بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan: Kami sekumpulan Ikhwah dari Sudan yang saat ini mukim di Kerajaan Saudi Arabia, kami mengumpulkan zakat fitri (dalam bentuk dana) sesuai ketentuan zakat fitri per orang di negeri ini, kemudian kami kirimkan dana tersebut kepada seorang yang terpercaya di negeri kami untuk mengeluarkannya dalam bentuk makanan penduduk negeri kami, maka orang tersebut membelikan zakat fitri (dalam bentuk makanan)?
Jawaban: Hal itu tidak masalah, akan tetapi yang lebih tepat kalian mengeluarkan zakat fitri di tempat kalian tinggal saat ini, hal itu lebih utama karena itu berarti mencukupi kebutuhan penduduk di negeri tempat kalian tinggal. Akan tetapi jika kalian mengirimnya kepada orang-orang fakir di negeri kalian maka syah insya Allah, namun lebih tepat dan lebih baik untuk mengeluarkannya di negeri tempat kalian tinggal saat ini.
Karena sejumlah ulama berpendapat wajib mengeluarkan zakat fitri di negeri yang ditinggali oleh seorang muslim, ini pendapat sekelompok ulama. Dan apabila seorang muslim mengirim zakatnya ke daerah lain karena suatu hajat (seperti kebutuhan kaum muslimin di daerah itu lebih mendesak, pen) maka tidak mengapa insya Allah. Akan tetapi jika dia mengeluarkannya di negeri tempat dia tinggal dan berpuasa padanya maka itu lebih tepat.
[Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darbi, no. 417]
Artikel Terkait:
Link: http://nasihatonline.wordpress.com/2010/08/27/tabel-perhitungan-zakat/
Bismillah.
Salah satu kekeliruan yg terjadi sekarang ini (khususnya di tempat saya tinggal), panitia pembagian zakat hanya mau membagi untuk lingkungan sekitar kampung. Padahal warganya menurut kami hanya beberapa orang yg mempunyai hak menerima. Sedangkan zakat yg terkumpul sangat banyak karena hampir semua warga membayarnya. Dan malah membaginya sama rata, termasuk kepada orang yg menurut kami kurang berhak,
Mohon nasehatnya untuk perkara yg demikian.
Alhamdulillah.
Mendahulukan kaum muslimin di lokasi pengeluaran zakat memang seharusnya demikian debagaimana fatwa Syaikh di atas, sepanjang yang diberikan adalah orang-orang yang berhak menerimanya. Jika tidak ada lagi yang berhak menerima di lokasi tersebut maka hendaklah dibagikan kepada kaum muslimin yang berhak menerima di lokasi terdekat.
Adapun memberikan zakat dalam jumlah yang sangat banyak adalah hal yang baik, semoga dengan itu akan menjadikan mereka kelak orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat di masa mendatang, bukan lagi sebagai penerima zakat. Wallahu A’lam.
[…] Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray Share this:CetakTwitterFacebookSurat elektronikLike this:SukaBe the first to like […]