Hukum Pengobatan dengan Hipnotis (Hipnoterapi)

5
2391

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Al-Lajmah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) KSA yang diketuai oleh Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah ditanya:

Pertanyaan: Apa hukum hipnotis dalam Islam, dimana orang yang menghipnotis dapat mengendalikan orang yang dihipnotis, sehingga menjadikan dia meninggalkan yang haram, atau menyembuhkan penyakit saraf, atau melakukan sesuatu sesuai perintah orang yang menghipnotis?

Jawaban: Hipnotis termasuk sihir dengan menggunakan jin, sehingga orang yang menghipnotis dapat mengendalikan orang yang dihipnotis, lalu jin berbicara melalui lisannya dan memberinya kekuatan untuk melakukan suatu pekerjaan. Adapun ketaatan jin kepada penghipnotis merupakan imbalan terhadap pendekatan diri (taqarrub) kepada jin yang dia lakukan. Maka jin akan menjadikan orang yang dihipnotis menuruti apa yang diinginkan oleh orang yang menghipnotis untuk melakukan sesuatu atau mengabarkan suatu berita dengan bantuan jin. Itupun jika jin ini jujur kepada orang yang melakukan hipnotis.

Oleh karena itu, tidak boleh menggunakan hipnotis dan menjadikannya sebagai cara mengetahui barang yang dicuri atau barang yang hilang, atau untuk pengobatan, atau untuk melakukan apa saja dengan perantaraan orang yang dihipnotis. Bahkan hal itu termasuk syirik sebagaimana penjelasan sebelumnya. Dan juga karena hal itu merupakan bentuk bergantung kepada selain Allah Ta’ala di luar perkara-perkara yang biasa Allah Ta’ala bolehkan untuk makhluq.”

[Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah (1/345-348)]

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata,

“Termasuk bentuk sihir adalah pengobatan yang dilakukan oleh sebagian orang yang menampakkan keshalihan kepada manusia, dengan suatu pengobatan yang mereka namakan, “Pengobatan Ruhani”, sama saja apakah dengan cara lama, yaitu meminta bantuan jin sebagaimana yang dilakukan di masa Jahiliyyah, ataukah dengan cara yang mereka namakan hari ini dengan, “Menghadirkan Arwah” dan “Hipnotis”. Karena semua ini termasuk cara-cara yang tidak disyariatkan, sebab muaranya adalah permintaan tolong kepada jin, yang merupakan sebab kesesatan kaum musyrikin, sebagaimana dalam Al-Qur’anul Karim,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْأِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً

“Dan bahwasannya dahulu ada sebagian laki-laki dari kalangan manusia meminta perlindungan kepada laki-laki dari kalangan jin, maka para jin itu hanya menambah bagi mereka kelemahan.” [Al-Jin: 6]

Makna menambah kelemahan adalah menambah rasa takut dan dosa bagi mereka.”

[Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah pada hadits no. 2760]

5 KOMENTAR

  1. maap ustadz, ada sedikit keraguan, jika hipnotis tersebut hanya menghilangkan kesadaran, bisa dng melihat jam yg berdetak atau melihat gambar yg berputar atau lainnya (tidak melalui jin), bagaimana hukumnya??

    • Alhamdulillah,

      Para ulama telah membahas tentang bentuk sihir yang tidak menggunakan jin, apabila hal itu dapat mengantarkan kepada kemudaratan dan juga dapat mengantarkan kepada sihir yang hakiki maka hukumnya juga haram walaupun tidak sampai kepada derajat kekafiran.

      WaLlahu A’lam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini