Pembatal-pembatal Keislaman

20
1569

بسم الله الرحمن الرحيم

Pembatal-pembatal Keislaman

(Ceramah Agama)

Pembahasan mencakup:

  1. Seorang yang menjadikan orang-orang shalih sebagai perantara antara dirinya dengan Allah, ia berdoa kepada para perantara tersebut, memohon syafa’at dan bertawakkal kepada mereka maka dia kafir menurut kesepakatan ulama (ijma’)
  2. Syarat-syarat syafa’at
  3. Tawasul yang dibolehkan dan yang dilarang (Lafazh “Rabbi bil Musthafa ballig maqosidana” adalah tawasul bid’ah)
  4. Seorang yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik maka dia kafir
  5. Seorang yang ragu dengan kekafiran mereka maka dia kafir
  6. Seorang yang membenarkan kekafiran mereka maka dia kafir
  7. Makna dan rukun kalimat Laa Ilaaha Illallah
  8. Agama yang benar hanya Islam, barangsiapa yang meyakini ada agama lain yang benar selain Islam maka dia telah kafir menurut kesepakatan ulama
  9. Al-Wala wal Bara’ adalah prinsip yang sangat penting dalam aqidah seorang muslim
  10. Empat bentuk Bara’ kepada kaum musyrikin
  11. Hukum tinggal di negeri kafir
  12. Empat syarat bolehnya berpergian ke negeri kafir

Download: Pembatal-pembatal Keislaman

Disampaikan pada ta’lim masjid Al-Furqon Bahu Manado 1431 H.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

20 KOMENTAR

  1. Bismillah,

    sehubungan dengan banyaknya ajakan orang2 dari singapore untuk bekerja di negaranya…

    Ana mau tanya sehubungan dengan point 12. Empat syarat bolehnya berpergian ke negeri kafir…
    bagaimana jika ada seseorang bekerja di negeri kafir baik secara menetap sesuai kontrak kerja/karyawan permanen atau dia pulang pergi (pergi kerja ke negeri kafir lalu pulang kerja kembali ke negaranya (Batam-Singapore)…begitu setiap hari?

    dengan catatan:
    dia masih bisa mencari kerja di Kota Batam

    Assalamu’alaykum

    • Wa’alaykumussalam, 4 syarat tsb adalah:

      1. Seorang memiliki ilmu yang bisa membantah syubhat orang-orang kafir
      2. Kuatnya iman untuk membentengi diri dari godaan-godaan syahwat
      3. Di negeri tersebut kita bebas melaksanakan kewajiban
      4. Tujuan untuk ke negeri tersebut untuk suatu keperluan yang dibolehkan, kalau sekedar untuk tujuan wisata tidak dibolehkan.

      Empat syarat ini kami sarikan dari Syarah Riyadhis Shalihin dan Syarah Tsalatsatil Ushul, keduanya oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah.

      Kesimpulannya, apa yang Antum tanyakan tidak masalah insya Allah sepanjang bisa memenuhi 4 syarat di atas, walaupun di kota asalnya masih bisa dapat kerja, namun tentunya seorang harus berhati-hati jika berpergian ke negeri kafir dan hendaklah dia lebih mengutamakan negeri Islam. Wallahu A’lam.

  2. Barokallahu fiykum

    Jazakallahu khairon

    Tapi mungkin syarat ke 3. yang agak2 sulit karena fasilitas untuk ‘Ibadah sangat minim kemungkinan tidak disediakan, bagaimana kita akan berjama’ah…

    Masih boleh Ustadz?

    atau mungkin kita buat perjanjian kerja dengan perusahaan yang akan kita gabung dengannya…

    • بسم الله الرحمن الرحيم

      Shalat berjama’ah bagi musafir tidak wajib, kecuali:
      1. Ketika dia tinggal di suatu tempat dan mendengar adzan
      2. Wajib bagi sesama musafir.
      Demikian penjelasan Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah.

      Jadi, jika tidak ada masjid maka kita boleh shalat di mana saja selain pekuburan dan kamar mandi ataupun tempat-tempat kotor lainnya. Wallahu A’lam.

      • jazakallahu khairon atas penjelasan-nya

        ada satu lagi yang mengganggu pikiran ana,
        akankah orang itu seperti mereka (orang2 kafir) jika Alloah jalla Wa’al wafatkan di negeri mereka…?

        • Bismillah,

          1. Jika seorang muslim pergi ke negeri kafir dengan memenuhi syarat-syarat yang sesuai syar’í, maka tentunya dia tidak seperti mereka.
          2. Jika dia pergi ke negeri kafir dengan tidak memenuhi syarat-syaratnya, namun tidak sampai melakukan kekafiran maka dia telah berbuat dosa tapi tidak sampai kafir.
          3. Jika dia mati dalam keadaan berbuat kekafiran maka dia digolongkan kepada orang-orang kafir itu.

          Wallahu A’lam.

  3. […] Barangsiapa yang tidak mengkafirkan mereka atau malah membenarkan ajaran mereka atau sekedar ragu dengan kekafiran mereka maka dia juga kafir seperti mereka. Permasalan ini telah kami bahas dalam ceramah yang berjudul, Pembatal-pembatal Keislaman: http://nasihatonline.wordpress.com/2010/08/08/pembatal-pembatal-keislaman/ […]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini