Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama dan Akhirnya Ketahuan

1
4229

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Jangan Menyakiti Suami

Fatwa Asy-Syaikh ‘Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri hafizhahullah

السؤال:

أحسن الله إليكم وبارك الله فيكم، يقول السائل: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته، أحسن الله إليكم شيخنا، أحبكم في الله، أحدُ الإخوة تزوج بالثانية ولم يُخبر الأولى لعلمه أنها لن ترضى أبدًا، والآن بعد مُدَّةٍ من الزواج عرفت الأولى أنه قد تزوج وتطلب منه الآن أن يُطلقها أو يُطلق الثانية، وكذلك أُمها تقول إن لم تُطلِّق الثانية لا أدخل من الباب أبدًا فبما تنصحونهم حفظكم الله؟

الجواب:

لو كنتُ مكانه لقلتُ عساكِ ما دخلتِ، وقد جندتي نفسكِ لإبليس- يعني في هذا الجانب ليست كافرة لا-، وأمَّا زوجه الأولى فإنها حمقى، ولا يحل لها هذا الطلب أبدًا، سواءً طلب تطليقها أو تطليق الثانية، وطلب تطليق الثانية أشد، لكن إذا عالجها واجتهد في تقويمها ونصحها وتيقن له أنها لا تستقيم له على حال، تيقن من حالها أنها لا تستقيم له وأنها في عصيان، وخشِيَ عليها من مغبّة هذا وأثره على دينها وسلوكها؛ نعم يُسَرِّحها السراح الجميل.

Tanya:

Semoga Allah berbuat baik kepadamu dan memberkahimu wahai Syaikh, penanya berkata: Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarokaatuh, semoga Allah berbuat baik kepadamu wahai Syaikh kami, aku mencintaimu karena Allah.

Salah seorang Ikhwah menikah lagi yang kedua, dan ia tidak memberitahu istri pertama, karena ia tahu bahwa istri pertamanya tidak akan setuju selamanya. Dan sekarang, selang beberapa waktu setelah pernikahannya yang kedua, istri pertama akhirnya mengetahui dan meminta darinya untuk memilih apakah menceraikannya atau menceraikan istri yang kedua, demikian pula ibu mertuanya berkata: Kalau kamu tidak menceraikan istri keduamu maka aku tidak akan memasuki pintu rumahmu selamanya. Apa nasihatmu wahai Syaikh –semoga Allah menjagamu?

Jawab:

Andaikan aku di posisinya maka sudah aku katakan, semoga engkau tidak masuk dulu, karena iblis sedang menguasaimu –walau ia tidak kafir karena itu. Adapun istri pertamanya, sesungguhnya dia sangat bodoh, tidak halal baginya meminta cerai selamanya (karena poligami), sama saja apakah ia meminta untuk menceraikannya atau menceraikan istri kedua, dan meminta suaminya menceraikan istri kedua lebih besar dosanya.

Akan tetapi apabila suaminya telah memperbaikinya, berusaha meluruskannya dan menasihatinya, kemudian sang suami meyakini bahwa istrinya tersebut susah untuk diluruskan, ia meyakini bahwa istrinya tersebut sudah tidak bisa lagi hidup bersamanya, karena istrinya terus bermaksiat, sedang ia mengkhawatirkan akibat jelek dan pengaruhnya terhadap agama dan akhlak istrinya tersebut; maka boleh baginya untuk menceraikannya dengan baik.

Istri Shalihah

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/7908

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini