejenis harus dihukum mati (oleh Pemerintah), sama saja sudah pernah menikah atau belum, sebagai pengamalan terhadap hadits ini.

Adapun Mazhab Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah hukumannya adalah dilempar dari tempat yang tinggi lalu disusul dengan lemparan batu, sebagaimana yang Allah lakukan kepada kaum Luth, wallaahu subhanahu wa ta’ala a’lam bish showaab.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/342]

Bahkan hukuman mati terhadap pelaku hubungan sejenis adalah kesepakatan seluruh sahabat Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

وَأَطْبَقَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَتْلِهِ، لَمْ يَخْتَلِفْ مِنْهُمْ فِيهِ رَجُلَانِ، وَإِنَّمَا اخْتَلَفَتْ أَقْوَالُهُمْ فِي صِفَةِ قَتْلِهِ، فَظَنَّ النَّاسُ أَنَّ ذَلِكَ اخْتِلَافًا مِنْهُمْ فِي قَتْلِهِ، فَحَكَاهَا مَسْأَلَةَ نِزَاعٍ بَيْنَ الصَّحَابَةِ، وَهِيَ بَيْنَهُمْ مَسْأَلَةُ إِجْمَاعٍ لَا مَسْأَلَةُ نِزَاعٍ.

“Para sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menerapkan hukuman mati atas pelaku hubungan sejenis, tidak ada dua orang sahabat yang berbeda pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang cara membunuhnya, lalu sebagian orang mengira bahwa para sahabat berbeda pendapat dalam permasalahan hukuman mati atas pelakunya, kemudian mereka menukilnya sebagai permasalahan khilaf di antara sahabat, padahal permasalahannya adalah ijma’ (kesepakatan) sahabat bukan permasalahan khilaf.” [Al-Jawaabul Kaafi, hal. 170]

Maka jelaslah bahwa para sahabat, sebaik-baik generasi umat ini, yang dibina langsung oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, yang paling mengerti hukum-hukum Islam, seluruhnya sepakat bahwa perbuatan itu hukumnya haram dan pelakunya harus diberikan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

Apa Kewajiban Kita Apabila Sahabat Telah Sepakat?

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَجْمَعُ أُمَّتِى عَلَى ضَلاَلَةٍ

“Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan umatku bersepakat di atas kesesatan.” [HR. At-Tirmidzi dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jami’: 1848, Mukhtashor Al-I’lam bi Akhiri Ahkamil Albani Al-Imam: 305]

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

إذا اجتمعوا أخذنا باجتماعهم ، وإن قال واحدهم ولم يخالفه غيره أخذنا بقوله ، فإن اختلفوا أخذنا بقول بعضهم ولم نخرج من أقاويلهم كلهم

“Apabila mereka (sahabat) bersepakat maka kita ambil kesepakatan mereka, dan jika salah seorang dari mereka berpendapat dan tidak diselisihi oleh yang lainnya maka kita ambil pendapatnya. Apabila mereka berbeda pendapat maka kita tetap mengambil pendapat sebagian dari mereka, dan kita tidak boleh keluar dari seluruh pendapat mereka.” [Al-Madkhal ila As-Sunan Al-Kubro lil Baihaqi: 21]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

══════ ❁✿❁ ══════

➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵

?Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
?Join Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
?Gabung Group WA: 08111377787
?www.facebook.com/taawundakwah
?www.taawundakwah.com
?PIN BB: Penuh

?Sumber: https://sofyanruray.info/bantahan-terhadap-seorang-dosen-ui-dan-kaum-liberal-soal-lgbt-tidak-adakah-di-antaramu-seorang-yang-berakal/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini