Salah Kaprah tentang Foto Akhwat di Medsos

5
22505

Salah Kaprah tentang Foto Akhwat di Medsos

??Salah Kaprah tentang Foto Akhwat di Medsos??

بسم الله الرحمن الرحيم

? Sebagian Ikhwan dan Akhwat yang sudah ngaji mengira bahwa seorang wanita apabila telah menutup auratnya, terlebih telah bercadar boleh kemudian difoto, baik difoto sendiri (selfie) atau orang lain, lalu diunggah ke internet dan media-media sosial seperti Facebook dan Twitter, atau dijadikan foto profil BBM, WA dan lain-lain.

⛔ Ini adalah kesalahan besar, karena wanita adalah aurat dan fitnah (godaan) yang muncul darinya bagi laki-laki sangat besar, walau dimaklumi bahwa foto wanita yang tidak menutup aurat pada umumnya lebih besar godaannya, tetapi bukan berarti foto wanita yang sudah menutup aurat tidak lagi menggoda kaum lelaki, bahkan bagi sebagian lelaki wanita yang menutup aurat lebih menggoda, lebih membuat penasaran.

⛔ Dan sungguh sangat ironis sekali, ketika seseorang dinasihati agar tidak melakukannya maka ia berkata: Banyak Ikhwan dan Akhwat “Salafi” atau “bermanhaj salaf” yang melakukannya. Padahal dalil itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan perbuatan mereka.

? Saudaraku rahimakallaah, perhatikanlah ayat yang mulia berikut ini,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

? “Katakanlah kepada kaum laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” [An-Nur: 30]

? Ayat yang mulia ini memerintahkan kaum lelaki untuk menahan pandangan dari wanita yang tidak halal. Perhatikanlah dengan baik apakah ayat ini bersifat umum, atau memberi pengkhususan bahwa apabila wanita sudah menutup aurat boleh dipandang…?!

? Jelas, ayat tersebut berlaku umum, mencakup semua wanita, kecuali yang dikhususkan dalam kondisi darurat seperti melihat untuk keperluan pernikahan, menjadi saksi, pengobatan dan lain-lain, dibolehkan sebatas keperluan dan tidak disertai syahwat.

? Perhatikan juga sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ

? “Sesungguhnya wanita itu datang dalam rupa setan dan pergi dalam rupa setan, maka apabila seorang dari kalian melihat wanita, hendaklah ia mendatangi istrinya, karena dengan begitu akan menentramkan gejolak syahwat di jiwanya.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu]

? Apakah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan bahwa wanita yang membuka aurat datang dalam rupa setan dan wanita yang sudah menutup aurat datang dalam rupa malaikat…?!

? Tidak, beliau hanya mengatakan wanita, maka berlaku umum, apakah yang sudah menutup aurat atau belum, hukumnya sama saja, tidak boleh dilihat tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.

? Oleh karena itu Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

قال العلماء معناه الاشارة إلى الهوى والدعاء إلى الفتنة بها لما جعله الله تعالى في نفوس الرجال من الميل إلى النساء والالتذاذ بنظرهن وما يتعلق بهن فهي شبيهة بالشيطان في دعائه إلى الشر بوسوسته وتزيينه له ويستنبط من هذا أنه ينبغى لها أن لا تخرج بين الرجال الا لضرورة وأنه ينبغى للرجل الغض عن ثيابها والاعراض عنها مطلقا

? “Ulama berkata, makna hadits ini adalah peringatan dari hawa nafsu dan (bahaya) ajakan kepada fitnah (godaan) wanita, karena Allah telah menjadikan di hati-hati kaum lelaki adanya kecenderungan terhadap para wanita dan merasa nikmat ketika memandang mereka dan memandang apa saja yang terkait dengan mereka, maka wanita menyerupai setan dari sisi ajakannya kepada kejelekan dengan bisikannya dan tipuannya.

? Dan dapat diambil kesimpulan hukum dari hadits ini bahwa tidak boleh bagi wanita untuk keluar di antara kaum lelaki kecuali karena satu alasan darurat (sangat mendesak), dan hendaklah kaum lelaki menundukkan pandangan; tidak boleh melihat pakaiannya dan hendaklah berpaling darinya secara mutlak.” [Syarhu Muslim, 9/178]

? Perhatikanlah beberapa poin penjelasan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah di atas;

1. Beliau rahimahullah berkata, “Makna hadits ini adalah peringatan dari hawa nafsu dan (bahaya) ajakan kepada fitnah (godaan) wanita”.

? Maka hadits yang mulia ini menjelaskan tentang fitnah wanita secara umum, tidak khusus yang membuka aurat, walau dimaklumi pada umumnya yang membuka aurat lebih besar fitnahnya, tetapi tidak berarti yang menutup aurat tidak ada fitnahnya sama sekali. Bahkan bisa jadi yang menutup aurat atau yang bercadar lebih besar godaannya bagi sebagian lelaki.

2. Beliau rahimahullah berkata, “Karena Allah telah menjadikan di hati-hati kaum lelaki adanya kecenderungan terhadap para wanita dan merasa nikmat ketika memandang mereka dan apa yang terkait dengan mereka”.

? Apakah ‘kecenderungan’ atau ‘kecondongan’ laki-laki hanya kepada wanita yang membuka aurat atau kepada semua wanita termasuk yang menutup aurat…?!

? Bahkan sekali lagi, sebagian laki-laki lebih cenderung (menyukai) kepada wanita yang telah menutup aurat.

3. Beliau rahimahullah berkata, “Wanita menyerupai setan dari sisi ajakannya kepada kejelekan dengan bisikannya dan tipuannya”.

? Apakah yang sanggup menjerumuskan kaum lelaki dalam hubungan terlarang hanya wanita yang membuka aurat ataukah semua wanita termasuk yang sudah menutup aurat bahkan yang sudah bersuami mungkin untuk melakukannya…?!

4. Beliau rahimahullah berkata, “Dan dapat diambil kesimpulan hukum dari hadits ini bahwa tidak boleh bagi wanita untuk keluar di antara kaum lelaki kecuali karena satu alasan darurat (sangat mendesak)”.

? Ucapan beliau ini juga umum, mencakup wanita yang sudah menutup aurat, apalagi yang tidak menutup aurat.

5. Beliau rahimahullah berkata, “Dan hendaklah kaum lelaki menundukkan pandangan; tidak boleh melihat pakaiannya”.

? Inilah ucapan beliau yang paling jelas menunjukkan bahwa wanita tidak boleh dilihat tanpa alasan yang dibenarkan syari’at walau sudah menutup aurat, berdasarkan hadits yang mulia di atas. Dan apabila telapak kakinya dan pakaiannya tidak boleh dilihat, apalagi wajahnya.

6. Beliau rahimahullah berkata, “Dan hendaklah berpaling darinya secara mutlak”.

? Mutlak artinya umum, tidak boleh sama sekali laki-laki melihatnya, kecuali dengan alasan yang sesuai syari’at seperti untuk pernikahan, persaksian di pengadilan dan lain-lain.

? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا أَقْرَبُ مَا يَكُونُ إِلَى اللَّهِ وَهِيَ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا

? “Wanita adalah aurat, apabila ia keluar dari rumahnya maka setan akan menghiasinya, dan sesungguhnya seorang wanita lebih dekat kepada Allah ta’ala ketika ia berada di dalam rumahnya.” [HR. At-Tirmidzi dan Ath-Thabarani, dan lafaz ini milik beliau, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 2688]

? Perhatikanlah beberapa poin dalam hadits yang mulia ini;

1. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, “Wanita itu adalah aurat”.

? Ini adalah lafaz umum, mencakup wanita yang sudah menutup aurat atau belum.

2. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila ia keluar dari rumahnya maka setan akan menghiasinya”.

? Beliau tidak mengatakan, “Apabila ia keluar dari rumahnya ‘tanpa menutup aurat’ maka setan akan menghiasinya”, jadi sama saja, penampakkan wanita terhadap kaum lelaki apakah secara langsung atau melalui foto, membuka aurat atau menutup aurat, akan dihiasi oleh setan.

3. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, “Dan sesungguhnya seorang wanita lebih dekat kepada Allah ta’ala ketika ia berada di dalam rumahnya.”

? Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa wanita hendaklah diam di rumah agar tidak terlihat, dan lafaznya umum, mencakup wanita yang menutup aurat, terlebih lagi yang membuka aurat. Apakah masuk akal jika seorang wanita berdiam di rumah tapi menampakkan dirinya lewat media-media…?!

? Apa manfaat diamnya seorang wanita di rumah kalau masih nampak terlihat di luar, bahkan terlihat oleh kaum lelaki di seluruh dunia melalui medsos…?!

? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

? “Tidaklah aku tinggalkan fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki melebihi cobaan wanita.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’ahuma]

? Perhatikanlah hadits yang mulia ini menegaskan bahwa wanita adalah fitnah terbesar bagi kaum lelaki, tanpa membedakan apakah fitnahya ketika ia membuka aurat atau menutup aurat.

? Dan renungkanlah hadits yang mulia ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengingatkan bahwa wanita adalah fitnah terbesar bagi lelaki, koq ada orang yang sudah mengenal sunnah kemudian bergampangan mengunggah foto-foto wanita di medsos…?!

? Al-‘Allamah Al-Faqih Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وإخبار النبي صلى الله عليه وسلم بذلك يريد به الحذر من فتنة النساء، وأن يكون الناس منها على حذر؛ لأن الإنسان بشر إذا عرضت عليه الفتن، فإنه يخشى عليه منها

? “Maksud pengabaran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits ini adalah agar berhati-hati dari godaan wanita, dan manusia hendaklah selalu waspada, karena manusia hanyalah orang biasa, apabila diperhadapkan kepada cobaan maka dikhawatirkan ia akan terjerumus.” [Syarhu Riyadhus Shaalihin, 3/151]

? Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah juga berkata,

ويستفاد منه سد كل طريق يوجب الفتنة بالمرأة، فكل طريق يوجب الفتنة بالمرأة؛ فإن الواجب على المسلمين سده، ولذلك وجب على المرأة أن تحتجب عن الرجال الأجانب، فتغطي وجهها، وكذلك تغطي يديها ورجليها عند كثير من أهل العلم، ويجب عليها كذلك أن تبتعد عن الاختلاط بالرجال؛ لأن الاختلاط بالرجال فتنة وسبب للشر من الجانبين، من جانب الرجال ومن جانب النساء

? “Dapat dipetik pelajaran dari hadits ini untuk menutup semua jalan yang memunculkan fitnah dengan wanita, maka setiap jalan yang memunculkan fitnah dengan wanita wajib bagi kaum muslimin untuk menutupnya, makanya wajib bagi seorang wanita untuk berhijab dari laki-laki non mahram, hendaklah ia menutup wajahnya, demikian pula menutup kedua tangan dan kakinya menurut pendapat banyak ulama. Demikian pula wajib atas seorang wanita untuk menjauhi ikhtilat (campur baur) dengan kaum lelaki, karena ikhtilat dengan kaum lelaki adalah fitnah dan sebab terjerumus dalam kejelekan dari kedua belah pihak, baik dari pihak lelaki maupun wanita.” [Syarhu Riyadhus Shaalihin, 3/151-152]

? Ini salah kaprah yang pertama. Salah kaprah yang kedua terkait gambar makhluk bernyawa, sebagian orang yang memegang pendapat bahwa foto tidak termasuk gambar bernyawa karena ada sebagian ulama seperti Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah yang berfatwa demikian, maka mereka kembali salah kaprah dua kali dalam permasalahan ini;

➡ Pertama: Mereka mengira para ulama yang berfatwa bahwa foto tidak termasuk gambar bernyawa kemudian membolehkan para wanita difoto dan disebarkan di media-media, padahal tidak seorang ulama pun yang membolehkannya tanpa alasan darurat, karena besarnya fitnah wanita, sependek yang kami ketahui.

➡Kedua: Mereka mengira para ulama tersebut membolehkan dalam semua keadaan, pendapat yang benar insya Allah ta’ala, ulama yang tidak menganggap foto termasuk gambar bernyawa hanya membolehkan ketika ada hajat (kebutuhan atau keperluan) seperti untuk KTP, paspor dan lain-lain.

? Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

فلو أن شخصا صور إنسانا لما يسمونه بالذكرى، سواء كانت هذه الذكرى للتمتع بالنظر إليه أو التلذذ به أو من أجل الحنان والشوق إليه; فإن ذلك محرم ولا يجوز لما فيه من اقتناء الصور; لأنه لا شك أن هذه صورة ولا أحد ينكر ذلك وإذا كان لغرض مباح كما يوجد في التابعية والرخصة والجواز وما أشبهه; فهذا يكون مباحا

“Andai seseorang memotret orang lain yang biasa mereka namakan foto kenangan, sama saja foto kenangan ini agar senang atau gembira ketika melihatnya, ataukah karena sayang dan kangen kepadanya, maka itu haram dan tidak boleh, karena terkandung padanya kepemilikan gambar bernyawa, karena tidak diragukan lagi bahwa foto itu adalah gambar (bukan aslinya) dan tidak ada seorang pun yang mengingkari kenyataan tersebut. Dan apabila memotret untuk tujuan yang mubah, sebagaimana dalam aturan kependudukan, perizinan, imigrasi dan yang semisalnya, maka hukumnya mubah.” [Al-Qoulul Mufid, 2/440]

? Penjelasan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah ini juga menunjukkan bahwa foto-foto Ikhwan (laki-laki) tanpa suatu hajat juga terlarang atau sepatutnya dihindari. Ini pendapat terkuat insya Allah ta’ala, dalam rangka berhati-hati dan mencegah serta menutup semua pintu yang dapat mengantarkan kepada yang haram.

? Dan sebagian ulama berpendapat bahwa foto termasuk gambar bernyawa, karena dalil-dalil yang melarangnya bersifat umum, tidak membedakan antara gambar yang dibuat dengan tangan atau dengan alat, seperti dalam hadits berikut,

عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَتُوبُ إِلَى اللهِ وَإِلَى رَسُولِهِ مَاذَا أَذْنَبْتُ قَالَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتِ اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ – وَقَالَ – إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ

? “Dari Aisyah radhiyallahu’anha, seorang istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwasannya beliau mengabarkan kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau telah membeli bantal yang padanya terdapat gambar-gambar bernyawa, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melihatnya, maka beliau hanya berdiri di pintu, tidak mau memasuki rumah. Aisyah pun mengetahui ketidaksukaan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang tergambar pada wajah beliau, Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, aku kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, apakah dosaku?” Beliau bersabda, “Untuk apa bantal ini?” Aisyah menjawab, “Aku belikan untuk engkau duduk di atasnya dan bersandar padanya.” Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya para pemilik gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka: Hidupkan yang telah kalian ciptakan.” Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya rumah yang terdapat padanya gambar-gambar bernyawa tidak akan dimasuki oleh malaikat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

? Sahabat yang Mulia Abu Juhaifah radhiyallahu’anhu berkata,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ، وَثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ الأَمَةِ، وَلَعَنَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَلَعَنَ المُصَوِّرَ

? “Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang harga anjing, harga darah dan penghasilan budak wanita dari zina, dan melaknat wanita yang membuat tato dan meminta ditato, melaknat pemakan riba dan pemberi makannya, dan melaknat tukang gambar (yang bernyawa).” [HR. Al-Bukhari]

?Bimbingan Ulama Seputar Foto Kenangan dan Bencana HP Kamera:

? Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,

لا يجوز لأي مسلم ذكرا كان أم أنثى جمع الصور للذكرى أعني صور ذوات الأرواح من بني آدم وغيرهم بل يجب إتلافها

? “Tidak boleh bagi seorang muslim pria maupun wanita untuk mengoleksi foto-foto kenangan. Maksudku foto-foto makhluk bernyawa, yaitu manusia dan lainnya, bahkan wajib untuk merusaknya.” [Al-Fatawa, 4/225]

?Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Prof. DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah:

➡ Fatwa Pertama:

السؤال يقول : كثر في الآونة الأخيرة جوالات الكاميرا ، وأصبحت في أيدي أبنائنا ، ويحصل فيما بين الشباب تناقل الصور والأفلام القبيحة ، نريد منك يا شيخ توجيه الآباء لمراقبة أبنائهم ، وكذلك المعلمين في المدارس ، وأيضا توجيه الأبناء ؟

الإجابة :هذا من الفتن ظهور هذه الجوالات ذات التصوير هذا من الفتن ، فعلى المسلم أن يتقي الله وأن يتجنب هذه الجوالات وأن يشتري من الجوالات التي ليس فيها تصوير ويشتري لأبنائه منها ويمنعهم من جوالات التصوير لأن هذا يجب عليك ، قال الله جلا وعلا: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ [التحريم : 6] والتصوير مما يسبب العذاب في النار قال صلى الله عليه وسلم : [ كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا يعذب بها في جهنم ] والله جلا وعلا يقول : قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً فعليه أن يتقيَ الله في نفسه وفي أولاده ويمنع من الجوالات ذوات التصوير ويأخذ من الجوالات التي ليس فيها تصوير

? Tanya: HP kamera semakin marak akhir-akhir ini, anak-anak kami pun sudah memilikinya, bahkan antara pemuda saling bertukar foto dan film-film seronok, kami harapkan dari engkau wahai Syaikh sebuah nasihat kepada para orang tua agar mengawasi anak-anak mereka, demikian pula kepada para guru di sekolah, dan juga pengarahan bagi anak-anak itu sendiri?

? Jawab: Munculnya HP kamera termasuk bencana. Seorang muslim hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala; menghindari HP seperti ini dan membeli HP tanpa kamera, baik untuk ia gunakan, maupun untuk anak-anaknya. Dan hendaklah ia melarang anak-anaknya menggunakan HP kamera. Karena wajib atasmu melarang mereka, Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

? “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” [At-Tahrim: 6]

Dan menggambar (makhluq bernyawa) termasuk sebab mendapatkan adzab di neraka. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ، بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا، نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

? “Setiap tukang gambar tempatnya di neraka, setiap apa yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian akan mengadabnya di jahannam.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Sedang Allah ta’ala telah berfirman, “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. Maka hendaklah seorang muslim bertakwa kepada Allah dalam dirinya dan anak-anaknya; hendaklah ia melarang mereka menggunakan HP kamera dan menggantinya dengan HP tanpa kamera.

➡ Fatwa Kedua:

السؤال : وهذا سائل يقول: فضيلة الشيخ لدي جوال يحتوي على كاميرا فيديو وكـاميرا فوتوغرافية ، وأستخدمهـا في الخير إن شاء الله مثل تسجيل المحاضرات وغيرها ، وأصور بعض الأحيـان صورا لأطفـالي في البيت ، فما رأيكم حفظكم الله ؟

الإجابة : أما تسجيل المحاضرات وتسجيل القرآن هذا شيء طيب أما التصوير فهو باطل ما يجوز التصوير مايجوز حرام تصوير أولادك أو تصوير غيرك ، تصوير ذوات الأرواح حرام وملعون من فعله وهو من أشد الناس عذابًا يوم القيامة كما جاء في الأحاديث الصحيحة فعليك بتجنب التصوير

? Tanya: Fadhilatus Syaikh, saya memiliki HP yang disertai kamera video dan foto. Aku menggunakannya dalam kebaikan insya Allah, seperti merekam ceramah agama dan lain-lain. Namun terkadang aku memotret anak-anakku dengan HP tersebut, bagaimana pendapatmu –hafizhakumullah-?

? Jawab: Merekam ceramah agama dan Al-Qur’an adalah sesuatu yang baik. Adapun membuat gambar bernyawa, itu adalah kebatilan. Haram hukumnya memotret anak-anakmu atau pun makhluk bernyawa lainnya. Membuat gambar bernyawa haram, terlaknat orang yang melakukannya dan ia termasuk yang paling keras azabnya pada hari kiamat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih. Maka hendaklah engkau menjauhi perbuatan itu.

➡ Fatwa Ketiga:

السؤال : ما حكم التصوير من جوال الكاميرا حيث يقول بعض الأشخاص بأنه مجرد حبس الظل وليس في ذلك أي شيء من التحريم فما حكم ذلك ؟

فأجاب حفظه الله :ليس فيه شيء من التحريم عنده أما عند السنة والأدلة فالتصوير بعمومه حرام وملعون المصور وهو أشد الناس عذابا يوم القيامة فما الذي يخرج الجوال من هذا ، الرسول حرم التصوير مطلقا بأي وسيلة : جوال ، كاميرا ، باليد ، بالرسم حرمه تحريما مطلقا ، فمن يستثني على الرسول صلى الله عليه وسلم ويستدرك على الرسول إلا أن العلماء المحققين استثنوا حالة الضرورة إذا احتاج الإنسان للتصوير للضرورة فيباح هذا من أجل الضرورة لقوله تعالى: وقَدْ فَصَّـلَ لَكُم مَّـا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ [الأنعام : 119] أما التصوير للهواية والتصوير للفن التصوير بالكاميرا أو باليد أو بأي شيء فهو حرام ولا يجوز إلا للضرورة فقط بقدر الضرورة رخصة ، رخصة من أجـل الضـرورة فقط .

? Tanya: Sebagian orang beranggapan bahwa memotret dari HP kamera hanyalah sekedar menangkap bayangan dan tidak mengandung perbuatan menggambar yang diharamkan, bagaimanakah hukumnya?

? Jawab: Tidak diharamkan menurutnya. Adapun menurut As-Sunnah dan dalil-dalil syar’i, hukumnya haram secara umum, pelakunya terlaknat dan paling keras azabnya pada hari kiamat. Maka apa yang mengecualikan HP kamera dari keumuman ini…!?

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengharamkan gambar bernyawa secara mutlak dengan sarana apa saja, baik dengan HP, dengan kamera, dengan tangan, maupun dengan alat lukis. Siapakah yang berhak memberikan pengecualiaan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (yaitu dengan mengecualikan foto kamera, padahal haditsnya umum)…!? Dan siapakah yang boleh menambahkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (yakni menganggap perkataan beliau masih kurang, sehingga perlu ia tambahkan)…!?

Kecuali untuk kebutuhan darurat, para ulama muhaqqiqin telah mengecualikan foto dalam keadaan darurat. Jika seseorang membutuhkan gambar bernyawa karena alasan darurat maka hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah ta’ala,

وقَدْ فَصَّـلَ لَكُم مَّـا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ

? “Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” [Al-An’am: 119]

Adapun menggambar obyek bernyawa karena hobi atau seni, baik dengan kamera, dengan tangan, atau dengan apa saja, maka hukumnya haram. Kecuali karena darurat saja yang diberikan rukhshoh (keringanan), itupun harus disesuaikan dengan kadar daruratnya.

? [Dari Pelajaran Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah pada hari Senin 15 Syawwal 1427 H Pembahasan Tafsir Surat Al-Hujurat sampai An-Naas, dinukil melalui Mauqi’ Sahab]

? Andai seseorang memilih pendapat ulama yang tidak menganggap foto sebagai gambar bernyawa pun, tetap saja tidak boleh memotret wanita dan memperlihatkan kepada selain mahramnya tanpa alasan darurat, apalagi diperlihatkan kepada semua lelaki di seluruh dunia melalui berbagai media.

⛔Awas Dosanya Akan Semakin Besar…!

? Apabila foto-foto wanita ini tersebar maka tentu dosanya akan semakin besar, semakin luas tersebar semakin besar pula dosa yang harus ditanggung pembuatnya dan penyebarnya, dan siapakah yang sanggup menjamin tersebarnya foto Akhwat tidak akan memunculkan kemungkaran seperti zina mata, zina hati hingga zina kemaluan, baik zina kemaluan ini dilakukan dengan pemilik foto atau orang lain…?!

? Allah ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

? “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [An-Nur: 19]

? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

? “Barangsiapa mengajak kepada hidayah, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

?Renungan untuk Suami yang Membiarkan Foto Istrinya atau Saudara Perempuannya di Medsos:

? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ، الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ

? “Tiga golongan manusia yang Allah haramkan surga bagi mereka: (1) Pecandu khamar, (2) Orang yang durhaka kepada kedua orang tua, (3) Dayyuts; orang yang membiarkan kemaksiatan di tengah-tengah keluarganya.” [HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 2366]

?Kisah Kecemburuan yang Mengharukan:

? Hakim Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Musa rahimahullah berkata,

حضرت مجلس موسى بن إسحاق القاضي بالري سنة ست وثمانين ومائتين، وتقدمت امرأة، فادعى وليها على زوجها خمس مائة دينار مهرا، فأنكر، فقال القاضي: شهودك؟ قَالَ: قد أحضرتهم، فاستدعى بعض الشهود أن ينظر إلى المرأة ليشير إليها في شهادته، فقام الشاهد، وقالوا للمرأة قومي، فقال الزوج: تفعلون ماذا؟ قَالَ الوكيل: ينظرون إلى امرأتك وهي مسفرة لتصح عندهم معرفتها، فقال الزوج: فإني أشهد القاضي أن لها علي هذا المهر الذي تدعيه، ولا تسفر عن وجهها، فردت المرأة وأخبرت بما كان من زوجها، فقالت المرأة: فإني أشهد القاضي أني قد وهبت له هذا المهر وأبرأته منه في الدنيا والآخرة، فقال: القاضي يكتب هذا في مكارم الأخلاق.

? “Aku hadir di majelis Hakim Musa bin Ishaq di daerah Ray pada tahun 286 H, ketika itu datang seorang wanita mengajukan sebuah kasus, walinya menuntut suaminya sebesar 100 dinar (425 gram emas) sebagai mahar baginya yang belum dibayar, tetapi suaminya mengingkari tuntutan tersebut.

Maka hakim berkata: Mana saksi-saksimu?

Ia berkata: Inilah mereka telah aku hadirkan.

Kemudian sebagian saksi meminta untuk melihat wajah wanita tersebut agar dapat memastikan persaksiannya, saksi pun berdiri, dan mereka berkata kepada sang istri: Berdirilah!

Sang suami pun berkata: Apa yang akan kalian lakukan?

Wakil mereka berkata: Para saksi akan melihat istrimu dalam keadaan terbuka wajahnya (tanpa cadar) agar mereka dapat memastikan siapa wanita tersebut.

Maka sang suami berkata: Sungguh aku persaksikan kepada hakim bahwa aku harus membayar mahar sesuai tuntutannya, tetapi janganlah ia membuka wajahnya.

Sang istri segera merespon sikap suaminya, ia berkata: Sungguh aku pun mempersaksikan kepada hakim bahwa aku telah memberikan kepadanya mahar tersebut dan aku lepaskan tuntutan darinya di dunia dan akhirat. Hakim berkata: Ini harus ditulis dalam kemuliaan akhlak.” [Tarikh Bagdad, 13/55]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

??Sumber: https://sofyanruray.info/salah-kaprah-tentang-foto-akhwat-di-medsos/

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini