Kedudukan Wali dalam Pernikahan

7
3030

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tidak Sah Nikah Tanpa Wali

Tanya: Bolehkan minta penjelasan tentang jalur wali nikah sesuai sunnah?

Jawab:

Pertama: Wali bagi wanita dalam pernikahan adalah syarat sahnya sebuah pernikahan. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إلاَّ بِوَلِي

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” [HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Abu Musa Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu, Al-Misykaah: 3130]

Juga sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْن وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحِهَا بَاطِلٌ وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil. Dan wanita itu berhak mendapatkan mahar jika ia telah digauli. Dan jika para wali berselisih maka pemerintah adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali.” [HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Aisyah radhiyallahu’anha, Al-Misykaah: 3131]

Oleh karena itu penting sekali mengenal siapa sajakah yang dianggap wali bagi seorang wanita di dalam hukum Islam.

Kedua: Wali bagi si wanita adalah berasal dari keluarga bapaknya (‘ashobah) bukan ibunya, yaitu:

1. Bapaknya

2. Bapaknya Bapak (Kakeknya), dan seterusnya ke atas

3. Anaknya

4. Cucunya, dan seterusnya ke bawah

5. Saudara laki-lakinya sebapak dan seibu

6. Saudara laki-laki sebapak saja

7. Keponakan, yaitu anak saudara laki-laki sebapak dan seibu, kemudian anak saudara laki-laki sebapak

8. Paman dari pihak ayah (yaitu saudara Ayah sebapak dan seibunya, kemudian saudara ayah sebapak saja)

9. Anak paman dari pihak ayah (sepupu), dan terus ke bawah (walau sepupu dapat menjadi wali, namun sepupu bukan mahram)

10. Pamannya Ayah, yakni saudara kakek sebapak dan seibu, kemudian sebapak saja, dan seterusnya ke atas.

Dan seterusnya sesuai dengan kedekatannya dalam pembagian warisan, kemudian jika semua wali tidak ada, barulah perwaliannya beralih kepada pemerintah muslim [Lihat Al-Mughni, 7/346 dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/143, no. 1390]

Ketiga: Adapun kriteria wali bagi wanita muslimah adalah:

1. Berakal

2. Baligh

3. Merdeka

4. Muslim

5. Al-‘Adalah (Beriman dan bertakwa, bukan seorang yang fasik)

6. Laki-laki

7. Ar-Ruysdu (pemikiran yang sehat dan dewasa, dalam hal ini mampu mengenali laki-laki yang cocok untuk si wanita dan mengetahui kemaslahatan pernikahan)

8. Tidak sedang ihram haji atau umroh

9. Wali tersebut tidak dipaksa

[Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, 41/250-257]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

www.fb.com/sofyanruray.info

7 KOMENTAR

  1. Assalamu’alaykum,
    wajibkah wali untuk calon mempelai laki-laki? jika ya siapa saja yang wajib menjadi wali dari pihak mempelai laki-laki?

    Jazakumullahu khayro

    • Wa’alaykumussalam, tidak dipersyaratkan wali bagi pengantin laki-laki, akan tetapi termasuk perbuatan baik dan baktinya kepada orang tuanya hendaklah ia meminta restu orang tuanya. BaarokaLlaahu fiyk.

  2. Assalaamu ‘alaikum,

    Berarti saudara laki-laki seibu tidak berhak menjadi wali?

    Contoh ekstremnya, perempuan yang lahir di luar nikah, kemudian beberapa tahun kemudian ayah-ibunya melahirkan anak laki-laki dalam pernikahan resmi (adik laki-laki si perempuan).
    Setelah dewasa, hanya wali hakim yang bisa menjadi walinya? Ayah biologisnya dan adik laki-lakinya tidak bisa jadi wali?

    JazakAllahu khairan

    • Wa’alaykumussalaam.

      Pertama: Ya benar, saudara laki-laki seibu tidak termasuk wali.

      Kedua: Ya benar juga hanya wali hakim, bapak biologis seorang anak perempuan yang lahir dari hubungan zina bukan wali, karena secara syar’i ia bukan anaknya, demikian pula adik laki-lakinya bukan walinya karena hanya saudara seibu.

      Wabillaahit taufiq.

  3. بسم الله
    اسلام عليكم
    maaf ustadz tanya dikit. bagaimana jika seorang akhowat semenjak kecil orang tuanya berpisah. ibu dan saudara dr pihak ibu beragama nashroni dan bapak kandungnya tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada komunikasi sama sekali smenjak berpisah dr ibunya. kini si akhowat sudah dewasa dan ingin menikah. apakah akhowat tersebut perlu dikhitbah sedang ibu dan keluarganya nashroni. apakah wajib hukumnya untuk mencari bapak atau keluarga bapaknya untuk menjadi wali nikahnya,sedang ibu dan keluarganya tidak mau memberikan alamat asal sang ayah? mohon tlg jawabannya ya tadz…
    جازك الله خيرا

    • Wa’alaykumussalaam,

      1. Khitbah itu artinya permintaan untuk menikah, bisa langsung ke akhwatnya atau walinya. Jadi tetap dilakukan.

      2. Hendaklah dicari walinya yang berhak menikahkannya, jika bapaknya tidak ditemukan maka walinya yang lain, jika semua walinya tidak ada sama sekali maka pemerintah (dalam hal ini KUA) sebagai walinya.

      Wallaahu A’lam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini