Terlaknat Karena Tato, Cukur Alis, Merenggangkan Gigi dan Memakai Rambut Palsu

0
5940

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Terlaknat karena Tato

Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ، وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang membuat tato dan yang minta dibuat tato untuknya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu’anhum]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato, yang mencukur alis dan yang minta dicukur alisnya, serta yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu]

Beberapa Pelajaran:

1) Dua Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa haram hukumnya;

• Membuat tato,

• Mencukur alis,

• Merenggangkan atau mengikir gigi untuk kecantikan atau ketampanan.

• Memakai rambut palsu.

Semua itu haram dan termasuk dosa besar, karena terdapat laknat Allah ta’ala terhadap para pelaku dosa tersebut, baik laki-laki maupun wanita (lihat Subulus Salam, 2/212).

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

دَلَالَةَ اللَّعْنِ عَلَى التَّحْرِيمِ مِنْ أَقْوَى الدَّلَالَاتِ بَلْ عِنْدَ بَعْضِهِمْ أَنَّهُ مِنْ عَلَامَاتِ الْكَبِيرَةِ

“Adanya laknat yang menunjukkan pengharaman adalah termasuk sekuat-kuatnya penunjukkan (pendalilan), bahkan menurut sebagian ulama bahwa adanya laknat termasuk tanda-tanda dosa besar.” [Fathul Bari, 10/377]

2) Makna an-nimash, yaitu larangan mencukur alis sebetulnya bersifat umum, mencakup seluruh rambut wajah (bukan hanya alis), akan tetapi diperkecualikan dari itu apabila seorang wanita tumbuh jenggot dan kumisnya maka hendaklah dihilangkan karena itu ciri khas laki-laki (lihat Fathul Bari, 10/378, Al-Mirqoh, 7/2819, Tuhfatul Ahwadzi, 8/56).

3) Wajib bertaubat kepada Allah ta’ala menghilangkan tato; membiarkannya atau menunda-nunda untuk menghilangkannya adalah maksiat, kecuali apabila menghilangkannya dapat menimbulkan luka atau hilangnya anggota tubuh atau hilang kemanfaatannya maka tidak wajib, cukup bertaubat kepada Allah ta’ala (lihat Al-Mirqoh, 7/28129 dan Tuhfatul Ahwadzi, 5/369).

4) Khusus wanita, boleh berhias atau merubah warna kulit dengan mengenakan daun pacar, sebagaimana pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, dan sepakat ulama atas kebolehannya, namun tentunya tidak boleh ditampakkan kepada selain mahramnya (lihat Subulus Salam, 2/212).

5) Mengikir atau merenggangkan gigi yang diharamkan adalah untuk memperindah atau mempercantik, adapun untuk mengobati atau menghilangkan cacat maka dibolehkan (lihat Al-Mirqoh, 7/2819).

• Sehingga dibolehkan insya Allah ta’ala untuk menggunakan kawat gigi atau behel dalam rangka pengobatan yang sakit atau perbaikan yang cacat, adapun untuk sekedar menambah kecantikan dan keindahan maka tidak boleh (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 17/22-23).

6) Pewarna bulu mata termasuk dalam cakupan larangan menyambung rambut dan dapat membahayakan mata (lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin libnil ‘Utsaimin rahimahullah, 6/206)

7) Diharamkan menyambung dengan rambut asli atau palsu (lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/205)

8) Menyambung rambut termasuk kebiasaan orang kafir yang telah membinasakan mereka karena menerjang larangan Allah ta’ala, maka tidak boleh tasyabbuh kepada mereka. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ

“Sesungguhnya yang membinasakan Bani Israil ketika para wanita mereka menyambung rambut.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu’anhuma]

9) Bolehnya melaknat pelaku dosa secara muthlaq (umum), bukan mu’ayyan (person tertentu), kecuali apabila terdapat dalil yang melaknatnya secara mu’ayyan (lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/203-204)

10) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat orang yang minta ditato tubuhnya dan yang membantunya, demikian pula orang yang minta disambung rambutnya dan yang membantunya, karena mereka saling menolong dalam dosa. Ibnu Baththol rahimahullah berkata,

وفيه دليل أن من أعان على معصية، فهو شريك فى الإثم

“Dan dalam hadits ini terdapat dalil bahwa orang yang menolong dalam kemaksiatan maka ia berserikat dalam dosa.” [Syarhu Shahihil Bukhari, 9/174]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

www.fb.com/sofyanruray.info

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini