Satu Langkah Wanita Keluar Rumah, Satu Langkah Pula Ia Menjauh dari Allah Ta’ala

6
1610

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

shalihah

Pertanyaan: Tentang hadits “Keutamaan Berjalan Ke Mesjid.” Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَشَى فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ آتَاهُ اللَّهُ نُورًا يوم القيامة

“Barangsiapa yang berjalan ke masjid pada kegelapan malam, Allah akan memberi cahaya kepadanya pada hari kiamat.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Hibban, dan selainnya. Baca Ats-Tsamrul Mustathâb karya Syaikh Al-Albany hal. 502-503]

Bagaimana dengan wanita yang mana sholatnya diwajibkan di rumahnya?

Jawaban:

Wanita dibolehkan sholat berjama’ah di masjid dan insya Allah ta’ala akan mendapatkan semua keutamaan yang dijanjikan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan syarat keluarnya ke masjid aman dari fitnah (perbuatan-perbuatan dosa) dan dengan menjaga adab-adab Islam seperti mengenakan pakaian yang sesuai syari’at, menundukkan pandangan, tidak ikhtilat (campur baur dengan kaum pria) dan lain-lain.

Akan tetapi, meskipun banyak keutamaan sholat berjama’ah di masjid, bahkan di masjid Nabawi sekalipun, tetap saja lebih baik bagi wanita untuk sholat di rumahnya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

صَلاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا، وَصَلاتُهَا فِي حُجْرَتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاتِهَا فِي دَارِهَا، وَصَلاتُهَا فِي دَارِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاتِهَا فِي مَسْجِدِ قَوْمِهَا

“Sholatnya seorang wanita di tempat khususnya lebih afdhal dibanding sholatnya di kamarnya, dan sholatnya di kamarnya lebih afdhal dibanding sholatnya di rumahnya, dan sholatnya di rumahnya lebih afdhal dibanding sholatnya di masjid kaumnya.” [HR. Ath-Thabarani dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihut Targhib, no. 342]

FAIDAH PENTING: Pelajaran yang bisa kita petik dari sini, jika saja untuk melakukan sholat lebih baik bagi wanita dilakukan di rumahnya dibanding keluar rumah untuk sholat berjama’ah di masjid, maka tentunya, keluar rumah untuk sesuatu yang tidak terlalu penting apalagi yang sia-sia atau yang diharamkan, lebih tidak dibolehkan lagi. Allah ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan tinggallah kalian wahai para wanita di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias seperti wanita-wanita Jahiliyah dahulu.” [Al-Ahzab: 33]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا أَقْرَبُ مَا يَكُونُ إِلَى اللَّهِ وَهِيَ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا

“Wanita adalah aurat, dan apabila ia keluar dari rumahnya maka setan akan menghiasinya, dan sesungguhnya seorang wanita lebih dekat kepada Allah ta’ala ketika ia berada di dalam rumahnya.[HR. At-Tirmidzi dan Ath-Thabarani, dan lafaz ini milik beliau, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 2688]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

6 KOMENTAR

  1. Assalamu’alaikum ustadz
    Bagaimana hukumnya keluarnya wanita dlm hal menuntut ilmu syar’i?
    Apakah boleh ngekost bertiga dg akhwat lainnya di kost kostan dekat mahad (mahad tahfidz Quran yg ana maksud) nya??..jazakallahu khoir ustadz,Barakallahu fiik.

    • Wa’alaykumussalam,

      Pertama, wanita keluar rumah untuk menuntut ilmu syar’i dibolehkan dengan syarat menjaga adab-adab Islam, seperti menutup aurat, tidak ikhtilat, menjaga pandangan, izin orang tua, jika telah bersuami maka harus dengan izin suami dan tentunya setelah menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai istri atau ibu, dan lain-lain.

      Kedua, asalnya boleh insya Allah jika aman dari fitnah, dan pergi pulangnya ke ma’had harus disertai mahramnya jika menempuh jarak safar. Dan kami nasihatkan untuk menjauhi pintu-pintu fitnah, hendaklah seorang wanita muslimah tetap tinggal di rumahnya bersama orang tuanya dan atau segera menikah dengan seorang laki-laki yang shalih.

      WaLlaahu ta’ala A’lam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini